Sunday, March 11, 2007

Tokoh Sufi Al-Qusyairi An-Naisabury


Oleh: Buya Abd Aziz Aru Bone

Diterbitkan Harian Umum REPUBLIKA, Jum’at, 18 Februari 2000

Dialah Imam Al-Qusyary an-Naisabury, tokoh sufi yang hidup pada abad kelima hijriah. Tepatnya pada masa pemerintahan Bani Saljuk. Nama lengkapnya adalah Abdul Karim al-Qusyairy, nasabnya Abdul Karim ibn Hawazin ibn Abdul Malik ibn Thalhah ibn Muhammad. Ia lahir di Astawa pada Bulan Rabiul Awal tahun 376 H atau 986 M.

Sedikit sekali informasi yang menerangkan masa kecilnya. Namun yang jelas, dia lahir sebagai yatim. Bapaknya meninggal dunia saat usianya masih kecil. Sepeninggal bapaknya, tanggungjawab pendidikan diserahkan pada Abu al-Qosim al-Yamany. Ketika beranjak dewasa, Al-Qusyairy melangkahkan kaki meninggalkan tanah kelahiran menuju Naisabur, yang saat itu menjadi Ibukota Khurasan. Pada awalnya, kepergiannya ke Naisabur untuk mempelajari matematika. Hal ini dilakukan karena Al-Qusyairy merasa terpanggil menyaksikan penderitaan masyarakatnya, yang dibebani biaya pajak tinggi oleh penguasa saat itu. Dengan mempelajari matematika, ia berharap, dapat menjadi petugas penarik pajak dan meringankan kesulitan masyarakat saat itu.

Naisabur merupakan kota yang menyimpan peluang besar untuk perkembangan berbagai macam disiplin ilmu, karena banyak kaum intelektual yang hidup disana. Di kota inilah, untuk pertama kalinya Al-Qusyairy bertemu bertemu Sheikh Abu ‘Ali Hasan ibn ‘Ali an-Naisabury, yang lebih dikenal dengan panggilan Ad-Daqqaq. Pertemuan itu menyisakan kekaguman Al-Qusyairy pada peryataan-pernyataan Ad-Daqqaq. Perlahan, keinginannya mempelajari matermatika pun hilang. Ia pun memilih jalan tarekat dengan belajar dari Ad-Daqqaq. Berawal dari sinilah, Al-Qusyairy mengenal Tasawuf. Al-Daqqaq merupakan guru pertama Al-Qusyairy dalam bidang Tasawuf. Dari ia pula Al-Qusyairy mempelajari banyak hal, tidak hanya terbatas Tasawuf, tetapi juga ilmu-ilmu keislaman yang lain. Al-Qusyairy mampu memahami dengan baik semua pengetahuan yang diajarkan gurunya. Dari sinilah Ad-Daqqaq menyadari kemampuan intelektual Al-Qusyairy. Mungkin, hal ini menjadi salah satu faktor yang mendorong inisiatif Ad-Daqqaq untuk menikahkan putrinya, Fatimah dengan Al-Qusyairy.

Pernikahan ini berlangsung pada antara tahun 405 – 412 H/1014 – 1021 M. Fatimah merupakan wanita ahli sastra dan tekun beribadah. Dari pernikahan ini, lahirlah enam putera dan satu puteri, yaitu; Abu Said Abdullah, Abu Said Abdul Wahid, Abu Mansyur Abdurrahman, Abu Nashr Abdurrahim, Abu Fath Ubaidillah, Abu Muzaffar Abdul Mun’im dan putri Amatul Karim.

Disamping berguru pada mertuanya, Imam Al-Qusyairy juga berguru pada para ulama lain. Diantaranya, Abu Abdurrahman Muhammad ibn al-Husain (325-412 H/936-1021 M), seorang sufi, penulis dan sejarawan. Al-Qusyairy juga belajar fiqh pada Abu Bakr Muhammad ibn Abu Bakr at-Thusy (385-460 H/995-1067 M, belajar Ilmu Kalam dari Abu Bakr Muhammad ibn al-Husain, seorang ulama ahli Ushul Fiqh. Ia juga belajar Ushuluddin pada Abu Ishaq Ibrahim ibn Muhammad, ulama ahli Fiqh dan Ushul Fiqh. Al-Qusyairy pun belajar Fiqh pada Abu Abbas ibn Syuraih, serta mempelajari Fiqh Mazhab Syafi’i pada Abu Mansyur Abdul Qohir ibn Muhammad al-Ashfarayain.

Al-Qusyairy banyak menelaah karya-karya al-Baqillani, dari sini ia menguasai doktrin Ahlusunnah wal Jama’ah yang dikembangkan Abu Hasan al-Asy’ary (w.935 M) dan para pengikutnya. Karena itu tidak mengherankan, kalau Kitab Risalatul Qusyairiyah yang merupakan karya monumentalnya dalam bidang Tasawuf -dan sering disebut sebagai salah satu referensi utama Tasawuf yang bercorak Sunni-, Al-Qusyairy cenderung mengembalikan Tasawuf ke dalam landasan Ahlusunnah Wal Jama’ah. Dia juga penentang keras doktrin-doktri aliran Mu’tazilah, Karamiyah, Mujassamah dan Syi’ah. Karena tindakannya itu, Al-Qusyairy pernah mendekam dalam penjara selama sebulan lebih, atas perintah Taghrul Bek, karena hasutan seorang menteri yang beraliran Mu’tazilah yaitu Abu Nasr Muhammad ibn Mansyur al-Kunduri.

Perburuan terhadap para pemuka aliran Asy’ariyah itu berhenti dengan wafatnya Taghrul Bek pada tahun 1063 M. Penggantinya, Alp Arsalen (1063-1092 M), kemudian mengangkat Nizam al-Mulk sebagai pengganti al-Khunduri. Kritik Terhadap Para Sufi Dr. Abu al-Wafa’ al-Ghanimi al-Taftazani, Guru Besar Filsafat Islam dan Tasawuf pada Universitas Kairo, yang juga tokoh dan Ketua Perhimpunan Sufi Mesir (Robithah al-Shufihiyah al-Mishriyah) menulis, Imam Al-Qusyairy mengkritik para sufi aliran Syathahi yang mengungkapkan ungkapan-ungkapan penuh kesan tentang terjadinya Hulul (penyatuan) antara sifat-sifat kemanusiaan, khususnya sifat-sifat barunya, dengan Tuhan. Al-Qusyairy juga mengkritik kebiasaan para sufi pada masanya yang selalu mengenakan pakaian layaknya orang miskin. Ia menekankan kesehatan batin dengan perpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Hal ini lebih disukainya daripada penampilan lahiriah yang memberi kesan zuhud, tapi hatinya tidak demikian. (lihat, Dr. Abu al-Wafa’ al-Ghanimi al-Taftazani, Madkhal ilaa al-Tasawwuf al-Islam, cetakan ke-IV. Terbitan Dar al-Tsaqofah li an-Nasyr wa al-Tauzi, Kairo, 1983)

Dari sini dapat dipahami, Al-Qusyairy tidak mengharamkan kesenangan dunia, selama hal itu tidak memalingkan manusia dari mengingat Allah. Beliau tidak sependapat dengan para sufi yang mengharamkan sesuatu yang sebenarnya tidak diharamkan agama. Karena itu Al-Qusyairy menyatakan, penulisan karya monumentalnya Risalatul Qusyairiyah, termotinasi karena dirinya merasa sedih melihat persoalan yang menimpah dunia Tasawwuf. Namun dia tidak bermaksud menjelek-jelekkan seorang pun para sufi ketika itu. Penulisan Risalah hanya sekadar pengobat keluhan atas persoalan yang menimpa dunia Tasawuf kala itu.

Imam Al-Qusyairy merupakan ulama yang ahli dalam banyak disiplin ilmu yang berkembang pada masanya, hal ini terlihat dari karya-karya beliau, seperti yang tercantum pada pembukaan Kitabnya Risalatul Qusyairiyah.

Karya-karya itu adalah; Ahkaamu as-Syariah, kitab yang membahas masalah-masalah Fiqh, Adaabu as-Shufiyyah, tentang Tasawuf, al-Arbauuna fil Hadis, kitab ini berisi 40 buah hadis yang sanadnya tersambung dari gurunya Abi Ali Ad-Daqqaq ke Rasulullah. Karya lainnya adalah; Kitab Istifaadatul Muraadaats, Kitab Bulghatul Maqaashid fii al-Tasawwuf, Kitab at-Tahbir fii Tadzkir, Kitab Tartiibu as-Suluuki fii Tariqillahi Ta’ala yang merupakan kumpulan makalah beliau tentang Tasawwuf, Kitab At-Tauhidu an-Nabawi, Kitab At-Taisir fi ‘Ulumi at-Tafsir atau lebih dikenal dengan al-Tafsir al-Kabir. Ini merupakan buku pertama yang ia tulis, yang penyusunannya selesai pada tahun 410 H/1019 M. Menurut Tajuddin as-Syubkhi dan Jalaluddin as-Suyuthi, tafsir tersebut merupakan kitab tafsir terbaik dan terjelas (?)

Karya-karyanya yang lain, Kitab al-Jawaahir, Kitab Hayatul Arwah, Wa Dalil Ilaa Thoriqil Ishlah, Kitab Diwanu as-Syi’ir, dari karya inilah beliau menunjukan keahliannya dalam Sastra. Sementara Kitab yang menunjukan ketokohannya dalam Tasawwuf adalah Ar-Risalah al-Qusyairiyah, ditulis pada tahun 438 H/1046 M. Kitab ini menjadi salah satu referensi utama bagi Tasawuf bercorak Sunni. Sebenarnya, kitab ini merupakan kumpulan makalah-makalah beliau untuk bahan presentasi bagi murid-muridnya dalam kajian Tasawuf. Kitab-kitab yang lainnya adalah Shiratul Masyayikh, merupakan kitab biografi para tokoh Islam sebelum beliau, Kitab Syarhu Asmaa ul-Husna, Kitab Uyunul Ajwibah fii Ushulil Ash’ilah, Kitab al-Fushul fii al-Ushul, Kitab Alluma’ fii I’tiqad, Majelis Abu Hasan Ad-Daqqaq, al-Mi’raj, al-Munaajat. Selanjutnya Kitab Manshurul Khitab fii Shuhudil al-Baab, Kitab Naasikh al-Hadist wa Mansukh, dalam kitab ini tampak jelas keluasan wawasan beliau tentang hadist dan ilmu-ilmu hadist. Tidak kurang dari 29 judul kitab karya tulis Imam al-Qusyairy an-Naisabury yang mencakup banyak disiplin keilmuan yang berkembang pada masanya, karya-karya itu tidak hanya terbatas pada ilmu-ilmu keislaman semata, tapi juga sastra, hukum, sejarah dan filsafat. Semua itu merupakan warisan khazanah intelektual dari masa-masa puncak kemajuan peradaban Islam masa lalu. Karya-karya tersebut hingga kini masih bisa kita jumpai di koleksi-koleksi perpustakaan.

