Saturday, May 12, 2007

Islam Puritan Parasit Demokrasi


Oleh: Buya Abd Aziz Aru Bone
Alumnus Perbandingan Mazhab & Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Alumnus Pesantren Manbaul ‘Ulum Ashiddiqiyah serta Pesantren Khusus Hadist & Ilmu-ilmu Hadist Darus Sunnah


Beberapa gerakan Islam puritan, seperti, Majelis Mujahidin Indonesia dan Hizbut Tahrir Indonesia kembali mengagendakan formalisasi Syariat Islam dengan menjadikan Islam sebagai ideologi negara. Kini agenda tersebut tidak hanya dalam lingkup wacana. Lahirnya sejumlah peraturan Pemerintahan Daerah tentang pelacuran, miras, persyaratan pegawai negari sipil harus mampu membaca Al-Qur’an, yang beberapa waktu lalu sempat menghiasi pemberitaan media massa, merupakan langkah awal keberhasilan gerakan Islam puritan ini. Tulisan ini ingin menelusuri secara singkat latarbelakang sosial politik kehadiran gerakan Islam puritan di wilayah asalnya, Timur Tengah modern, untuk kemudian menegaskan kehadirannya di Indonesia sebagai parasit yang akan memberangus demokrasi.

Kolonialisme Eropa

Revitalisasi Islam puritan sangat erat kaitannya dengan kehadiran kolonial Eropa di Timur Tengah. Khaled M Abou El Fadl menjelaskan, transformasi intelektual bangsa Arab di era kolonial melahirkan kesadaran bahwa, ancaman paling berbahaya dari kolonialisme bukanlah invasi militer Eropa. Melainkan, invasi kultural ideologi Barat yang meruntuhkan sendi-sendi kepercayaan bangsa Arab terhadap koherensi dan validitas Islam. Marxisme, komunisme, sekularisme, kapitalisme dan liberalisme pun ditempatkan sebagai ideologi Barat asing dan mengancam koherensi dan validitas ajaran Islam. Maka seruan untuk kembali kepada autentisitas Islam dipandang sebagai solusi untuk menghadapi invasi kultural ideologi Barat yang menyertai kolonialisme (El Fadl, And God Knows The Solders, The Authoritative and The Authoritarian in Islamic Discourses, 1997:2). Kesadaran serupa tidak hanya lahir pada negara-negara Arab penganut Islam Sunny, tapi juga penganut Islam Syiah, seperti di Irak, Iran, Suriah dan Lebanon (Chibli Mallat, The Renewall of Islamic Law, Muhammad Bager as-Sadr, Najaf and the Shi’i International, 2003:4)

Cita-cita yang ingin diwujudkan saat itu, bukan saja membebaskan bangsa Arab dari kolonialisme Eropa, lebih dari itu untuk kembali mewujudkan keagungan peradaban Islam dengan menjadikan tatanan masyarakat Madinah di masa Nabi Muhammad dan para khalifah yang empat pada abad pertama hijriah sebagai model dan sumber otoritas.

Tapi dalam perkembangannya, tidak sedikitpun cita-cita itu terwujud. Padahal dua pioner pemikir modern Islam, Muhammad Abduh dan Rasyid Ridho telah membuka jalan bagi terjadinya Islamic Renaissance dengan mengupayakan penyatuan modernitas Barat dengan tradisi Islam klasik pada fase kedua kebangkitan Islam Arab yang terjadi antara tahun 1870 hingga 1900. Abduh dan Ridho saat itu berupaya menafsirkan ulang Islam agar senantiasa sesuai dengan kehidupan modern. Selanjutnya, era kolonial Eropa berakhir bersamaan dengan pecahnya Perang Dunia Kedua. Pada saat yang bersamaan, kekuatan militer-ekonomi Uni Soviet dan Amerika Serikat menggantikan kolonial Eropa. Proyek pemikiran Islamic Renaissance yang telah digagas Abduh dan Ridho, juga diganti gerakan ‘ashabiyah nasionalisme Pan Arab dengan gagasan pokoknya, semua negara Timur Tengah yang berbahasa Arab adalah sebuah kesatuan politik, dan Islam Kafah yang diusung Ikhwanul Mislimin di Mesir dengan gagasan, Islam menjadi satu-satunya dasar yang shahih dalam pengaturan sosial dan politik. (Albert Hourani, Pemikiran Liberal di Dunia Arab, 2004: xxii, alih bahasa). Jauh sebelumnya, Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab telah memproklamerkan ideologi politik serupa di Saudi Arabia dengan Wahabismenya (op.cit:xvii)

Terinspirasi Ikhwanul Muslimin dan Wahabisme, Islam pun kembali hadir sebagai ideologi sosial dan politik di era Arab modern. Islam kembali diletakan dalam kerangka politik sebagai ad-din wa ad-dawlah. Pembajakan besar-besaran atas Islam sebagai basis otoritas dan legitimasi politik pun kembali mulai dibangun. Bedanya, jika Abduh dan Ridho berupaya melakukan penyatuan Islam dan modernitas Barat. Maka Ikhwanul Muslimin dan Wahabisme sebaliknya, yakni, memerangi modernisme serta memberangus tradisi aliran intelektual Islam, seperti, Mu’tazilah, Maturidiyah, Asy-Ariyah, dan tradisi fiqh berbagai mazhab sebagai bid’ah dan khurafat, sembari menyerukan kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Terjadilah kemandekan intelektual, karena di satu sisi menutup diri dari nilai-nilai Barat, di sisi lain melakukan pemberangusan warisan tradisi intelektual.

Bernard Lewis, seperti dikutip Sukidi Mulyadi mensinyalir, kombinasi Islam sebagai agama (ad-din) dan negara (ad-dawlah); kombinasi yang suci dan yang profan, ikut menjadi hambatan serius dalam proses demokratisasi di Dunia Islam, khususnya Timur Tengah. Dengan semangat kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, di tangan rezim-rezim despotik-otoriter Timur Tengah, Nabi Muhammad senantiasa dipandang sebagai sosok pemimpin agama dan negara sekaligus. Dengan merujuk tradisi Nabi di Madinah, mereka mengklaim bahwa Nabi telah memberikan blue print konsep negara. Karena itu, hubungan Islam dan negara dicirikan legal-formalistik atau negara berideologi Islam (Sukidi, paper berjudul, Defisit Demokrasi di Dunia Islam, dalam Islam, Negara dan Civil Society, 2005: 229).

Padahal banyak ahli studi Islam berpandangan, Islam hanya memberikan prinsip-prinsip dasar kehidupan berpolitik yang menjadi tuntutan bagi kaum muslimin. Adapun pilihan bentuk ideologi negara, adalah masalah ijtihadiyah yang terkait erat dengan situasi dan kondisi sosial-politik dan problematika kaum muslimin di suatu wilayah.

Lebih dari itu, pengalaman Nabi di Madinah yang dijadikan sumber otoritas cita-cita kebangkitan puritanisme Islam seperti yang disebutkan di awal tulisan ini, justeru menunjukan bahwa, Nabi bukanlah pemimpin politik, melainkan pemimpin keagamaan.