Menurut Syuja’al-Hazaly, Imam Al-Qusyairy menutup usia di Naisabur pada pagi Hari Ahad, tanggal 16 Rabiul Awal 465 H/ 1073 M, dalam usia 87 tahun. Dikisahkan bahwa beliau mempunyai seekor kuda yang telah mengabdi padanya selama selama 20 tahun. Pada saat Al-Qusyairy wafat, kuda itu sangat sedih dan tidak mau makan selama dua minggu, hingga akhirnya ikut mati. Setelah Al-Qusyairy wafat, tak ada seorang pun yang berani memasuki perpustakaan pribadinya selama beberapa tahun. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan bagi al-Imam Radiyallah Ta’ala ‘Anhu. Wallahu a’lam bi al-Showab.

Urgensi Mengetahui Asbaabul Wurudil Hadist

Oleh, Buya A. A. Aru Bone


A. PENDAHULUAN

Satu diantara sejumlah hal yang teramat perlu diperhatikan dalam memahami matan (redaksi) hadist adalah mengetahui sebab-sebab lahirnya hadist. Lantaran, pemahaman terhadapnya akan membantu memahami hadist secara –lebih- baik. Urgensi serupa, hampir mirip dengan pemahaman tentang sebab-sebab turunnya suatu ayat Al-Qur’an.

Imam Ibn Taimiyah berpendapat, “Mengetahui sebab itu, menolong dalam memahami al-Hadist dan ayat al-Qur’an. Lantaran, mengetahui sebab dapat mengetahui musabbab (akibat).”

Saya akan jelaskan terlebih dahulu pengertian Asbaabul Wuruudil Hadist secara singkat disini. Saya berusaha agar penjelasan singkat ini dapat memberi gambaran sederhana tentang salah satu cabang ilmu-ilmu hadist tersebut.
Secara etimologis (lughatan), asbaabul wuruud merupakan susunan idaafah dari kata asbaab yang merupakan bentuk jamak taksir atau irregular plural nouns dari kata sabaab, yang berarti SEBAB atau segala sesuatu yang dapat menghubungkan kepada sesuatu yang lain. Dan kata wuruud yang artinya, KEDATANGAN, atau bisa juga diartikan, penyebab terjadinya sesuatu. Kata wurud merupakan bentuk isim masdar (kata benda abstrak yang dibentuk dari kata kerja). Dalam tashrifiyyah kata tersebut berasal dari fi’il madhi (kata kerja lampau)-nya WARADA, fi’il mudory-nya YARIDU, lalu dibentuk menjadi isim masdar, WURUUDAN, yang berarti DATANG atau TIBA atau SAMPAI.

Secara terminologis (ishthilahan), Imam as-Suyuthi mendefinisikan asbaabul wuruud dengan, “Sesuatu yang menjadi thoriq (jalan atau metode) yang menentukan maksud suatu hadist yang bersifat umum atau khusus, mutlaq atau muqayyad, dan untuk menentukan ada atau tidaknya naskh (penghapusan permberlakuan) dalam hadist tertentu, dan lain sebagainya.

Prof. Said Aqil Husein al-Munawwar mengomentari defenisi as-Suyuthi ini dengan mengatakan, jika defenisi itu dicermati, tampaknya lebih mengacu pada fungsi asbaabul wuruud yang, diantaranya mencakup, untuk menentukan ada tidaknya naskh-mansukh dan lain-lain. Jadi, menurut Aqil, kurang tepat jika defenisi itu diberikan untuk cabang ilmu hadist Asbaabul Wuruud. Aqil lebih setuju dengan defenisi yang diberikan oleh Prof. Hasbi Ash-Shiddiqy yang mendefenisikan dengan:

Ilmu yang dengannya diketahui sebab-sebab dan zaman (konteks) yang turut dalam hadirnya suatu hadist.” (Terjemahan versi penulis).

Ada juga ulama yang mendefenisikan asbaabul wuruud mirip dengan defenisi asbaabul nuzul dalam studi ilmu-ilmu Al-Qur’an (uluumul Qur’an). Saya terjemahkan saja defenisi itu dengan, “Sesuatu (dapat berupa peristiwa atau pertanyaan) yang terjadi pada waktu sebuah hadist disampaikan oleh Nabi SAW.”

Ada sejumlah defenisi lagi yang diungkapkan sejumlah ulama ahli hadist klasik. Tapi, seperti lazimnya defenisi yang diberikan terhadap setiap sesuatu, selain dapat membantu memberikan gambaran atas sesuatu tersebut, pada sisi lain definisi juga membatasi gambaran tentang cakupan sesuatu itu. Adalah hanya untuk tuntutan akademis lah, definisi terhadap sesuatu tetap diketengahkan untuk memberi identifikasi meski disertai kekurangan.

Maka perlu saya tegaskan disini, ketiga definisi di atas tidaklah secara bulat utuh tanpa benjol, mampu menggambarkan cakupan substansi cabang disiplin ilmu hadist asbaabul wuruud. Tapi, setidaknya bisa kita harapkan memberi semacam gambaran sederhana tentang kajian itu. Karena ketiga definisi tersebut saya rasa masih belum cukup, kita juga dapat menambahkan bahwa, asbaabul wuurud selain mengkaji sesuatu, baik berupa peristiwa, pertanyaan atau sebab-sebab, tapi juga mengkaji otoritas Nabi saat menyampaikan suatu hadist. Penegasan ini saya rasa perlu, sebab selain berperan dalam otoritasnya sebagai Utusan Allah, dalam kesehariannya Nabi Muhammad juga merupakan seorang yang berperan dalam otoritasnya sebagai pemimpin masyarakat, pemimpin politik, panglima perang, hakim, kepala keluarga, dan sejumlah peran lain Rasulullah yang disebutkan dalam sejarah Islam. Untuk itu, kiranya asbaabul wurud juga mengkaji, dalam otoritas apakah Nabi Muhammad menyampaikan suatu hadist.

Bahkan, Prof. Khaled Abou El Fadl, guru besar Fiqh dan Ushulul Fiqh pada University of California at Los Angeles (UCLA) dalam beberapa bukunya secara teoritis menyinggung pembahasan tentang pentingnya memperhatikan dialektika yang terjadi antara otoritas teks, konteks, otoritas pengarang -dalam pembicaraan kita adalah Nabi sendiri- dan konteks pembaca teks. Dia juga menekankan pentingnya membedakan fungsi dan status sebuah hadist Nabi dalam kaitannya dengan latar belakang hadirnya hadist tersebut. Pembedaan itu berimplikasi pada nilai imperatif masing-masing hadist dalam kaitannya dengan fungsi hadist sebagai salah satu sumber hukum dalam hukum Islam. Ini karena terkait erat dengan konteks dan otoritas Nabi saat menyampaikan suatu hadist.

Berikut saya kutipkan agak panjang pernyataan Khaled Abou El Fadl dalam bukunya And God Knows The Soldiers, The Authoritative and Authoritarian in Islamic Discourse. Diantaranya ia menulis:

In the discourse on the prophet’s legacy (siirah), not all of the pophet’s acts are of equal imperative value. Rather, their value is dependent upon their categorization. Some of the sunnah is tasyri’iyyah (intended by the prophet to be legislative) and some constitutes af’al jibiliyyah (personal behavior not intended by the prophet to be legislative). The non legislative (jibiliyyah) category includes sunnah that relates to specialized or technical knowledge on things such as medicine, commerce, agriculture, or war. It also includes matters that are peculiar to the person of the prophet such as number of his wives or sawm al wisal (puasa wisal, yakni puasa sehari atau beberapa hari penuh tanpa berbuka. Malam, siang sore pagi, puasa terus). The legislative (tasyri’iyyah) is divided into matters relating to the prophet’s roles as a messenger of God or as a head of state or as a judge.

Furthermore, the legislative acts of the prophet could elucidate five or six different types of legal categories, such acts could indicate an obligation (fard), duty (wajib), recommended (manduub or mutahabb), permissible (mubaah) reprehensible or disaproved (makruh) or forbidden (haraam). These injuctions could telate to matters of ibadaat (laws of worship regulating the relationship between humans and God), mu’a,malat (acts relating to civil and commercial intercourse regulating the relationship between human beings) or aadaab (sometimes called isti’dhaniyyat), precedents that advise and educate on matters relating to manner and form).

A specific system of analysis certains category, and one must be very careful not to jump from one category to another without clear and persuasive evidence.

For exemple, a Sunnah relating to adaab (manner) cannot be used, by it self, to support an imperative ruling on ibaadaat or mu’amalat (worship or civil interactions). However, an adaab Sunnah may elucidate the proper etiquette in conducting business or performing ibadaat. Consequently, a point of aadaab may relate to aadaab al-mu’amalaat (the proper manners in undertaking civil interaction) or aadaab al-ibadaat (the proper manner in performing worship). This sunnah is not a part of ibaadat or mu’ama’laat proper, but is part of proper etiquette to be followed in performing mu’aamalat or ibaadaat.

Lebih dari yang disebutkan oleh Khaled Abou El Fadl, mempelajari hadist dengan memperhatikan sebab-sebab khususnya dan illat (alasan hukum) yang melatarbelakangi hadirnya sebuah hadist dibutuhkan karena, ada hadist yang sepintas tampak umum, tetapi setelah dikaji secara seksama, ternyata ada illat hukum yang menyertainya.

Maka, jika illat hukum itu hilang atau berubah, harusnya diikuti perubahan status hukum atas masalah tersebut. Dalam kajian Ushulul Fiqh (metodologi atau juga filsafat hukum Islam) kita juga telah mengenal kaedah (rumusan teoritis) yang mengatakan.

Status hukum suatu masalah berubah sesuai dengan perubahan alasan penetapan hukumnya.”

Hubungannya dengan kaedah di atas, lebih lanjut saya ingin mengatakan bahwa, dalam upaya memahami hadist haruslah diketahui variable-variable yang melingkupinya, bahkan dimana dan untuk tujuan apa hadis tersebut dimunculkan Nabi. Lantaran berbagai hadis itu membicarakan hal-hal yang berkenaan dengan banyak masalah, ada yang bersifat lokal, partikular, temporal, ada juga yang berfungsi sebagai perinci atau penjelas bagi ayat-ayat al-Qur’an tertentu. Ada juga yang menjelaskan banyak hal yang tidak terdapat dalam al-Qur’an. Bahkan, seperti yang telah diingatkan oleh Khaled Abou El Fadl, ada hadist yang bermuatan tasyri’iyyah (menjadi ketetapan atau sumber penetapan hukum) dan ada juga yang af’al jibiliyyah (perilaku atau tatakrama kehidupan Nabi yang tidak menjadi ketetapan hukum atau sumber hukum).

Lalu, harus juga dipisahkan antara hadis yang bersifat umum dengan khusus, antara yang transejarah dengan yang lokal-partikular, karena semuanya mempunyai ketentuan dan pemberlakukan hukum tersendiri.

Maka sekali lagi, untuk melakukan semua hal di atas, kita membutuhkan beberapa metode, diantara yang utama adalah, asbabul wuruud al-hadist bagi hadist-hadist yang memiliki asbaabul wurrud-nya.

Setelah mengetengahkan beberapa definisi dan penjelasan sejumlah pakar dalam PENGANTAR ini, saya berharap kita mendapat gambaran umum tentang cakupan, objek pembahasan, signifikansi dan fungsi salah satu cabang dari cabang-cabang ilmu hadist, yakni asbaabul wuruud.


B. MACAM-MACAM ASBAABUL WURUUDIL HADIST

Tentang asbaabul wuruudil hadist, Imam Muhammad Ibn Idris as-Syafi’i atau lebih dikenal dengan Imam As-Syafi’i, dalam kitabnya Ar-Risaalah mengingatkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut saya sajikan poin-poin penjelasan beliau dalam kitab itu.

Pertama, ada kalanya suatu hadist lahir karena Rasulullah ditanya tentang sesuatu hal oleh para sahabat. Akan tetapi, dalam periwayatan (transmisi)-nya, si periwayat tidak menyampaikan hadis tersebut secara sempurna (misalkan, tidak menyebutkan pertanyaan yang melahirkan jawaban tersebut). Atau, hadist tersebut hanya diriwayatkan oleh orang yang hanya mendengar atau mengetahui jawaban Rasulullah tersebut. Namun ia tidak mengetahui masalah atau latarbelakang yang melatari jawaban Rasulullah pada hadist tersebut.

Dengan demikian, ada kalanya hadist yang kita ambil atau terima dari kitab-kitab hadist kurang lengkap jika dilihat dari konteksnya, terutama Kutub as-Sittah (kitab hadist yang enam); Shoheh Bukhori, Shoheh Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan at-Tirmizi, Sunan an-Nasa’i, dan Sunan Ibn Majah.
Seperti hadist-hadist yang merupakan jawaban atas suatu pertanyaan atau penjelasan atas suatu peristiwa, namun pertanyaan atau peristiwa yang melatarinya tidak disertakan dalam periwayatan. Jika hal-hal tersebut tidak kita ketahui, maka akan sangat berpotensi melakukan kesalahpahaman dalam memahami dan menyimpulkan hadist seperti itu.

Kedua, ada kalanya Rasulullah menetapkan suatu ketentuan atas suatu masalah. Kemudian pada kesempatan lain, menyangkut masalah yang sama, beliau menetapkan pula suatu ketentuan yang tampaknya berbeda. Akan tetapi, sebagian orang tidak mengetahui peristiwa yang melatarinya dalam kesempatan berbeda itu, sehingga mengesankan ada ketidakkonsistensi atau bahkan pertentangan. Padahal sebenarnya bukanlah demikian.

Maka memahami matan hadist dengan memperhatikan asbaabul wuruud-nya, akan sangat mengantarkan kita untuk mendapatkan pemahaman yang, minimal mendekati apa yang dimaksudkan Nabi saat mencetuskan hadist tersebut.

Diantaranya, dengan cara ini pula, maka kesan inkonsistensi bahkan pertentangan antar hadist bisa ditemukan jalan keluarnya (saya ingin katakan juga, untuk mencari solusi masalah kesan pertentangan antara hadis, ada beberapa metode lain selain melacak asbaabul wuruud-nya. Metode-metode lain itu adalah: metode kompromi (jamak), tarjih –melacak untuk menentukan yang paling unggul, dan metode nasikh. Hal-hal tersebut dibahas dalam kesempatan lain).

Lantas, apa saja asbaabul wuruud suatu hadist? Imam as-Suyuthi menjelaskan, bahwa asbaabul wuruud dapat dikategorikan tiga macam: (1) Mengetahui asbaabul wuruud yang sebabnya dari ayat-ayat tertentu al-Qur’an. (2) Dari yang berupa hadist itu sendiri. (3) Dari keterangan yang berkaitan dengan para pendengar atau para sahabat Nabi.

Selanjutnya, saya akan menjelaskan ketiga point tersebut. Untuk membantu pemahaman kita, saya akan sertakan pula masing-masing satu contoh hadist disertai asbaabul wuruud-nya.


(1) Sebab yang berupa ayat al-Qur’an

Sebab ini disebabkan oleh ayat Al-Qur’an yang turun dalam bentuk umum, namun yang dikehendaki oleh ayat tersebut adalah makna khusus. Contohnya, firman Tuhan pada Surah al-An’am:82.

Saya Terjemahan: "Orang-orang beriman yang tidak mencampurkan keimanan mereka dengan kezholiman, mereka itulah yang mendapat keamanan dan merekalah yang diberi petunjuk." (Qs. Al-An'am:82)

Saat ayat ini turun, sebagian sahabat nabi memperselisihkan apa yang dimaksud dengan kata dhulmun (kezholiman) pada ayat tersebut. Ada yang mengartikannya dengan al-jaur (aniaya), ada pula yang mengartikannya dengan mujawatul hadd (melanggar aturan). Tak mau terus berselisih, mereka lalu mengadu kepada Nabi dengan mengajukan pertanyaan yang bersifat mempertanyakan. Nabi lalu menjelaskan kepada mereka bahwa yang dimaksud oleh kata tersebut adalah as-syirk (syirik atau menyekutukan Tuhan). Keterangan ini terdapat dalam hadist yang diriwayatkan Imam al-Bukhori dari Abdullah Ibn Mas'ud yang terjemahan sebagai berikut:

Qutaibah Ibn Said telah memberitakan kepada kami. (Qutaibah berkata) Jarir telah memberitakan kepada kami dari Al A'masy dari Ibrahim dari Alqomah dari Abdullah Ibn Mas'ud semoga Allah meridhoi-nya: Ibn Mas'ud berkata: Ketika ayat berikut turun (maksudnya, ayat Al-An'am:82 di atas): "Orang-orang beriman yang tidak mencampurkan keimanan mereka dengan kezholiman, mereka itulah yang mendapat keamanan dan merekalah yang diberi petunjuk." Para sahabat Nabi merasa berat dan berkata: "Siapa diantara kita yang tidak mencampurkan keimanannya dengan perbuatan zholim?" Lalu Nabi memberi bersabda: "Bukan itu maksudnya. Tidakkah kalian pernah mendengar ucapan Lukman kepada puteranya bahwa: "Sesungguhnya syirik (menyekutukan Allah) sungguh merupakan kezholiman yang paling besar." Qs. Lukman:13


(2) Sebab yang Berupa Hadist

  1. Asbaabul wuruud yang tercantum dalam hadist yang satu Asbaabul wuruud kadang tercantum dalam hadist itu sendiri. Sebagai contoh adalah hadist Nabi tentang Iman, Islam dan Ihsan yang terjemahannya sebagai berikut:


Kami diberitakan dari Musaddad, ia berkata: Kami diberitakan dari Isma'il bin Ibrahim, kami diberitakan dari Abu Hayyan al-Qayyimy dari Abu Zur'ah dari Abu Hurairah. Ia berkata: "Pada suatu hari Rasul berada bersama para sahabat, lalu seorang pria datang kepada belIau lalu bertanya: "Apakah iman itu?" Beliau menjawab, "Iman adalah kamu percaya kepada Allah dan malaikat-Nya, percaya dengan adanya pertemuan dengan-Nya, dan dengan rasul-rasul-Nya, dan kamu percaya dengan adanya hari kebangkitan." Ia bertanya: "ASpakah Islam itu?" Beliau menjawab: "Islam yaitu kamu menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa pada bulan Ramadhan. Ia bertanya: "Aakah ihsan itu?" beliau menjawab,"Hendaknya kamu menyembahkan Allah seakan kamu melihat-Nya. Tapi jika kamu tidak melihatnya, sesungguh-Nya Dia melihat mu. Dia bertanya lagi: "Kapan hari kiamat itu?" Nabi menjawan, "Orang yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya. Akan tetapi aku akan beritahu kamu tanda-tandanya, (yaitu) apabila seorang budak perempuan melahirkan tuannya, apabila pengembala unta dan ternak berlomba-lomba dalam bangunan; dalam lima hal tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah." Kemudian Nabi membaca ayat al-Qur'an: "Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya saja pengetahuan tentang hari kiamat (Qs. Luqman:34). Orang yang bertanya itu pun pergi, Nabi lalu berkata: "kembalikanlah dia," akan tetapi para sahabat tidak melihat apa-apa (mungkin maksudnya sesuatu yang ucapan Nabi itu ditujukan), maka beilau bersabda: "(orang yang bertanya) Itu adalah Jibril yang datang untuk mengajarkan tentang agama kepada manusia."