Tegasnya, Nabi tidak pernah mendirikan negara Islam di Madinah, melainkan mempraktekan nilai-nilai dasar bermasyarakat yang baik yang ditandai dengan egaliterianisme (al-musaawah), partisipasi kontrol publik (amr bi al-ma’ruf wa nahy ‘an al-munkar) musyawarah (al-syuro), berkeadilan (al-‘adalah), menghargai kemajemukan dan pluralisme (at-ta’adduddiyah). Secara bersamaan, juga melarang masyarakat berbuat yang sebaliknya, seperti, aniaya (zholim), tidak loyal (al-khiyanah) dan lain-lain.

Tapi naifnya, tradisi Nabi di Madinah tidak dipraktekan oleh rezim-rezim dispotik-otoriter Timur Tengah yang mengklaim dirinya sebagai negara Islam. Malah melakukan penolakan besar-besaran terhadap konsep demokrasi yang sesuai nilai-nilai Nabawiyah di atas yang kebetulan pertama kali lahir di Eropa, sembari mengungkapkan alasan sikap penentangan terhadap ideologi sosial-politik Barat, termasuk demokrasi, sebagai penolakan terhadap invasi kultural Barat dan tidak islami.

Padahal kalau mau jujur membaca warisan khazanah intelektual Islam, perkembangan berbagai disiplin ilmu keislaman klasik yang pernah mengantarkan peradaban Islam sebagai adikuasa dunia, bahkan, hingga kini warisan intelektual itu masih tekun dipelajari dan dikembangkan, seperti, ush al-fiqh, ilmu kalam, tasawuf, kajian fiqh dengan beberapa cabangnya, ‘ulumul hadist, filsafat Islam dengan berbagai coraknya, adalah karena persentuhan Islam Arab klasik dengan Filsafat Helenisme (Mun’im Madjid, Tarikh Al-Hadharoh Al-Islamiyyah fi Al-‘Ushur Al-Wustho, 1978; Nurcholish Madjid, Khazanah Intelektual Islam, 1994). Tapi di era modern ini, sikap yang menempatkan Islam sebagai corpus terbuka kini lenyap karena dibajak kekuasaan politik despotik-otoriter.

Memang ada banyak penjelasan terhadap absennya gelombang ketiga demokrasi di Timur Tengah modern. Sikap tertutup terhadap sistem sosial-politik Barat dan pemberangusan warisan tradisi intelektual Islam klasik, sembari melakukan pembajakan Islam sebagai sumber otoritas dan legitimasi politik, adalah diantara penjelasannya.

Poin lain, adalah tidak adanya political will para pemimpin politik Timur Tengah untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel (baca: demokratis). Tiadanya political will ini lantaran demokrasi ditakuti akan membongkar semua kebusukan pengelolaan negara yang korup. Naifnya, sikap para penguasa Arab kaya minyak ini, diam-diam didukung Amerika Serikat dengan motif ekonomi-politik.

Parasit Demokrasi

Dengan bingkai latarbelakang sosial politik yang demikian, Islam puritan yang dipelopori Majelis Mujahidin dan Hizbut Tahrir kini hadir di Indonesia dengan agenda serupa; formalisasi Syariah dan pendirian negara Islam.

Revitalisasi Islam puritan di Indonesia mendapatkan angin segar dengan memanfaatkan demokratisasi yang mensyaratkan kebebasan berorganisasi dan berpendapat di ruang publik. Maka selama tidak melalui cara-cara yang melanggar hukum positif, gerakan-gerakan Islam puritan leluasa memasarkan pemahaman keislamannya. Inilah dilema demokrasi. Ibarat pohon, ia membuka diri dimanfaatkan siapapun selama mematuhi kontrak bersama, bahkan oleh parasit yang akan menghisabnya hingga mati.

Seperti disebutkan sebelumnya, kalau di Timur Tengah gerakan Islam puritan seperti Wahabisme dan Ikhwanul Muslmin memberangus tradisi aliran intelektual Islam, seperti, Mu’tazilah, Maturidiyah, Asy-Ariyah, dan tradisi fiqh berbagai mazhab sebagai bid’ah dan khurafat, sembari menyerukan kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka di Indonesia gerakan Islam puritan mengarahkan anak panahnya kepada Islam moderat yang menjadi modal kultural utama demokrasi.

Meski kehadiran Islam puritan menjadi ancaman serius demokrasi, tapi rasanya tidak konsisten dengan semangat berdemokrasi yang baik, jika ormas-ormas Islam moderat, seperti, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) meminta campur tangan pemerintah untuk melarang kehadiran ideologi Islam transnasional –termasuk gerakan Islam puritan- di Indonesia, seperti yang dilakukan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi saat melakukan temu wicara Mahkamah Konstitusi (Kompas, 26 Februari 2007).

Hemat saya, pemerintah tidak perlu campur tangan. Biarkan saja demokrasi yang sedang tumbuh ini menyajikan pasar bebas ide-ide keagamaan. Inilah tantangan terberat dan terkini bagi NU dan Muhammadiyah untuk menanamkan kesadaran kepada masyarakat muslim tentang pentingnya agama sebagai way of life, bukan sebagai ideologi politik dalam kaitan hubungan Islam dan negara di Indonesia.

Islam moderat sebagai modal kultural demokrasi kita butuhkan untuk membangun kehidupan yang jauh lebih baik. Sejarah telah membuktikan bahwa Islam Indonesia mengikuti hukum sejarah yang non-linear, mengalami kontinuitas, diskontinuitas dan perubahan. Karena itu tidak seperti Islam di Timur Tengah, Islam di Indonesia mampu merespon gerak sejarah secara terbuka dan adaptif, termasuk terhadap ide-ide progesif dan demokrasi.

Islam Indonesia bukan saja telah mampu mendialogkan nilai-nilai progresif dan demokratis di ruang publik, bahkan telah mampu mempraksiskannya. Kini, Islam Indonesia tampil sebagai sebuah model masyarakat muslim demokratis atau muslim demokrat bagi dunia Islam. Lebih dari itu, dengan karakternya demikian, Islam Indonesia juga memiliki nilai tambah untuk menjembatani dan mendialogkan Barat dan Islam. Wallahu A’lam bi as-Showab.


­Buku-buku Rujukan:

El Fadl, Khaled Abou, And God Knows The Solders, The Authoritative and The Authoritarian in Islamic Discourses, (Maryland:University Press of America, rev. ed.,1997:2).

Mallat, Chibli, The Renewall of Islamic Law, Muhammad Bager as-Sadr, Najaf and the Shi’i International, (Cambridge: Cambridge University Press, 2003:4).

Mun’im Madjid, Tarikh Al-Hadharoh Al-Islamiyyah fi Al-‘Ushur Al-Wustho, (Cetakan keempat. Maktabah Al-Anhal Al-Mishriyyah, Kairo-Mesir, 1978).

Hourani, Albert, alih bahasa, Pemikiran Liberal di Dunia Arab, (Bandung: Penerbit Mizan 2004: xxii).

Sukidi Mulyadi, artikel Defisit Demokrasi di Dunia Islam, dalam Islam Negara dan Civil Society, Gerakan dan Pemikiran Islam Kontemporer, (Jakarta: Paramadina, 2005: 229).