Pada hadist di atas tampak jelas, bahwa asbaabul wuruud-nya merupakan pertanyaan seorang lelaki (Jibril) kepada Nabi Muhammad.

Dalam salah satu keterangannya, guru kami Prof. Ali Mustofa Ya’qub pernah menyampaikan, bahwa hadis diatas dijadikan landasan oleh sejumlah ulama dalam menetapkan rukun iman, rukun Islam dan defenisi Ihsan. Tapi perlu saya sampaikan, bahwa matan (redaksi) hadist yang sanad (jalur trnsmisi)-nya diterima melalui sahabat Nabi Abu Hurairah diatas, kurang lengkap. Untuk mendapatkan gambaran matan yang lebih utuh, saya sarankan agar merujuk ke matan hadis yang sama, tapi sanad-nya berpangkal pada sahabat Nabi, Ibn Umar.

b. Asbaabul Wurrud tercantum dalam hadist yang lain

Sering pula asbaabul wuruud suatu hadis terdapat dalam informasi hadist lain yang sanad-nya berlainan. Contohnya, hadist tentang keutamaan niat berhijrah yang sanadnya berlainan. Untuk matan Arab-nya hadist ini silahkan merujuk pada Kitab Shohih Bukhori, hadist nomor 6689, hal. 2088.
Saya hanya terjemahkan sebagai berikut:


Terjemahnya:
(Imam Bukhori berkata) Kami diberitakan oleh Qutaibah bin Said, (Qutaibah berkata) Kami diberitakan dari Abdul Wahab, ia berkata: Aku mendengar Yahya bin Said berkata: Aku diberitakan dari Muhammad bin Ibrahim bahwa ia mendengar al-Qomah al-Laysy berkata: Aku mendengar Umar bin Khattab berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda: Segala amal berbuatan ditentukan dengan niat. Karena itu barang siapa berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya ialah karena Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrah untuk memperoleh keduniaan dan wanita yang akan ia kawini, maka hijrahnya itu untuk apa yang ia inginkan.” (Hadist Shohih atau otentik, dibenarkan otensisitasnya oleh Bukhori dan Imam Muslim)

Adapun asbaabul wuruud hadist di atas kita temukan pada kitab Mu’jamul-Kabir karya Imam at-Thabarany yang ber-sanad tsiqoh (transmisi dapat dipercaya) dari Ibn Mas’ud.


C. CARA-CARA MENGETAHUI ASBAABUL WURUUDIL HADIST

Seperti yang sudah saya katakan sebelumnya, hadis-hadis Nabi itu membicarakan banyak hal dan dilingkupi oleh latarbekalang yang menyertainya. Sementara dalam sejumlah ayat al-Qur’an disebutkan, bahwa dalam menyampaikan ajaran agama, Nabi senantiasa dibimbing oleh Allah. Inilah mungkin diantara maksud, bahwa Nabi memiliki sifat Maksum (terpelihara dari kesalahan). Ibn Taimiyah, seperti yang dikutip Nurcholish Madjid, memahami sifat maksum itu adalah, jika saja Nabi melakukan kekeliruan atau kesalahan, ia akan mendapat teguran langsung dari Allah melalui wahyu, intuisi, atau media lain.

Karena itu, tugasnya sebagai pembawa risalah itu pastilah dilakukan Nabi dengan sempurna. Selain itu, tingkat kepatuhan Nabi kepada Allah juga sangat tinggi. Bahkan, tingkat kecerdasannya pun adalah yang paling tinggi di antara manusia.

Saya juga ingin tegaskan lagi, bahwa selain berfungsi sebagai seorang Utusan Allah, Nabi Muhammad juga menjalankan beberapa fungsi dalam kehidupan masyarakat, keluarga dan pribadi. Lantaran itu, semua hadist yang sampai kepada kita, seharusnya tidak kita pahami secara tekstual an sich. Meski saya akui, mungkin saja suatu hadist tertentu lebih tepat dimaknai secara tekstual, seperti halnya mungkin saja, suatu hadist yang lain juga lebih tepat dimaknai secara kontekstual. Akan tetapi, otoritas Nabi saat melahirkan hadist itu pun harus kita kaji. Apakah ia dalam otoritasnya sebagai Utusan Tuhan, pribadi, atau otoritas tertentu dalam masyarakatnya.

Para ulama dahulu sudah menyadari semua itu. Karena itu mereka telah bersusah payah mengorbankan umur, tenaga, pikiran untuk menemukan sejumlah metode dalam mengkaji hadist. Untuk hal ini, melalui telaah metode ma’aniul hadist kita harapkan akan tersingkap petunjuk atau “sesuatu” yang berada di balik teks-teks hadist tertentu.

Jujur, mempelajari hadist Nabi tidaklah se-simple dan semudah yang dibayangkan orang. Anda akan berdecak kagum saat menelusuri kajian dan metode para ulama lampau yang diwariskan bagi kita untuk mendapatkan pemahaman terbaik atas hadist-hadist Nabi. Tentu saja saya yang bodoh ini tidak mampu menguasainya secara keseluruhan. Lantaran memerlukan pemahaman yang mendalam, pandangan yang teliti dan pengkajian yang meliputi semua teks terkait, serta wawasan yang luas untuk mengetahui tujuan-tujuan syariat dan hakikat-hakikat agama. Di samping itu, juga dibutuhkan keberanian moral yang tinggi dan kemantapan jiwa yang memadai. Pendek kata, belajar hadist dan ilmu-ilmu hadist tidaklah semudah yang dibayangkan orang.

Baiklah. Pertanyaan pokok disini adalah, bagaimana cara mengetahui asbaabul wuruudil hadist? Embrio mengenai ilmu asbaabul wuruud sebenarnya sudah ada sejak masa sahabat Nabi. Hanya saja belum tersusun secara sistematis. Demikian kesimpulan Imam As-Suyuti dalam kitabnya al-Luma’ fii Asbaabi Wuruudil-Hadist. Lalu ia mengalami perkembangan dan disusun dalam kitab-kitab yang sistematis.

Berikut saya sebutkan beberapa kitab yang membahas asbaabul wuruudil hadist. Kita dapat memperoleh informasi tentang asbaabul wuruudil hadist pada kitab-kitab ini. Tapi penting saya tegaskan, tidak semua kitab yang saya sebutkan disini pernah saya lihat, apalagi saya baca. Sebagian ada yang pernah saya baca, sebagian lagi saya kutip dari keterangan beberapa sumber. Berikut kitab-kitab itu:

1.Asbaabul wuruudil hadist karya Abu Hafs Umar bin Muhammad bin Raja al-Ukhbari (380-458 H).
2.Asbaabul Wuruudil hadist karya Abu Hamid bin Kaznah al-Jubary
3.Asbaabul Wuruudil Hadist, kitab ini disebut juga Al-Luma’ fii Asbaabil Wurrudil Hadist. Karya Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuti. Beliau membahas asbaabul wuruud dalam kitab ini menurut bab. Dia menyebutkan kira-kira seratus hadist. Ini merupakan kitab terakhir yang beliau tulis dari ratusan karya tulisnya. Namun ajal terlebih dahulu menjemput beliau sebelum menyelesaikan menulis kitab ini.

4.Al-Bayan wa Ta’rif fii asbaabil wuruudil hadist, karya Ibrahim Muhammad bin Kamaluddin al-Hanafy ad-Dimasyqi. Dikenal dengan Ibn hamzah (w. 1054-1120 H/1644 – 1708 M). Dalam kitab ini beliau mencantumkan sekitar 1831 hadist dengan tebal tiga jilid. Kitab ini disusun secara alfabetis berdasarkan potongan hadist yang kemudian dijelaskan asbaabul wuruud-nya. Dicetak pada tahun 1329 H.

Selain itu, kita bisa juga mendapatkan informasi-informasi tentang asbaabul wuruudil hadist pada kitab-kitab tarikh (sejarah) Islam klasik. Meski demikian, tentu saja pada kitab-kitab jenis ini tidak disebutkan secara sistematis bahwa sebuah potongan informasi sejarah merupakan asbaabul wuruud dari suatu hadist. Karena itu, para pengkaji hadist biasanya lebih memilih untuk merujuk langsung pada kitab-kitab yang secara spesifik membahas asbaabul wuruud.

Diantaranya dari kitab-kitab di atas lah, kita bisa melacak informasi-informasi tentang asbaabul wuruud sebagian hadist Nabi Yang Mulai.


D. MEMAHAMI HADIST YANG TIDAK MEMILIKI ASBAABUL WURUUD

Di atas kita telah berbicara tentang hadist yang memiliki asbaabul wuruud. Tapi penting diingat, meski kita berasumsi bahwa (hampir) semua hadist Nabi mempunyai asbaabul wuruud-nya, tapi tidak semua hadist dapat dilacak asbaabul wuruud-nya.

Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor. Diantaranya, mungkin juga hilang, tercecer, tidak tercatat, atau hancur dan dihancurkan dalam bentangan sejarah panjang sejak masa Nabi dengan kita saat ini. Saya ingin katakan, bahwa pergolakan politik dan begitu banyak peperangan dalam sejarah Islam tentu berimplikasi signifikan terhadap eksistensi ilmu pengetahuan di dunia Islam klasik.

Misalkan, penyerbuan bangsa Mongol ke Baghdad yang dipimpin oleh Jengis Khan pada tahun 656H/1258M, kemudian diteruskan oleh cucunya Hulagu Khan. Merupakan salah satu aksi bumi hangus yang teramat dahsyat terhadap semua bangunan peradaban Islam di Baghdad.

Sejarah berulangkali menggambarkan, sungai Tigris di Irak disesaki tumpukan buku yang digunakan para tentara Mongol itu menyeberangkan bala tentaranya. Saking banyaknya buku-buku yang dihanyutkan, air sungai besar itu berubah warna menjadi hitam karena tinta jutaan jilid buku yang luntur.