Nurcholish Madjid, Khazanah Intelektual Islam, (Jakarta: Bintang Bulan, 1994)

Menolak Ideologi Islam Arab

Buya Abd Aziz Aru Bone
Alumnus Jurusan Perbandingan Mazhab & Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pernah nyantri di Pesantren Manba’ul ‘Ulum Ashiddiqiyyah serta Pesantren Khusus Hadis & Ilmu-ilmu Hadist Darus Sunnah


Ini tanggapan atas artikel Irfan S Awwas yang berjudul, “Kritik Atas Penolakan Ideologi Transnasional,” (Republika, Rabu, 9 Mei 2007). Tulisan ini juga tidak ingin berpretensi memberikan pembelaan terhadap NU yang menolak kehadiran ideologi Islam transnasional, baik yang diidentifikasi sebagai kutub Liberal yang berakar pada post-modernisme Barat atau kutub fundamentalis yang berakar pada idelogi Islam Arab. Tulisan menjelaskan argumentasi penolakan terhadap Fundamentalisme Islam Arab dengan menelaah konteks sosial politik yang meliputi kehadiran serta perannya dalam membajak Islam sebagai basis otoritas legitimasi kekuasaan-kekuasaan politik Timur Tengah. Untuk kemudian dikontraskan dengan Islam Indonesia.

***

Kebangkitan fundamentalisme Islam yang memimpikan terjadinya the re-birth of Islamic Civilization, erat kaitannya dengan era panjang kolonialisme Eropa di Timur Tengah. Kesadaran yang lahir sebagai respon terhadap kolonialisme adalah, yang paling berbahaya dari kolonialisme bukanlah dominasi militer Barat, melainkan invasi kultural yang mengikis kepercayaan umat terhadap validitas ajaran Islam. Karena itu, seruan untuk kembali kepada autentisitas Islam dipandang sebagai solusi untuk menghadapi invasi kultural Barat yang menyertai kolonialisme. (El Fadl, 1997:2). Kesadaran tersebut tidak hanya dialami Islam Sunny, tapi juga Islam Shi’ah di Iran, Irak, Lebanon dan Suriah (Mallat, 2003:4).

Mimpi itu ingin kembali menciptakan keindahan dan keagungan kehidupan Islam Madinah masa Nabi Muhammad dan kepemimpinan para klalifah awal Islam yang dipuji Robert N Bellah dengan pernyataan, tatanan sosial masa Madinah terlampau modern untuk ukuran zamannya. Lantaran tipisnya sumberdaya infrastuktur politik yang dimiliki, rekayasa demokrasi gagal diwujudkan (Bellah, 2000:213).

Tapi tidak sedikitpun mimpi tersebut terwujud, meski pun pioner pemikir modern Islam; Muhammad Abduh dan Rasyid Ridho telah membuka jalan bagi terjadinya Islamic Renaissance dengan mengupayakan penyatuan modernisme Barat dan tradisi Islam pada fase kedua kebangkitan Islam Arab yang terjadi antara tahun 1870 hingga 1900. Abduh dan Ridho berupaya menafsirkan ulang Islam agar senantiasa sesuai dengan kehidupan modern.

Alih-alih, berakhirnya kolonialisme Eropa dan mulainya dominasi militer-ekonomi Rusia dan Amerika Serikat di Timur Tengah yang diawali dengan pecahnya Perang Dunia Kedua, kembali melahirkan gerakan ‘ashabiyah nasionalisme Pan Arab dengan gagasan pokoknya, semua negara Timur Tengah yang berbahasa Arab adalah sebuah kesatuan politik, dan Islam Kafah yang diusung Ikhwanul Mislimin dengan gagasan, menjadikan Islam menjadi satu-satunya dasar yang shahih dalam pengaturan masyarakat. (Hourani, 1983: xxii).
Dari sinilah era modern pembajakan besar-besaran Islam sebagai basis otoritas dan legitimasi rezim otoriter-despotik di Timur Tengah mulai dibangun. Islam diletakan dalam kerangka politik sebagai ad-din wa ad-dawlah.

Bernard Lewis, seperti yang dikutip kanda Sukidi Mulyadi, mahasiswa Ph.D Islamic Studies di Harvard University mensinyalir, kombinasi Islam sebagai agama (ad-din) dan negara (ad-dawlah), yang suci dan yang profan, ikut menjadi hambatan serius dalam proses demokratisasi di Dunia Islam, khususnya Timur Tengah (Sukidi, 2005: 229).
Di tangan rezim-rezim despotik-otoriter Timur Tengah, Nabi Muhammad senantiasa dipandang sebagai sosok pemimpin agama dan negara sekaligus. Dengan merujuk tradisi Nabi, mereka mengklaim bahwa Nabi telah memberikan blue print konsep negara. Karena itu hubungan Islam dan negara dicirikan legal-formalistik

Padahal dalam pandangan banyak ahli studi Islam, begitu pun pembacaan saya terhadap teks-teks Al-Qur’an dan Al-Hadist, Islam hanya memberikan prinsip-prinsip dasar kehidupan berpolitik yang menjadi tuntutan bagi kaum muslimin. Pengalaman Nabi di Madinah yang menjadi cita-cita kebangkitan fundamentalisme Islam seperti yang disebutkan di atas, justeru menunjukan bahwa, Nabi bukanlah juga menjadi pemimpin politik, melainkan pemimpin sosial-keagamaan. Tegasnya, Nabi tidak pernah mendirikan negara Islam di Madinah, tapi hanya mempraktikan nilai-nilai dasar bermasyarakat yang baik yang ditandai dengan sifat egaliter (al-musaawah), partisipasi atau kontrol publik (amr bi al-ma’ruf wa nahy ‘an al-munkar) musyawarah (al-syuro), berkeadilan (al-‘adalah), menghargai kemajemukan dan pluralisme (at-ta’adduddiyah) secara bersamaan juga melarang masyarakat berbuat yang sebaliknya, seperti aniaya (zholim), tidak loyal (al-khiyanah) dan lain-lain.

Tapi naifnya, tradisi Nabi di Madinah tidak dipraktekan oleh rezim-rezim dispotik-otoriter Timur Tengah. Alih-alih melakukan penolakan besar-besaran terhadap konsep demokrasi yang sesuai nilai-nilai Nabawiyah di atas, sembari mengungkapkan alasan sikap penentangan terhadap ideologi sosial-politik Barat sebagai penolakan terhadap invasi kultural Barat.

Inilah salah satu poin penjelasan Sukidi saat menjelaskan absennya gelombang demokrasi ketiga di Timur Tengah, yakni, tidak adanya political will para pemimpin politik Timur Tengah untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel (baca: demokratis), yang secara diam-diam didukung Amerika Serikat dengan motif ekonomi-politik.

Kondisi ini jelas berbeda dengan Islam Indonesia. Awalnya Islam sufistik yang merupakan tradisi Islam paling inklusif jika dibanding tradisi Fiqh, Kalam, apalagi Siyasah, masuk ke Indonesia secara damai melalui pendekatan kultural hingga mampu beradaptasi dengan tradisi dan kultur lokal sejak pertama kali hadir hingga kini.

Dengan demikian tidak seperti Islam Arab, Islam Indonesia mengikuti gerak sejarah yang non-linear, yang mengalami kontinuitas, diskontinuitas dan perubahan. Dalam konteks Islam Indonesia, gerak sejarah itu mampu direspon secara terbuka dan adaptif, termasuk terhadap ide-ide progesif dan demokrasi.

Islam Indonesia, dengan demikian, bukan saja telah mampu mendialogkan nilai-nilai progresif dan demokratis di ruang publik, bahkan telah mampu mempraksiskannya. Kini Islam Indonesia mampu tampil sebagai sebuah model masyarakat muslim demokratis dengan terus berusaha secara kreatif-kultural mendapatkan inspirasi nilai-nilai Nabawiyah di Madinah dalam kehidupan sosial-politik-keagamaannya. Wallahu A’lam bi as-Showab.



Referensi Tulisan

El Fadl, Khaled Abou, And God Knows The Solders, The Authoritative and The Authoritarian in Islamic Discourses, (Maryland:University Press of America, rev. ed.,1997:2)
Mallat, Chibli, The Renewall of Islamic Law, Muhammad Bager as-Sadr, Najaf and the Shi’i International, (Cambridge: Cambridge University Press, 2003:4)
Bellah, Robert N, Beyond Belief: Esai-esai Tentang Agama di Dunia Modern, alih bahasa (Jakarta: Paramadina, 2000:213)
Hourani, Albert, alih bahasa, Pemikiran Liberal di Dunia Arab, (Bandung: Penerbit Mizan 2004: xxii)
Sukidi Mulyadi, artikel Defisit Demokrasi di Dunia Islam, dalam Islam Negara dan Civil Society, Gerakan dan Pemikiran Islam Kontemporer, (Jakarta: Paramadina, 2005: 229)

Friday, April 27, 2007

Pengetahuan: Antara Indera, Akal dan Wahyu


Oleh, Buya A. A. Aru Bone*

Ini artikel pertama ku yang diterbitkan media cetak, saat itu aku mahasiswa S1 duduk di Semester III.

Harian Pelita,
Jum’at, 1 oktober 1999 & Sabtu, 2 Oktober 1999

Pengetahuan merupakan satu nilai yang digunakan oleh Allah SWT (baca: manusia) untuk menempatkan seseorang (baca: bangsa) dalam suatu kedudukan atau derajat yang lebih tinggi dari orang (bangsa) yang lain. Di dalam Al-Qur’an, Allah SWT memberikan penjelasan tentang hal ini di sebuah ayat yang artinya, “dakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran” (Qs.39 ayat 9).

Pengetahuan pada hakekatnya bersumber pada Allah SWT, seperti yang diisyaratkan Allah ta’ala di dalam Al-Qur’an yang artinya, “Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit” (Al-Isra.85). Namun, bila dijabarkan lebih lanjut, pengetahuan itu diberikan kepada manusia lewat proses dengan melalui tiga sarana atau sumber perantara. Seperti yang dijelaskan oleh DR.Yusuf Qardlowi di dalam bukunya Al-Sunnah: masdaran li al-ma’rifah wa Al-Hadharah, bahwa dalam pandangan kaum penganut filsafat materialisme, sumber ilmu pengetahuan adalah hal-hal materi yang hanya bias ditangkap oleh pancaindra dan masalah-masalah rasional yang eksistensinya bisa dilogikakan oleh akal. Mereka tidak mempercayai sumber lain selain kedua sumber di atas.

Bagi umat Islam, kita mempercayai kedua sumber di atas, percaya bahwa pancaindra merupakan anugrah Allah ta’ala, keduanya merupakan wahana penting untuk memperoleh pengetahuan, kita pun mampu memahami fenomena, rahasia-rahasia alam. Dan dengan keduanya, kita jadi sempurna dalam menjalankan tugas kita sebagai khalifah. Bahkan hukum dan fenomena alam, oleh Islam dianggap sebagai bukti yang paling kokoh untuk menjelaskan kekuasaan Allah ta’ala.

Banyak ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang itu, diantaranya ayat yang artinya sebagai berikut: “Mengapa kamu ingkar kepada Allah, padahal kamu tadinya mati, lalu Allah menghidupkan kamu, kemudian kamu dimatikan, lalu dihidupkan kembali, dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan (28). Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi ini untuk kamu, dan ia berkehendak menuju langit, lalu dijadikanya tujuh langit dan dia mengetahui segala sesuatu (29)” (Qs Al-Baqarah).

Akal dan pancaindra merupakan wahana terpenting. Dengan keduanyalah, manusia dapat menjelaskan tugas kekhalifahan di muka bumi ini, untuk membentuk peradaban dan melaksanakan tugas-tugas kekhalifahan lainnya, sebagaimana yang diharapkan oleh Allah SWT. Dan keunggulan Nabi Adam, bapak umat manusia atas para malaikat dan makhluk Allah yang lain, tampak pada kelebihan Nabi Adam dalam ilmu pengetahuan, sehingga beliau menduduki derajat sebagai khalifah Allah di bumi ini. Oleh Allah SWT, Adam diajarkan berbagai nama materi, yang tidak Allah ajarkan kepada para malaikat dan iblis, dengan kelebihannya itu, Allah perintahkan kepada malaikat dan iblis untuk bersujud kepada Adam, sebagai bentuk penghormatan terhadap Nabi Adam (Qs. 2, ayat 30-34).

Bagaimanapun, sebagai umat beriman umat Islam percaya terhadap kedua sumber tersebut, yaitu pancaindera dan akal. Namun kitapun percaya, bahwa selain kedua sumber tersebut, ada hal yang ketiga, yaitu wahyu ilahi. Dengan kata lain, pengetahuan bagi kita umat Islam tidak hanya terbatas pada permasalahan-permasalahan yang dapat dirasionalisasikan dengan akal dan sesuatu yang dapat ditangkap oleh indra manusia, atau sesuatu yang bersifat materi, tetapi segala sesuatu yang metafisik atau immaterial, bagi umat Islam itu juga merupakan ilmu.

Permasalahannya sekarang, sampai sejauh mana masing-masing sumber tersebut dapat atau mampu memberikan informasi kepada kita, dan dalam batas-bats yang bagaimana indera, akal, dan wahyu memainkan perannya dalam menelaah atau menelusuri suatu hal.


DR. Yusuf al Qardlawi menerangkan, bahwa kemampuani indera sangat terbatas. Seperti indera yang terkuat sekalipun, yaitu penglihatan, terkadang kita melihat benda yang bergerak tapi seakan diam, melihat fatamorgana di kejauhan dikira air, melihat benda yang besar karena terlalu jauh sehingga terlihat kecil, kita tidak mampu melihat sesuatu yang dibatasi oleh tembok, begitu pula dengan indera-indera yang lainnya, kita sering salah dengar atau kurang jelas pendengaran kita, semua itu menunjukkan sangat terbatasnya kemampuan panca indera kita. karena keterbatasannya itulah, pancaindera kita hanya mampu memberikan informasi atau pengetahuan dalam jumlah yang sangat terbatas, jika dibandingkan dengan banyak dan luasnya ilmu pengetahuan, itupun hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat materi, yang berada tidak jauh dari kita, selebihnya panca indera tidak bias berbuat apa-apa.