Penyerbuan itu hanya satu contoh dari sekian banyak peperangan yang perimplikasi negatif terhadap tradisi ilmiah dunia Islam masa lampau. Saya berkeyakinan, semua peperangan itu telah juga melenyapkan begitu banyak pencapaian peradaban adikuasa Dunia Islam yang pernah berjaya sekitar 9 abad.

Jadi, asumsi saya. Meski ada hadist-hadist yang memang tidak mempunyai asbaabul wuruud. Besar kemungkinan begitu banyak kitab yang membahas tentang asbaabul wuruud juga ikut musnah dalam perjalanan sejarah hingga tidak sampai ke tangan kita.

Lantas, bagaimana memahami hadist yang tidak memiliki asbaabul wuruud? Atau katakanlah, mungkin suatu hadist sebenarnya punya asbaabul wuruud, akan tetapi tidak kita temui pada kitab-kitab yang membahas asbaabul wuruud? Atau, asbaabul wuruud-nya pernah dibubukan, tapi kitab itu hancur, hilang dalam perjalanan sejarah hingga tidak sampai ke masa kita.

Disini lah barangkali kita dapat menggunakan metode analisis pemahaman teks atau fiqhul hadist, demikian istilah yang biasa dipakai para ahli hadist. Pembahasan tentang ini akan menguras tenaga dan pikiran.

Pendekatan di atas bisa dipadukan dengan pendekatan historis, sosiologis, antropologis, bahkan mungkin psikososial, seperti yang ditulis Prof. Said Aqil Husein al-Munawwar.
Selain itu, metode Hermeneutik yang ditawarkan oleh Prof. Abou El Fadl dalam bukunya, God’s Name: Islanic Law, Authority and Women, bisa juga dipakai. Yang saya pahami, Abou El Fadl menawarkan pembacaan hermeneutik dalam menelaah otoritas teks dan pengarang teks, kaitannya dengan konteks dan otoritas pembaca teks.

E. PENUTUP

Demikian makalah sederhana ini. MAKALAH INI HANYA SEKADAR PENGANTAR BAGI KAJIAN HADIST DAN ILMU-ILMU HADIST YANG RUMIT DAN KOMPLEKS. Kalau ada kesalahan, kekurangan data, analisa dan sebagainya, itu hanya datang dari diri saya. Kalau pun ada satu, dua titik manfaat dan kebenaran, itu semata-mata karena kemurahan Allah.
Sebelum saya akhiri, selain asbaabul wurud, sejumlah cabang ilmu-ilmu hadist lainnya adalah, Fiqhul Hadist, Jarh wa Ta’dil, Metode Takhrij, Ilmu Rijalul Hadist, Kritik Sanad dan Kritik Matan. Semoga Tuhan mempermudah kita memahami pengetahuan-pengetahuan bermanfaat. Amin. Wallahu A’lam bi ashowab

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Warson, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia (Yogyakarta: 1984)

Abu Abdullah Muhammad Ibn Ismail Ibn Ibrahim Ibn al-Mughiroh al-Ja'fari (Imam al Bukhori), Al-Jami' al-Musnad as-Shohih al-Mukhtasar min 'Umuri Rasulillahi wa Sunanihi wa Ayyamihi (Lebih dikenal dengan Shoheh al-Bukhori) (Beirut: Dar al-Fikr, 1994)

Ahmad Umar Hasyim, Qowaa'idu Ushulil Hadist, (Beirut: Dar al-Fikr, tth)


Abu al-Husein Muslim bin al-Hajjaz an-Naisabury, Al-Musnad as-Shohih al-Mukhtasyar min as-Sunan Nabi. Naqd al-'Adl 'an Rasulillahi saw. (Dikenal dengan Shohih Muslim), (Beirut: Dar al-Fikr, 1993)

Fatur Rahman, Ihktisar Mustalahul Hadist, (Al-Maa’rif, Bandung, 1974)

Ibn Manzur, Lisanul Arab (Beirut: Dar Al-Fikr, 1990)

Jalaluddin Abrurrahman as-Suyuthi, Al-Luma’ fii Asbaabi Wuruudil Hadist, (Beirut: Dar- al-Fikr, tth)

------------, Lubah an-Naquul fii Hamisy Tafsir al-Jalalain. (Edisi Arab cetakan Indonesia oleh Maktabah Usaha, Semarang, tth)

------------, Al-Asybah wa an-Nadhoir fii al-Furu’, Darul Kutub al-Islamy, tth.

Khaled Abou El Fadl, And God Knows The Soldiers, The Authoritative and Authoritarian in Islamic Discourse, University Press of America, Maryland, 1997.

-------------, God’s Name: Islamic Law, Authority and Women, OneWordl Publication, Oxford, 2003

Muhammad Ibn Idris as-Syafi’i, Ar-Risalaah (Beirut: Dar al Fikr, tth)

M. Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadist. (Angkasa, Bandung, 1994)

Said Aqil Husein al-Munawwar, Metode Pemahaman Hadist: Pendekatan Historis, Sosiologis dan Antropologis, Metafora (1998)

TM. Hasbi Ash-Shidiqqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadist (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1997)



CATATAN KAKI:

Fatur Rahman, Ihktisar Mustalahul Hadist, (Al-Maa’rif, Bandung, 1974), cetakan ke-10 hal. 326.

Dikutip dari M. Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadist. (Angkasa, Bandung, 1994) Cet. Ke-10 hal.66

Ibn Manzur, Lisanan Al-Arab (Beirut: Dar Al-Fikr, 1990) Jilid I hal.44

Ahmad Warson, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia (Yogyakarta: Unit Pengadaan Buku-buku Ilmiah Keagamaan, 1984) hal. 1655.

Jalaluddin Abrurrahman as-Suyuthi, lebih dikenal dengan Imam as-Suyuthi dalam karyanya, al-Luma’ fii Asbaabi wuruudil hadist, (Beirut: Dar- al-Fikr, tanpa tahun), hal.11

TM. Hasbi Ash-Shidiqqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadist (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1997) Cet. Ke-1 hal. 142.


Lihat, as-Suyuthi, Lubah an-Naquul fii Hamisy Tafsir al-Jalalain. (Edisi Arab cetakan Indonesia oleh Maktabah Usaha, Semarang, tth), hal.5

Khaled Abou El Fadl, And God Knows The Soldiers, The Authoritative and Authoritarian in Islamic Discourse, hal 50-51, University Press of America, Maryland, 1997.

Lebih lanjut, lihat keterangan tentang kaedah Ushul Fiqh tersebut pada, al-Asybah wa an-Nadhoir fii al-Furu’, karya Imam as-Suyuthi. Penerbit Darul Kutub al-Islamy, tth, hal. Maaf saya lupa halamannya, tapi kebetulan saya masih hafal kaedah tersebut.

Muhammad Ibn Idris as-Syafi’i, Ar-Risalaah (Beirut: dar al Fikr, tth) h. 213

Ibid, h. 214.

As-Suyuthi, Op. Cit., h.18-19

Abu Abdullah Muhammad Ibn Ismail Ibn Ibrahim Ibn al-Mughiroh al-Ja'fari (lebih dikenal dengan Imam al Bukhori), al-Jami' al-Musnad as-Shohih al-Mukhtasar min 'Umuri Rasulillahi wa Sunanihi wa Ayyamihi (kitab ini dikenal dengan juga dengan Shoheh al-Bukhori) (Beirut: Dar al-Fikr, 1994) jilid 3 nomor hadist 4776, hal.1502.

Ahmad Umar Hasyim, Qowaa'idu Ushulil Hadist, (Beirut: Dar al-Fikr, tth) h. 260.

Imam al-Bukhori, Ibid., Jilid 3 Nomor Hadist 4777 hal. 1502.

Lihat juga pada Abu al-Husein Muslim bin al-Hajjaz an-Naisabury (Dikenal dengan Imam Muslim), al-Musnad as-Shohih al-Mukhtasyar min as-Sunan Nabi SAW. Naqd al-'Adl 'an Rasulillahi saw. (Dikenal dengan Shohih Muslim), (Beirut: dar al-Fikr, 1993) Jilid I, nomor hadist 9, hal. 28.

Imam Bukhori, Op.Cit., nomor hadist 1, hal.21 dan nomor hadist 6689, hal.2088

Said Aqil Husein al-Munawwar, Metode Pemahaman Hadist: Pendekatan HIstoris, Sosiologis dan Antropologis, Metafora (1998) h.32.


LSI: Kinerja Partai Buruk Sejak Pemilu 2004

Harian Rakyat Merdeka, edisi 23 Maret 2006 halaman 1

Masyarakat menilai, partai politik (parpol) memiliki kinerja paling buruk dalam kurun waktu dua tahun setelah Pemilu April 2004 lalu hingga Maret 2006 ini, dibanding tiga lembaga lain yang sama-sama dinilai berkinerja buruk, yakni DPR, Kepresidenan dan Polri.Demikian diantara hasil survey terbaru Lembaga Survey Indonesia (LSI) tentang Evaluasi Pemilih atas Kinerja Dua Tahun Partai Politik yang didiskusikan di Hotel Sari Pan, Jakarta Pusat, kemarin (22/Maret/2006).

Dari sisi fungsi intermediasi parpol, masih kurang dari separuh total pemilih, yaitu 48 persen, yang menilai bahwa parpol telah berfungsi memperantarai pemilih dengan kebijakan-kebijakan publik yang dibuat. Dibanding tiga lembaga lain, yakni Kepresidenan (71 persen), Polri (69 persen) dan DPR (52 persen) yang juga dinilai buruk, parpol adalah lembaga yang paling buruk kinerjanya,” kata peneliti utama dan juga Direktur Eksekutif LSI, Saiful Mujani Ph, D.

Selain dari sisi intermediasi, lanjut Saiful, penilaian paling buruk juga dilihat dari fungsi accountability parpol atau keterbukaan tentang keputusan-keputusan publik yang dibuat parpol. “Misalkan, publik tidak tahu bagaimana keputusan parpol-parpol untuk beberapa isu publik yang krusial, seperti kenaikan harga BBM dan impor beras. Publik menilai, secara umum, parpol masih jauh dari accountable. Hanya sekitar 1 dari 10 pemilih yang mengetahui sikap parpol yang mereka pilih untuk dua isu tersebut. Jadi, 90 persen pemilih atau hampir semua pemilih tidak tahu sikap dan keputusan parpol. Karena itu pada umumnya, publik menilai bahwa parpol-parpol yang mereka coblos saat Pemilu, tidak memperjuangkan aspirasi mereka selama dua tahun ini,” terang pria yang menyabet predikat lulusan terbaik studi ilmu-ilmu politik pada program doktoral di Ohio State University, Amerika Serikat itu.