Apalagi menyangkut informasi dan pengetahuan tentang hal-hal yang ghaib atau metafisika, panca indera hanya seperti bayi kecil di gelapnya malam yang tidak sadar dan tidak tahu berada di mana dan harus bagaiman. Karena itu, lalu Allah menganugrahkan akal pada manusia.
Akal manusia merupakan anugrah yang istimewa dari Allah. Karena dengan akal, manusia mampu berpikir dan berbuat, untuk hidup dan kehidupannya sebagai khalifah Allah di muka bumi ini, seperti telah kami jelaskan sebelumnya. Namun timbul perbedaan pendapat, khususnya yang terjadi pada para ahli Kalam (Teologi Filosofis), tentang sampai dimana kemampuan akal manusia dalam menelusuri, menelaah suatu pengetahuan.

Para ahli Kalam tidak berbeda pendapat, bahwa akal mampu memahami semua permasalahan dan pengetahun yang bersifat materi dan yang dapat diidentifikasi oleh panca indera. Tetapi perbedaan pendapat terjadi, ketika membahas apakah akal manusia mampu memahami hakikat dari sesuatu, dan mampu mengetahui tentang pengetahuan yang ghaib atau metafisika?

Kelompok pertama berpendapat, akal manusia mampu mengetahui sesuatu yang bersifat metafisik. Pendapat ini dipakai oleh kaum Mu’tazillah yang dipelopori oleh Wasil Ibn Ata’ dan Amr ibn Ubaid ibn Bab, golongan ini sering disebut sebagai golongan rasional dalam Islam, atau kaum rasionalis, bagi golongan Mu’tazillah segala pengetahun dapat diperoleh dengan perantaraan akal, termasuk mengetahui Tuhan, hal-hal ghaib, begitupun mengetahui kewajiban terhadap Tuhan, dapat diketahui oleh akal dengan perenungan dan pemikiran mendalam. Dengan demikian, kata Mu’tazilah, berterimakasihlah atau bersyukur kepada Tuhan sebelum turunnya wahyu, adalah wajib hukumnya.


Lebih jelasnya, almarhum Prof DR Harun Nasution di dalam bukunya Teologi Islam, Aliran-aliran Sejarah dan Analisa Perbandingan menjelaskan, konsepsi yang dapat dipakai untuk menerangkan tentang pendapat yang mengatakan bahwa akal manusia dapat mengetahui Tuhan dan permasalahan-permasalahan metafisik adalah, Tuhan berdiri di puncak alam wujud dan manusia di bawahnya berusaha semaksimal mungkin dengan akalnya untuk sampai kepada Tuhan. Lalu Tuhan sendiri dengan belas kasihannya kepada manusia, menolong manusia dengan wahyu melalui rasul-rasulnya. Dengan kata lain, wahyu lahir sebagai justifikasi dari usaha akal manusia memahami Tuhan. Yang menjadi persoalan selanjutnya adalah, sampai mana akal manusia dapat mencapai Tuhan dan mengetahui kewajiban-kewajiban terhadap Tuhan?

Persoalan ini dijelaskan oleh Al Syahrastani bahwa kewajiban mengetahui Tuhan dan kewajiban terhadap Tuhan dapat diketahui oleh akal, sudah barang tentu sebelum mengetahui sesuatu adalah wajib, orang harus mengetahui hakekat sesuatu itu sendiri. Tegasnya, sebelum mengetahui perintah Tuhan, berterimakasih pada-Nya, baik dan buruk, orang harus terlebih dahulu mengetahui hakekat Tuhan dan mengetahui hakikat baik dan buruk.

Kelompok kedua mengatakan, bahwa akal manusia hanya mampu memahami sesuatu yang dapat diidentifikasi oleh pancaindra dan sesuatu yang dapat dirasionalisasikan oleh akal, sedangkan pengetahuan-pengetahuan ghaib, tidak dapat diketahui, kecuali melalui informasi yang diberikan oleh Allah ta’ala melalui wahyu-wahyu yang diberikan kepada para rasul. Pendapat ini dimotori kelompok Al-Asy’ariyah, yang dipelopori oleh ‘Ali ibn Muhammad Al-Asy’ari, beliau lahir di Basrah 873 M dan wafat di Bagdad 935 M.

Aliran Al-Asy’ariyah menentang pendapat yang disampaikan oleh aliran Mu’tazillah. Diantaranya untuk mengetahui Tuhan, tidak bisa hanya mengandalkan akal, karena akal manusia tidak luput dari sifat salah dan keliru, dan tidak mungkin bagi manusia yang berbentuk materi, untuk memahami hakikat Tuhan yang bersifat immateri, hanya mengandalkan potensi yang ada pada dirinya, demikian juga mengetahui kewajiban-kewajiban manusia kepada Tuhan, dan informasi-informasi tentang hal-hal ghaib lainnya. Aliran Al-Asy’ariyah mengatakan, kalau untuk memahami hal-hal yang dapat dirasakn oleh panca indera dan dapat dirasionalisasikan oleh akal saja, manusia sudah sering salah dan keliru, apalagi untuk memahami hal-hal yang metafisik atau ghaib, tentu potensi untuk salah dan keliru akan lebih besar lagi.

Konsepsi yang digunakan oleh DR Yusuf Al Qardlawi setidaknya dapat menerangkan pendapat aliran Al Asy’ariyah ini. Beliau menulis bahwa Allah menciptakan bagi manusia, satu potensi lebih tinggi dari potensi yang lain. Allah menciptakan panca indera, namun kemampuan panca indera hanya terbatas pada hal-hal yang materi, itupun hanya terbatas pada hal-hal yang berada di sekitarnya. Selebih dari itu panca indera tidak mampu berbuat banyak. Karenanya Allah ta’ala menciptakan akal bagi manusia, agar apa yang telah diterima dari panca indera dapat dikaji, ditelaah dan diuji kebenarannya oleh akal. Dengan akal manusia juga memperoleh pengetahuan-pengetahuan lain, yang tidak dapat digapai oleh panca indera, sehingga dengan hadirnya akal ini pengetahuannya bertambah.

Akan tetapi akalpun tak lepas dari ketidaksempurnaan. Seringkali apa yang dipikirkan oleh akal dan diyakini kebenarannya saat ini, pada masa yang lain hal itu terbukti salah. Yang menarik sekali, yang membuktikan kesalahan dan kekeliruan akal itu, adalah akal itu sendiri.

Kemampuan indera dan akal sangat terbatas pada pengetahuan-pengetahuan yang rasional dan dapat dirasakan oleh indera, lebih dari itu akal dan indera tidak mampu. Demikianpun dengan pengetahuan-pengetahuan yang ghaib, memasuki wilayah ini, akal ibarat tamu yang memasuki sebuah rumah, tamu yang tahu awal sebuah perjalanan tanpa tahu kemana perjalanan itu akan berakhir. Karena itu seperti yang dikatakan oleh Syeikh Muhammad Abdul (Khazanah Intelektual Muslim, Nurcholish Madjid. Tulisan Abduh, Risalah Tentang Tauhid), akal membutuhkan pembimbing yang mengarahkannya ke arah yang benar. Kehadiran wahyu memberikan perannya dalam hal ini.