Menurut dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Syarif Hidayatullah ini, akuntabilitas parpol ini penting, karena selama ini parpol nyatanya gagal menjelaskan posisi mereka kepada pemilih dalam isu-isu penting. “Misalnya, ternyata pemilih tidak pernah tahu apa sikap partai yang mereka pilih tentang kenaikan harga BBM dan impor beras. Itu artinya, tidak terjadi pertanggungjawaban partai kepada konstituennya,” kata Saiful.

Kondisi tersebut, jelas pria yang akrab disapa Kak Ipung ini, merupakan warning serius bagi demokratisasi Indonesia. Apalagi, upaya mengoptimalkan fungsi intermediasi parpol tersebut terhambat oleh terfragmentasinya sistem kepartaian. “Ini akan membuat pemerintahan demokrasi tidak mudah bekerja. Energi politik akan semakin banyak diserap untuk politicking di tingkat elite, bukan untuk mengoptimalkan fungsi intermediasi parpol atas kepentingan publik dan keputusan-keputusan yang dibuat elite partai,” katanya.

Kondisi-kondisi tersebut, lanjut Saiful, berimplikasi pada merosotnya identifikasi diri pemilih dengan parpol yang secara gradual merosot dari 49 persen pada November 2003, menjadi 27 persen pada Maret 2006 . Angka ini, kata Saiful, terlalu rendah jika dibandingkan dengan negara-negara demokrasi seperti Amerika Serikat yang mencapai 66 persen atau Eropa Barat yang mencapai 61 persen.

Rendahnya hubungan emosional ini, tambahnya, berpotensi menurunkan tingkat partisipasi rakyat dalam pemilihan umum atau potensi rakyat untuk memilih golput semakin tinggi. Sebelum menjelaskan temuan-temuana tersebut, terlebih dahulu Saiful menjelaskan bahwa responden dalam survei nasional ini 1.200 orang dengan margin of error pada masing-masing survey 2,6 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Survey tersebut menggunakan metode multistage random sampling.

Disarikan oleh Buya A.A. Aru Bone dari presentasi survei LSI, 22 Maret 2006, Hotel Sari Pan Pacific Jakarta


Golok Pamungkas Penebas Korupsi


Diterbitkan Harian Rakyat Merdeka, Jumat 5 Desember 2003/11Syawal 1424 H

Oleh: Buya A. A. Aru Bone

Vietnam adalah contoh terdekat ketegasan pemerintah membasmi korupsi. Sesama Negara Asia Tenggara ini selasa kemarin (2/11) memvonis mati seorang wanita mantan direktur perusahaan negara (BUMN), karena terbukti korupsi hampir USD 7 juta (sekitar Rp 58,5 miliar). Dua mantan wakil menteri dan lima pejabat penting juga dijebloskan ke penjara karena membantu ibu mantan direktur itu memuluskan kegiatan korupsinya.

La Thi Kim Oanh (48) mantan direktur perusahaan investasi dan pemasaran di bawah kendali Kementrian Pertanian dan Pengembangan Pedesaan Vietnam, tampak pasrah kala hakim menjatuhkan vonis mati di hadapan regu tembak. Tatapan wanita ini kosong. Mesti diadili di ruangan berpenyejuk, sesekali buliran kristal terlihat menetes dari kulit halus wajahnya.

Dalam kasus ini, pemerintahan Vietnam tampak jelas tak ingin dibodohi koruptor yang berusaha mengulur-ulur sidang. Terdakwah bekas Wakil Mentri Nguyen Quang Ha yang juga menjadi tersangka karena memuluskan aksi Kim Oanh, meski dinyatakan sakit, tetap digelandang ke ruangan sidang.

Ketegasan pemberantasan korupsi yang ditunjukkan Pemerintah Vietnam seharusnya menjadi cermin benggala bagi Indonesia. Ini juga mengindikasikan, peluang pemberantasan korupsi di Vietnam lebih terbuka lebar ketimbang di negeri ini. Pasalnya, pemerintah Vietnam memiliki political will pemberantasan korupsi, sedangkan Pemerintah Indonesia tidak. Malah, seakan meniupkan angin segar pada para koruptor dengan khawatir melanggar HAM, jika koruptor dihukum mati.

Celakanya, aparatur penegak hukum yang diharapkan mampu memberantas korupsi, ternyata setali tiga uang. Hingga tak berlebihan, bila Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi dalam rapat kerjanya dengan Komisi VI, Selasa kemarin, mengaku kehilangan harapan, aparatur penegak hukum mampu memberantas korupsi.

Untuk itu sangat beralasan, jika Muzadi mengembalikan harapan pemberantasan korupsi kepada rakyat, melalui gerakan kultural berantas korupsi yang telah ditandatangani oleh NU dan Muhamadiyah beberapa waktu lalu. Kedua ormas Islam ini tampaknya ingin membalik paradigma pemberantasan korupsi menjadi, dari dan oleh rakyat, setelah pemerintah terbukti tak berdaya. Terlepas dari ampuh atau tidaknya gerakan kultural ini, yang jelas kepada wartawan saat itu Muzadi mengatakan, “Ini merupakan senjata terakhir, apapun hasilnya ini harus dilakukan. Sebagai muslim kita hanya diwajibkan berusaha, hasilnya kita serahkan kepada Allah”.

Dalam bahasa yang lebih vulgar, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Syafi’I Maarif saat penandatanganan MoU Berantas Korupsi dengan NU berujar,”Dengan gerakan ini, kami ingin membuat rakyat marah terhadap koruptor, tentu dengan tetap berlandaskan hukum.”

Kedua tokoh Islam itu dan semua komponen bangsa yang menginginkan korupsi angkat kaki dari negeri ini pantas muak menyaksikan tumbuh suburnya praktek korupsi yang tampaknya telah dihargai sebagai salah satu bentuk perjuangan mempertahankan hidup.

Padahal tak bisa dipungkiri, korupsi merupakan penyebab utama dari keterpurukan bangsa, dalam aspek ekonomi, politik, stabilitas nasional, pendidikan dan seterusnya. Masyarakat semakin terperangah membaca laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dikeluarkan Tranparancy International (TI) tahun 2003, yang menempatkan Indonesia di rangking keenam negara terkorup di dunia. Sementara di Asia, negeri ini menempati urutan ketiga terkorup setelah Bangladesh dan Myanmar. Dengan demikian, di Asia kita ternyata lebih korup dibanding Papua Newguene, Vietnam dan Phiphina.

Telah adanya UU Anti Korupsi, serta Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebentar lagi dibentuk, tidaklah menarik untuk diperdebatkan. Jauh lebih penting adalah menumbuhkan kesadaran rakyat melawan korupsi setelah pemerintah terbukti mandul melakukannya.

Maka kesadaran anti korupsi dengan menjelaskan hak-hak masyarakat tentang peran serta upaya pemberantasan korupsi merupakan agenda yang harus dikonsumsi umum. Hak tersebut seperti; pertama, hak untuk memperoleh layanan dan memberikan informasi. Kedua, hak untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas adanya dugaan korupsi. Ketiga, hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum. Untuk melakukan itu dituntut pemerintahan yang transparan bertanggung jawab terhadap publik.

Tidak sekedar itu, juga memperhatikan secara serius kontrol pers dan masyarakat. Tawaran ini lebih baik lagi jika didukung dan dimulai dari masyarakat sipil (civil society) yang dianggap mempunyai kekuatan tawar dengan penguasa dan dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

Asumsinya, ini melibatkan wakil-wakil masyarakat seperti serikat buruh, organisasi petani, lembaga swadaya masyarakat dan sebagainya. Pendek kata, gerakan pemberantasan korupsi dijadikan gerakan kultural dengan tetap berlandaskan pada hukum.

Dengan demikian akan lebih membuka keran bagi masyarakat untuk berperan aktif memberantas korupsi. Jika tidak melibatkan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara, sama artinya dengan memberikan kekuata absolute kepada pejabat publik, tanpa transparansi dan pertanggungjawaban. Kondisi demikian jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Di sisi lain, dalam konteks pemilu 2004 mendatang, kiranya seruan Muzadi di sela-sela raker dengan Komisi VI Selasa lalu, agar rakyat memilih presiden yang memiliki komitmen memberantas korupsi serta tidak pernah terlibat praktek korupsi harus disambut baik.

Seperti yang dikatakan Muzadi, gerakan kultural Berantas Korupsi dengan paradigma dari dan oleh rakyat, (mungkin) merupakan cara terakhir alias golok pamungkas menebas korupsi, setelah pemerintah dan aparat hukum negeri ini terbukti mandul dan tak berdaya. Wallahu a’lam bi ashowab.

Sarjana Pengangguran

Diterbitkan Harian Rakyat Merdeka, 1 Agustus 2006, halaman satu

Oleh: Buya A. A. Aru Bone

Engkau sarjana muda......
resah mencari kerja
tak berguna ijazahmu
empat tahun lamanya......
bergelut dengan buku
tuk jaminan masa depan


Penggalan lirik lagu Iwan Fals berjudul "Sarjana Muda" di atas, diciptakan sekitar tahun 1981. Tentu saja Iwan mengkritik kondisi sosial saat itu, terdapat deretan panjang pengangguran bertitel sarjana. Mungkin saat itu Iwan tidak menduga, lirik lagu tersebut akan semakin menemukan relevansinya saat ini, bahkan nanti.

Senyum kebahagian para sarjana bisa dianalogikan hanya sehari, yakni saat wisuda datang. Esoknya mereka harus berpikir keras menentukan pilihan ke mana setelah menggenggam gelar sarjana strata satu (S-1). Mau melanjutkan studi ke S-2 atau bekerja. Bila akan bekerja, tentu bukan persoalan mudah, terlebih lagi bila tidak memenuhi kualifikasi untuk memasuki lapangan kerja.

Sementara itu, jumlah lapangan kerja secara jelas tidak sebanding dengan tingginya tingkat pencari kerja yang tiap tahun terus bertambah. Pertumbuhan lapangan kerja di Indonesia dengan pertumbuhan pencari kerja sudah tidak lagi seimbang. Jika para sarjana tidak bisa diserap oleh lapangan kerja dan tidak mau berwiraswasta atau membuka usaha mandiri, tentunya akan menambah deretan panjang barisan pengangguran intelektual di tanah air ini.

Berdasarkan data statistik pengangguran lulusan Diploma/Akademisi tahun 2005, sekitar 322.836 jiwa (pemuda 138.749 dan pemudi 184.087). Sedangkan, sarjana lulusan universitas sekitar 385.418 jiwa (pemuda 184.497 dan pemudi 200.921), bila ditotalkan sekitar 708.254 jiwa pengangguran dari kalangan sarjana muda (Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2005).

Dari sisi pertumbuhan lapangan kerja, tingginya angka sarjana muda pengangguran ini, diantaranya, disebabkan oleh lemahnya kemampuan pemerintah mengundang investor untuk menanamkan investasi, terutama di sektor-sektor formal. Hal ini disampaikan anggota Komisi IX DPR asal Fraksi PAN, Djunaedi, di Jakarta kemarin.

“Tingginya angka sarjana pengangguran itu lebih disebabkan oleh ketidakmampuan pemerintah, meyakinkan investor agar masuk dan menanamkan duitnya di sektor-sektor formal. Karena pertumbuhan lapangan kerja di sektor formal kecil sekali, sementara tiap tahun ada puluhan ribu sarjana muda lulus dari berbagai universitas, maka semakin tinggi saja angka para sarjana yang pengangguran,” jelas Djunaedi.

Hal lain, tambah Djunaedi, adalah rendahnya kreatifitas para lulusan universitas-universitas Indonesia jika dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN lainnya.
Dia lalu menjelaskan, di era globalisasi ini, telah terbukti bahwa sarjana Indonesia kurang mampu bersaing dengan sarjana negara tetangga Indonesia di Asia pada khususnya, seperti dalam Human Development Index/HDI laporan UNDP 2000 Indonesia berada di posisi 109; Filipina (77); Thailand (76); Malaysia (61); Brunei Darussalam (32); Korea Selatan (30); dan Singapura (24). Bahkan tahun 2003 laporan UNDP Indonesia menurun berada di posisi 112 dari 175 negara.
Melihat besarnya angka pengangguran jebolan universitas ini, Departemen Koperasi dan UKM pun memanfaatkannya untuk mendukung program-program departemen tersebut.

Kepada Rakyat Merdeka, Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali mengungkapkan, salah satu masalah dalam pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUKM) di Indonesia adalah kualitas sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya. Belum banyak orang yang terlibat di sektor KUKM yang memiliki kemampuan manajerial dan pengembangan bisnis yang memadai. Yang menyebabkan minimnya SDM berkualitas untuk mengembangkan UKM dan koperasi ini, lanjutnya, salah satu faktornya adalah tersedotnya para lulusan sarjana untuk bekerja di sektor formal di kota-kota besar. "Karena para lulusan itu lebih terfokus untuk mencari pekerjaan di sektor formal, akhirnya malah tidak tertampung dan menjadi pengangguran," ujar Suryadharma.

Padahal kesempatan kerja yang disediakan oleh usaha besar, kata dia, hanya berjumlah sekitar 3,23 persen dari total kesempatan kerja. Sedangkan 96,77 persen kesempatan kerja disediakan oleh sektor UMKM dan koperasi.
Besarnya kesempatan kerja pada sektor UMKM ini disebabkan sebanyak 44,6 juta unit usaha di Indonesia atau 99 persennya termasuk unit UMKM. "Masih tingginya angka sarjana pengangguran di Indonesia membuat kami mencoba menggabungkan antara kebutuhan SDM KUMKM dan penciptaan lapangan kerja," jelas menteri asal PPP ini.

Kementrian KUKM meluncurkan Program yang disebut sebagai Program Sarjana Pencipta Kerja Mandiri disingkat Prospek Mandiri. Program ini berupaya menarik para sarjana dengan masa kelulusan di atas tiga tahun dan belum mendapat pekerjaan untuk menjadi manajer UMKM dan koperasi. Disediakan pelatihan kewirausahaan, peralatan dan modal kerja bagi yang memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementrian KUKM. Pemerintah provinsi dan kabupaten juga dilibatkan dalam program tersebut. *** Wallahu a’lam bi ashowab

Cinta, Islam dan Valentine


Oleh, Buya Abd Aziz Aru Bone

Beberapa putaran bumi ke depan, Hari Kasih Sayang atau Valentine’s Day tiba. Tepatnya pada tanggal 14 Februari ini. Tradisi peringatan tersebut memang datang dari Barat.

Ini dirayakan sebagai suatu perwujudan cinta kasih seseorang. Perwujudan yang bukan hanya untuk sepasang muda-mudi yang sedang jatuh cinta. Namun, ini memiliki makna yang lebih luas lagi. Di antaranya cinta terhadap Tuhan, kasih antara sesama, pasangan suami-istri, orangtua-anak, kakak-adik, bahkan juga bermakna bagi mereka yang menanti dengan penuh harap cemas nasib cintanya. Hmm….

Maka pada coretan khusus ini, aku hanya berusaha fokus pada hubungan cinta antara dua anak manusia yang berlainan jenis seksual, atau “Cinta Erotis” sekadar meminjam istilah Erich Fromm (Lihat The Art of Loving).

Perayaan Valentine’s Day yang identik pula dengan pemberian kado, disadari atau tidak, telah diserap oleh orang-orang Indonesia. Sudah banyak orang Indonesia yang merayakannya dengan kebiasaan masing-masing.

Kini, jika Anda berjalan-jalan ke mall atau pusat perbelanjaan Ibukota, hiasan perayaan Imlek yang didominasi warna merah darah telah diganti warna merah jambu. Pada setiap helaian pita atau balon, ada tergores nama seorang tokoh suci dari Roma asal abad ketiga, Santo Valentine.

Dari namanya saja, perayaan Hari Kasih Sayang ini serasa memiliki perpaduan sebuah tradisi yang bernuansa Kristiani dan Roma kuno. Ada beberapa versi mengenai legenda sosok Santo Valentine ini.

Diantaranya. Dahulu, seorang pemimpin agama Katolik bernama Valentine bersama rekannya Santo Marius secara diam-diam menentang Pemerintahan Kaisar Claudius II kala itu. Pasalnya, kaisar tersebut menganggap bahwa seorang pemuda yang belum berkeluarga akan lebih baik performanya ketika berperang. Maka, ia melarang para pemuda menikah, demi menciptakan prajurit perang yang potensial.

Nah, Valentine tidak setuju dengan peraturan tersebut. Ia secara diam-diam tetap menikahkan setiap pasangan muda yang berniat untuk mengikat janji dalam sebuah perkawinan. Hal ini dilakukannya secara rahasia. Lambat laun, aksi Valentine tercium oleh Claudius II. Valentine harus menanggung perbuatannya. Ia dijatuhi hukuman mati. Kasihan kan…

Selama mendekam di balik jeruji besi menunggu hadirnya hari eksekusi, Valentine jatuh hati pada anak gadis seorang sipir penjara. Gadis yang dikasihinya itu senantiasa setia menjenguk Valentine di penjara. Tragisnya, sebelum ajal tiba, Valentine menorehkan sebuah surat untuk sang gadis.

Ada tiga buah kata yang tertulis sebagai tanda tangannya di akhir surat dan menjadi populer hingga saat ini, yang dalam Bahasa Inggris kerap ditulis menjadi ‘From Your Valentine.’

Akhirnya, sekitar 200 tahun sesudah itu, Paus Gelasius meresmikan tanggal 14 Febuari tahun 496 sesudah Masehi sebagai hari untuk memperingati Santo Valentine. Ekspresi perwujudan cinta Valentine terhadap gadis yang dicintainya itu masih terus digunakan oleh banyak umat manusia lintas agama dan budaya, dalam rentang waktu 16 abad, hingga masa kini.

Tradisi sejumlah agama besar memang terlibat aktif mengabadikan kisah “Cinta Erotis” para tokohnya. Tidak itu saja, sejarah agama-agama besar dunia juga meninggalkan napak tilas kisah cinta erotis para tokohnya disertai keterangan tentang kompleksitas hubungan antara laki-laki dan perempuan ini.

Kita sebut saja, sejarah lahirnya Taj Mahal yang amat indah dan monumental di India dengan sejumlah peperangan yang menelan korban ribuan nyawa, semuanya juga berangkat dari kompleksitas dan misteri Cinta Erotis ini. Kisah klasik seputar tragedi cinta erotis antara Romeo dan Juliet di Barat, Layla Majnun di Parsia, atau legenda pembangunan Candi Prambanan yang menjadi landmark sejarah kejayaan kerajaan (baca: agama) Hindu di Nusantara, semuanya adalah contoh adanya kekuatan dahsyat yang terpendam yang bersumber dari Cinta Erotis masing-masing pelakunya.

Nah, seperti halnya tradisi Agama Katolik (Roma) di atas, sejarah Taj Mahal, Candi Prambanan Hindu dan kisah-kisah cinta klasik tersebut, dalam tradisi Islam, kita juga dikenalkan dengan kisah tragedi cinta erotis putera puteri Nabi Adam dan Siti Hawa, yakni kisah konflik asmara antara Habil dan Qobil yang bersaing memperebutkan cinta saudari perempuan mereka. Konflik cinta ini berakhir dengan kematian salah satu putera Adam-Hawa itu. Kematian ini juga mengawali pembunuhan pertama dalam sejarah umat manusia!

Pun dalam kisah yang lain, Al-Qur’an juga menceritakan kisah cinta erotis Zulekha terhadap Nabi Yusuf. Bahkan, kisah ini dituturkan Al-Qur’an dalam sebuah surah tersendiri; Surah Yusuf.