Demikian yang dikemukakan oleh aliran Al-Asy’ariyah, tidak sependapat dengan aliran Mu’tazillah. Karena itu aliran Al-Asy’riyah mengatakan bahwa pengetahuan tentang hal-hal ghaib hanya dapat diketahui melalui wahyu ilahi.

Karena definisi wahyu secara terminologis dan etimologis beraneka ragam, maka yang dimaksud disini adalah pengertian terminologi, yang berarti wahyu Al-Qur’an yang diturunkan kepada Rasulullah SAW. Secara singkat dan global, wahyu Al-Qur’an memberikan informasi-informasi tentang perkara ghaib, seperti tentang Allah ta’ala, surga dan neraka, kewajiban beribadah kepada Allah ta’ala dalam segala hal, baik ibadah yang bersifat ritual keagamaan atau ibadah dalm semua bentuk aktifitas manusia yang bermanfaat buat dirinya dan lingkunganya, tuntutan untuk memperoleh kebahagiaan dalam kehidupan dunia dan kehidupan akhirat, kisah umat-umat masa lau agar dijadikan pelajaran bagi umat-umat sesudahnya, Al-Qur’an juga menerangkan tentang fenomena-fenomena alam secara global dan singkat pada manusia, dan beberapa fenomena yang disebutkan oleh Al-Qur’an dibuktikan kebenarannya kemudian oleh akal manusia.

Ini hanyalah sekedar penjelasan yang ingin disampaikan, bahwa bagi kita umat Islam, akal, indera dan wahyu merupakan sumber perantara atau wahana bagi kita untuk memperoleh pengetahuan. Ketiganya tidak mungkin saling bertentangan, karena pada hakikatnya ketiganya berasal dari Allah ta’ala. Kalaupun sementara seakan tidak saling sesuai, kita kembali kepada sebuah prinsip awal, bahwa kebenaran tertinggi adalah wahyu Allah, sedangkan indera dan akal hanya dapat memberikan kebenaran yang bersifat relatif dan temporal. Untuk ini kita hanya memakai logika sederhana, bahwa indera sering memperlihatkan kepada kita keterbatasannya. Demikian pula akal, telah banyak terbukti apa yang saat ini oleh akal dianggap benar, pada saat yang sama atau saat yang berlainan, akal pula yang membuktikan kesalahannya. Sedangkan wahyu Al-Qur’an sampai saat ini dan selamanya, kebenarannya tidak akan terbantahkan. Wallahu a’lam bi ashowab

* Mahasiswa IAIN (sekarang UIN) Syarif Hidayatulah
(Identitas disesuaikan saat artikel ini pertama kali terbit)

Tuesday, April 3, 2007

Beberapa Catatan Kritis Atas Kaedah Ushul Fiqh

Oleh, Buya A. A. Arubone

Al-Qur’an, dalam sejarah pemikiran hukum Islam selalu dipandang sebagai kitab suci yang memuat ketentuan-ketentuan perundangan. Sudut pandang semacam ini pada gilirannya telah melahirkan pemisahan mekanis antara ayat-ayat ahkam dan ayat-ayat yang tidak berisi ketentuan hukum. Ayat-ayat hukum tersebut selalu dipahami secara otomistis dan harfiah dengan ditopang oleh hadist dan ijma’, yang pandang sebagai sumber syariah kedua dan ketiga setelah Al-Qur’an.

Ilustrasi berikut memperlihatkan karakteristik penafsiran harfiah dan otomistis tersebut. Di dalam Al-Qur’an (II:282); disebutkan bahwa dalam transaksi utang piutang, jumlahnya harus dituliskan dengan disaksikan dua orang saksi laki-laki, atau jika tidak ada, maka seorang lelaki dan dua orang wanita. Ayat ini oleh para ulama fiqh dijadikan dasar hukum persaksian dan diterapkan secara ketat. Namun dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Abu Dawud, disebutkan bahwa Rasulullah pernah memutuskan perkara dengan seorang saksi yang disumpah(1).

Karena ketatnya para ulama fiqh berpegang pada makna tekstual ayat di atas, maka tindakan Nabi tersebut diartikan sebagai telah memenuhi ketentuan Al-Qur’an mengenai dua orang saksi. Lantaran sumpah saksi tersebut dipandang sebagai pengganti seorang saksi. Demikian pula penggantian seorang saksi laki-laki dengan dua orang saksi wanita, dipegang secara harfiah oleh para ulama fiqh tanpa melihat alas an Al-Qur’an, yaitu, "Jika salah satu diantara keduanya lupa, maka yang lain akan mengingatkannya…." (Al-Qur’an: II:182). Jadi dalam kasus pergantian saksi ini, tampak bahwa dua wanita sebanding nilainya dengan sumpah seorang saksi laki-laki.

Ilustrasi di atas memperlihatkan, betapa terikatnya para fiqh terhadap zhohir nash (baca: makna redaksional) tanpa mau menengok gagasan-gagasan lain dalam Al-Qur’an, seperti keadilan gender, persamaan manusia, yang merupakan doktrin sentral dalam Kitab Suci. Juga tampak bahwa pemaknaan ayat tersebut telah dikeluarkan dari konteks kesejarahannya. Memang dalam penafsiran di atas, telah dikemukakan asbaab al-nuzul (sebab-sebab turunnya)-ayat tersebut, namun hal ini tidak terinteraksi atau dikaitkan dengan penafsiran mereka(2).

Contoh kasus pemahaman harfiah dan parsial pada ayat tersebut (demikian juga dengan penafsiran para ulama fiqh pada puluhan ayat lain, terutama yang terkait hubungan sosial dan individual pria dengan wanita) mendapat sokongan dari kaedah-kaedah ushul al-fiqh yang pada hakekatnya dirumuskan dari nash-nash yang terisolasi dan merupakan pemaksaan pra-konsepsi ke dalam Al-Qur’an yang tidak dapat dibiarkan. Dengan demikian tidaklah mengherankan, penafsiran-penafsiran dan produk-produk hukum yang menggunakan kaedah tersebut bersifat parsial dan tidak mampu menyampaikan pesan Al-Qur’an secara utuh.

Dua ilustrasi berikut memaparkan proses perumusan kaedah-kaedah ushul fiqh tersebut:

Kaedah; "Al-‘umuruu bi maqashidiha (setiap sesuatu -dinilai dari- maksudnya)", dirumuskan dari firman Allah, "Wa maa ‘umiruu illa li ya’budullaha mukhlishina lahu ad-din. (Qs. Al-Bayyinah:5), dan ayat "Fa’budillah mukhlisan lahuu ad-din." (Qs. Az-Zumar:2), serta hadist Nabi, "Inna ma al-a’maalu bi an-niyat." (Mutafaqqun alaih) (3).

Kedua ayat yang dijadikan landasan tersebut, telah dikeluarkan dari konteksnya, yang sebenarnya mengacu pada agama monoteis yang diwahyukan pada Muhammad dan didakwakan oleh Al-Qur’an. Istilah ‘ibadah yang digandengkan dengan ikhlash dan din, mengacu pada agama tauhid dan hanif dalam Al-Qur’an. Sebab pemakaian kata ikhlash dan turunannya di dalam Al-Qur’an selalu mengacu pada mengesakan Allah (4).

Berpijak dari makna yang diperoleh dari konteks bahasa ini, kiranya sukar dimengerti, bagaimana kedua ayat di atas (Al-Bayyinah:5 dan Az-Zumar:2) dapat dijadikan basis untuk merumuskan kaedah, "Al-‘umuruu bi maqashidiha," terlebih lagi jika dihubungkan dengan istilah niyyat yang terdapat pada hadist yang diriwayatkan oleh Ibn Umar di atas.

Kaedah lain yang memperlihatkan kesewenangan para fuqoha dalam menafsikan ayat Al-Qur’an, adalah "Al-‘Adah muhakkamah (kebiasaan atau tradisi –dapat menjadi- ketetapan hukum)." Landasan penetapan kaedah ini diambil dari Surah Al-A’raf:199. "Khuz al-‘ufwa wa a’mur bi al-‘urfi wa a’ridh ‘an al-jahilin." Namun penelusuran seluruh kosakata urf dan turunannya dalam Al-Qur’an tidak memberi tempat untuk ditafsirkan "tradisi (5)." Juga dibentuk berdasarkan hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad dalam kitab Musnad-nya (6).

Ilustrasi di atas menggambarkan kaedah-kaedah yang dirumuskan dari ayat-ayat Al-Qur’an. Di samping itu, masih banyak kaedah-kaedah lain yang dirumuskan dari hadist-hadist yang spesifik bahkan fatwa-fatwa para imam mazhab. Lebih jauh, kaedah-kaedah yang "arbitrer" ini menimbulkan perbedaan-perbedaan pendapat dan perbedaan-perbedaan penetapan hukum.

Sebagai contoh akutnya perselisihan ini, bisa dikemukakan penafsiran Al-Qur’an surah An-Nur:33, persis pada potongan ayat; "Fakaatibuuhum in ‘alimtum fii him khoiraan." Bagian ayat ini menyuruh orang-orang Islam memperkenankan para budak mereka membeli kebebasannya dengan harga yang disepakati secara berangsuran(7).

Mazhab Zohiri berpendapat, pernyataan fakatibuu hum menunjukan wajibnya seorang tuan menerima permintaan budaknya dengan mukaatabah. Mazhab ini perpegang pada kaedah ushul fiqh; al-amru fii syaiin lii al-wujub. Di samping itu, juga perpegang pada sebuah riwayat yang diterima dari Anas Ibn Malik, yang menolak mukatabah salah seorang budaknya. Setelah ditegur Umar Ibn Khatab, Anas menerimanya. Akan tetapi jumhur (mayoritas) ahli fiqh berpendapat, lafaz tersebut hanya anjuran bagi si tuan untuk menerima permintaan pembebasan diri dari budaknya. Mereka berlandaskan pada kaedah ushul fiqh; al-amru fii syaiin lii an-nadb. Di samping itu, jumhur juga berpendapat, mukatabah terikat pada syarat adanya keyakinan dari si tuan, jika pembebasan itu berdampak baik bagi budak tersebut. Syarat ini menunjukan bahwa si tuan tidak wajib menerima mukatabah. Alasan lain adalah, terdapat sabda Nabi yang terjemahannya, "Tidak halal harta seorang muslim kecuali atas izinnya." Karena menurut jumhur budak adalah harta, untuk itu mayoritas ulama fiqh berpendapat tidak syah mukatabah kecuali atas izin tuannya. Jumhur juga menyebutkan ijma’ (konsensus mayoritas ahli fiqh), bahwa seorang tuan tidak harus menerima usulan budaknya, sehingga mukatabah tidak wajib dilakukan oleh si tuan tersebut(8).

Penerapan kaedah ushul fiqh dalam memahami dan menyimpulkan ayat-ayat (hukum) Al-Qur’an seperti yang dijelaskan di atas, selain mengindikasikan betapa akutnya perselisihan yang terjadi, juga memperlihatkan penafsiran yang parsial, atau mungkin artifisial.

Kaedah-kaedah fiqhiyah yang disimpulkan dari nash-nash Al-Qur’an yang spesifik dan parsial, serta fatwa para imam mazhab, secara metodologis telah gagal sejak semula untuk dijadikan perangkat dalam memahami pesan-pesan Al-Qur’an secara utuh. Tampak jelas bahwa penggunaan metode tersebut telah menendang pesan kitab suci yang paling vital, persamaan manusia dan egalitarianisme.

Katakanlah, meski pun Mazhab Zahiri mewajibkan membebaskan budak dalam kasus ini, namun argumentasinya tidak dibangun dari pemahaman yang utuh dari Al-Qur’an dan gagasan pokok Al-Qur’an tentang persamaan martabat manusia. Kegagalan memahami pesan pokok Al-Qur’an lantaran menggunakan metode ushul fiqh ini tidak disadari para ulama fiqh. Bahkan, ada kecenderungan saat ini untuk mencari solusi dari problematika sosial lewat kaedah-kaedah seperti ini (terutama problematika sosial yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an). Wallahu A’lam bi as-Showab.


Catatan Kaki:

1Lihat Sunan Abi Dawud, Jilid II, hal. 172, Dar al-Fikr, Beirut-Libanon, 1994 M/1414 H.
2 Lihat misalkan tafsir ayat tersebut pada Hasyiah al-‘Alamah as-Showy ala Tafsir al-Jalalain, jilid II, hal. 132-133, Syaikh Ahmad as-Showy al-Maliky, Beirut-Libanon, Dar al-Fikr, tth.
3 Lihat misalkan, Al-Asy Bah wa an-Nadhoir fi al-Furu’ karya Jalaluddin as-Syuyuthi. Wafat 991 H. Hal. 6-7. Dar al-Kutub al-Islamy. Tth.
4 Lihat Al-Qur’an II:139, IV:156, VIII:29, XII:22,24, XIX:51 dan ayat-ayat lain yang berbicara tentang keesaan Allah, ditempatkan kata ‘ikhlash.’
5 Al-Qur’an II:89,241 III:104,114, IV:144 dan sejumlah ayat yang lain.
6 Op. Cit. Jalaluddin as-Syuyuthi, hal.63.
7 Kata khair di dalam Al-Qur’an dapat berarti "sesuatu yang baik," dapat pula berarti "harta." Dalam ayat ini berarti "harta." Lihat Al-Raghib al-Isfahani, Mu’jam al-Mufradaat al-Fazil a-Qur’an, Dar al-Katib al-Araby, 1972 hal. 163,164.l
8 Muhammad ‘Ali as-Syabuny, Rawa’i al-Bayan, Beirut:Dar-al-Kalam 1971, vol.II, hal. 191-193.