Dalam untaian kehidupan Rasulullah Muhammad SAW pun, para ulama dalam rentang sejarah Islam tak pernah alpa menyebutkan besarnya rasa cinta erotis Siti Khadijah Al-Kubra terhadap seorang pemuda bernama Muhammad Ibn Abdullah. Pemuda jujur berusia 25 tahun yang bekerja sebagai distributor sekaligus pengecer komuditas dagang Khadijah ke Negeri Syam dan Basroh.Karena tertarik pada kepribadiannya yang agung dan kelihaiannya berdagang, tanpa sungkan janda berusia 40 tahun itu meminta kesediaan sekretaris pribadinya, Nafsiah binti ‘Aliyah, supaya mengajukan pinangan pada sang paman Abu Tholib, agar Muhammad sudi menjadi suaminya.

Pernikahan pun digelar. Pasangan ini dikaruniai enam anak, dua laki-laki: Qasim dan Abdullah, keduanya meninggal waktu masih bayi - dan empat orang anak wanita: Fatima az-Zahra, Zainab, Ruqaya, dan Ummi Kalsum. Karena Qasim-lah kadang-kadang Nabi disebut Abul Qasim (ayah Qasim). (Lihat, Tabaqot Al-Kubro, Ibn Saad. Lihat juga Shoheh Muslim, Imam Muslim. Pada yang Bab menerangkan membolehkan meratapi kuburan).

Khadijah sempat mendampingi Muhammad 25 tahun lamanya setelah perkawinan. Dialah wanita dan manusia pertama yang menyatakan keimanan dan kepercayaan penuh terhadap agama “baru” yang dibawa suaminya Muhammad, di saat belum seorang percaya manusia pun percaya. Wanita inilah yang menemani dan menguatkan Muhammad di saat beragam ancaman, teror, penghinaan datang bertubi-tubi. Wanita mulia inilah yang mengorbankan semua kekayaan yang ia miliki untuk tugas suci suami tercinta. Dia pula yang mendekap, menyelimuti, menenangkan dan meyakinkan Muhammad akan kebenaran risalah Ilahi yang diterima.

Khadijah meninggal dunia tiga tahun sebelum Hijrah. Kepergian istri mulia ke haribaan Ilahi itu meninggalkan duka mendalam pada diri Rasulullah. Beliau sangat terpukul dan sedih. Momen ini diberi sebutan khusus dalam sejarah Islam sebagai “’Aamul Khuzni,” tahun duka cita.Para ulama percaya, Khadijah adalah isteri yang paling dicintai Nabi diantara semua istri beliau, termasuk Siti Aisyah. Rasulallah pun masih kerap memuji dan menyebut-nyebut kebaikan dan keutamaan almarhumah istri pertamanya itu di hadapan para istrinya yang lain. Setiap kali melihat wajah Fatimah putrinya, Nabi kerap teringat Khadijah. Fatimah memang mengingatkan beliau pada Khadijah, karena putrinya itu mewarisi kecantikan fisik, keanggunan dan kemuliaan almarhumah ibunda.

Seperti halnya kisah cinta erotis Rasulullah SAW tersebut, para sejarawan muslim juga mengabadikan kisah cinta erotis para putri Nabi. Diantara yang paling banyak dirujuk adalah kisah cinta erotis Siti Fatimah dengan Sayyidina Ali Ibn Abi Tholib.

Fatimah merupakan gadis cantik, cerdas dan berperangai mulia. Karenanya tak heran bila banyak pria, diantaranya para sahabat utama Rasulullah jatuh hati padanya. Beberapa tokoh senior seperti Abu Bakar As-Shiddiq, Umar Ibn Al-Khattab, Ustman Ibn Affan pernah menyatakan cinta mereka pada gadis ini. Tapi semuanya ditampik.Bahkan, Ali Ibn Abi Tholib yang kelak menjadi suaminya, pernah pula ditampik cintanya beberapa kali. Karena memang sejak awal Fitimah tidak sedikitpun menaruh rasa pada pemuda itu. Memang Ali sempat ragu, cemas dan gundah. Tapi ia bukan pemuda yang mudah putus asa, karena keyakinannya yang tinggi bahwa gadis itu memang ditakdirkan untuk menjadi pendamping hidupnya, pengisi kelemahannya, penutup kekurangannya, maka ia tetap berusaha penuh harap.

Hingga akhirnya, dengan izin Allah, mereka menikah. Sejarah sudah banyak mencatat, kekuatan cinta erotis mereka dan kepasrahan pada Allah, telah menjadi kekuatan tersendiri dalam meniti pijak demi pijak anak tangga penderitaan dalam membina rumah tangga dan membesarkan kedua putera belahan jiwa; Hasan dan Husein.Setelah saya sebutkan beberapa contoh kisah erotis yang memberikan daya dorong dan kontribusi besar dalam pengembangan agama-agama besar dunia; Katolik, Hindu dan Islam, saya juga mengingatkan bahwa cinta erotis pun berpotensi negatif. Dalam Al-Qur’an kita diingatkan oleh drama kosmis Nabi Adam dan istri beliau Siti Hawa (lihat penuturan kisah ini dalam Al-Qur’an: Surah Al-Baqorah 130-135).

Dalam sejumlah kitab tafsir klasik, diantaranya; Tafsir Al-Maraghi dan Tafsir Ibn Katsir disebutkan, awalnya Syetan tidak berhasil menggoda Nabi Adam agar melanggar perintah Allah yang melarang mendekati (apalagi memakan) pohon khuld (keabadian). Tidak berhasil menggoda Adam, Syetan beralih menggoda Siti Hawa, dan berhasil. Siti Hawa lah yang berhasil meyakinkan Nabi Adam untuk memakan buah Khuld, yang dengan sendirinya membuat mereka berdua melanggar titah Allah itu.

Tentu saja penafsiran yang lebih dipengaruhi oleh unsur-unsur Israiliyyat (Keyahudian –karena memang umat Yahudi mempercayainya demikian) di atas bisa kita kritisi, bahkan kita bantah karena, selain tidak didukung oleh penjelasan lain dalam Al-Qur’an dan Hadist Shoheh, juga sangat bias gender. Bahkan juga, bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang lain yang menyebutkan kesetaraan dan kemitraan peran pria dan wanita, suami dan istri. (Qs. Alu Imran:195, tentang asal kejadian laki-laki dan perempuan; Qs. An-Nisa:21, dalam konteks hubungan suami istri; Al-Baqorah:187, bahwa kemitraan suami istri dinyatakan sebagai kebutuhan timbal balik; At-Tawbah:71, juga dalam kegiatan sosial).

Meski demikian, saya tidak ingin memperpanjang isi coretan ini dengan menjelaskan argumentasi-argumentasi yang membantah model penafsiran di atas. Melainkan, model penafsiran bias gender ini sengaja saya ajukan untuk sekadar memberi contoh –he..he…he…meski terkesan memaksakan, karena saya sendiri tidak setuju- yang diambil dari Kitab Suci (sebab kalau contoh dalam kehidupan manusia biasa tentu teramat sangat banyak kan), bahwa selain potensi positifnya, cinta erotis juga menyimpan potensi negatif.

Mungkin karena potensi negatif inilah, Nabi Adam dan Siti Hawa terusir dari “syurga”. Tentu saja, dosa beliau berdua telah dimaafkan oleh Allah seperti yang Dia sebutkan pada potongan ayat selanjutnya pada rangkaian drama kosmos ini dalam Al-Qur’an. Bahkan, jika kita memperhatikan kaitan ayat per ayat dengan sedikit lebih teliti, ditambah dengan penguraian susunan grammatical kata per kata pada Surat Al-Baqorah, ayat 130-135 yang menceritakan drama kosmis ini, maka tampak cukup jelas bahwa semuanya tidak lepas dari skenario Tuhan.

Artinya, Adam dan Hawa beserta anak cucu memang ditakdirkan untuk hidup di dunia sebagai khalifah, bukan di “syurga.” –sengaja kata ini saya beri tanda petik, karena ada sejumlah perbedaan penafsiran tentang “syurga” yang ditempati Adam-Hawa itu. Lagi-lagi saya tidak akan menjelaskannya disini-.

Pertanyaan selanjutnya yang dapat kita ajukan disini, kenapa sih, agama-agama besar itu terlibat aktif mengabadikan kisah cinta erotis para tokohnya. Pengabadiannya bukan hanya pada tataran sejarah masing-masing agama, bahkan pada tataran normatif: kitab sucinya.

Kita bisa saja melist sejumlah jawaban untuk pertanyaan iseng ini. Sebagian jawaban untuk ini juga, secara tidak langsung, sudah saya sebutkan saat mencantumkan beberapa contoh sisi positif cinta erotis ini.

Tapi saya lebih senang membiarkan Al-Qur’an menjawabnya sendiri. Untuk itu secara padat, jawabannya ada pada Al-Qur’an: Surah Ar-Rum ayat 21. Terjemahannya kira-kira begini: “Dan dari tanda-tanda kebesaran-Nya (adalah), Dia menciptakan kamu berpasangan dari jenis mu sendiri. Agar kamu merasa tenteram dengan pasangan mu. Dan Dia menjadikan antara kalian rasa kasih dan sayang (cinta). Sesungguhnya pada yang demikian itu, terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.”

Maka dengan berlandaskan sejumlah alasan yang saya tulis dalam coretan ini. Saya rasa sudah merupakan kewajiban kita untuk mensyukuri rasa cinta erotis yang Allah anugerahkan pada hati kita, tentu dalam pemaknaan seluas dan sepositif yang kita bisa.

Diantaranya, adalah dengan merayakan cinta erotis ini sebagai bentuk kecil dari rasa syukur. Dan karena mempertimbangkan konteks masyarakat Indonesia kini yang mengambil momentum perayaan Valentine’s Day –seperti yang sudah saya sebutkan di awal-, maka kita pun boleh merayakannya.

Salam, semoga suatu hari, cinta dengan kesadaran ketuhanan berkenan hadir di hati tiap kita. Dengan cinta seperti inilah, cinta akan memenuhi kehendak Sang Pemiliknya, Allah. Amin. Wallahu a’lam bi ashowab

Buya Abdul Aziz Aru Bone

Jakarta, 6 Februari 2006.