Sunday, March 18, 2007

Wahabisme dan Revitalisasi Islam Radikal

Oleh, Buya A. A. Aru Bone

Semenjak berakhirnya Orde Baru, revitalisasi Islam radikal semakin dominan di ruang-ruang publik dengan aktor utamanya, ormas-ormas Islam radikal seperti FPI, MMI, Hizbut Tahrir dan Laskar Jihad. Orde Reformasi yang disepakati sebagai tahapan demokratisasi yang memprasyaratkan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, nyatanya juga membawa angin segar dan momentum revitalisasi bagi ormas-ormas Islam radikal yang, karena kuatnya hegemoni negara, selama Orde Baru hanya menjadi gerakan bawah tanah.

Kondisi ini, secara gradual mengikis citra Islam Indonesia sebagai Islam moderat yang selama ini menjadi mainstream yang diperankan oleh ormas-ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis dan Nahdlatul Wathon. Kemerosotan citra Islam moderat semakin menemukan akselerasinya oleh pemberitaan media massa tentang kekerasan-kekerasan mengatasnamakan agama oleh ormas Islam radikal dan merebaknya berbagai aksi teror atas nama agama beberapa tahun terakhir.

Dalam tatapan dunia internasional, Indonesia pun mulai diwaspadai sebagai wilayah pembiakan sel teroris Asia Tenggara. Meski masih mengandalkan Indonesia mampu memainkan perannya sebagai mediator dialog Islam-Barat karena kultur Islam moderatnya, tapi Barat juga menempatkan Indonesia sebagai negara yang tidak aman dikunjungi karena potensi radikalisme agama yang dimiliki. Travel warning yang hingga kini masih diberlakukan oleh Amerika Serikat, Australia, Inggris dan Denmark, terhadap Indonesia, mempertegas hal ini.

Dengan demikian, Barat seakan ingin mengatakan, bahwa meski ber-mainstream Islam moderat, Indonesia tengah menjadi wilayah pembiakan sel terorisme yang ditandai revitalisasi radikalisme agama, hingga layak diberi travel warning yang artinya, dikelompokan dengan negara-negara semisal Irak, Iran dan Afganistan.

Selama Orde Baru, kelompok Islam moderat seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Nahdlatul Wathon dan Persis, meski dibungkam agar tidak berpolitik praktis melalui kebijakan fusi partai-partai Islam ke dalam Masyumi, tetapi difasilitasi dan dirangkul untuk memperkuat basis kultural Islam moderat melalui berbagai lembaga pendidikan, panti asuhan dan rumah sakit, etc. Hal ini lebih merupakan keniscayaan pragmatis-politis Orde Baru yang tidak ingin kehilagan dukungan politik kaum muslimin.

Sementara kelompok Islam radikal, selain dibungkam secara politik dan kultural, juga dikejar-kejar bagai anjing kurap dengan tuduhan terlibat berbagai gerakan separatis pendirian negara Islam (DII/TII) atau pemberlakuan Syariat Islam.

Dalam konfigurasi politik Orde Baru yang teramat menghegemoni, Islam radikal tak punya pilihan lain, kecuali menjadi gerakan bawah tanah. Bahkan banyak diantara tokohnya yang melarikan diri keluar negeri, lalu bergabung dengan kelompok-kelompok Islam radikal penganut Wahabisme dan terlibat dalam pertempuran di Afganistan, Palestina, Moro, etc. Ada juga yang tidak ke medan tempur, tetapi lari dari aparatur Orde Baru dengan memutuskan belajar Islam pada sejumlah perguruan tinggi Arab Saudi yang menganut Wahabisme. Mereka lah yang kini menjadi tokoh-tokoh kharismatik pada berbagai ormas Islam radikal seperti MMI, Laskar Jihad dan FPI.

Semenjak Era Reformasi yang meniscayakan terbukanya kebebasan berekspresi bergulir, kelompok Islam radikal kembali menemukan momentum aktualisasi dan revitalisasi di ruang-ruang publik. Sejumlah tokohnya, seperti Abu Bakar Baasyir yang pernah dilabelkan terlibat DII/TII, para veteran perang Afganistan pun kembali ke Tanah Air. Bersama komponen yang selama Orde Baru bertahan di dalam negeri dengan gerakan bawah tanah, seperti Ja’far Umar Tholib dan Habib Riziq (keduanya selama Orde Baru menempuh jenjang pendidikan S1 di Fakultas Syari’ah King Su’ud University, Riyadh), perlahan melalui ormas-ormas Islam radikal menggerogoti citra Islam moderat yang selama ini menjadi mainstream.

Fundamentalisme Islam yang dipengaruhi Wahabisme bercirikan eksklusif, tidak toleran, skriptural-tekstual, memang tidak serta merta mendorong orang melakukan kekerasan atas nama agama. Ada tahapan pelik berupa ekspur pengalaman kekerasan menjadi kekerasan praksis. Faktor lain, adalah konstruksi sosial politik dalam negeri dan dunia internasional yang tidak imbang dan menindas. Tatanan realitas yang demikian terbelah, senjang dan dominatif, antara kaya-miskin, Barat-Islam, penindas-tertindas, kapitalis-proletar, tertidik-terabaikan dengan segenap isu-isu praksisnya, menguatkan militansi keislaman untuk mengubah realitas dengan caranya sendiri.

Dalam pandangan kelompok fundamentalis ini, dunia pun dibagi menjadi "kami" dan "mereka," "yang taat pada Tuhan" dan "yang ingkar." Dalam pandangan mereka, ‘kebenaran" adalah yang berada di tangan mereka yang bulat tanpa benjol karena sumbernya dari Tuhan. Tugas mereka adalah memperjuangkannya untuk mewujudkan kebenaran yang mereka pahami, untuk mengubah realitas menjadi seperti yang mereka pahami. Bila perlu dengan cara-cara kekerasan. Dengan mengatasnamakan Tuhan, siapapun yang menentang adalah "yang ingkar." Dan karena itu harus dilawan, bila perlu dengan kekerasan.

Berbagai kasus kekerasan yang dilakukan ormas-ormas Islam radikal seperti FPI, MMI, dan Laskar Jihad, adalah contoh yang dapat kita sebutkan. Di sinilah fundamentalisme agama berperan memberikan justifikasi teologis melalui beragam interpretasi atas teks-teks keagamaan secara skriptural-tekstual yang merupakan salah satu ciri utama Wahabisme.

Pada tahap inilah, berbagai ormas Islam radikal tersebut mendapatkan justifikasi teologis atas kekerasan keagamaan yang mereka lakukan. Pada tahap ini pula, tampak benang merah antara Wahabisme dengan paradigma fundamentalistik yang dianut para tokoh kharismatik ormas-ormas Islam radikal tersebut. Persentuhan mereka dengan Wahabisme memberikan pengaruh paradimatiknya dalam membentuk paradigma keislaman yang fundamentalistik yang melegitimasi kekerasan atas nama agama yang dilakukan ormas-ormas Islam radikal semacam FPI, MMI, dan Laskar Jihad.

Pada tahap ini pula, tampak ada benang merah ideologis antara tokoh-tokoh kharismatik ormas Islam radikal Indonesia dengan ideologi Islam yang dianut tokoh-tokoh Islam radikal Timur Tengah, termasuk Osamah Bin laden yang berasal dari Saudi Arabia, negeri tempat Wahabisme berasal, tumbuh, dan menjadi ideologi keagamaan yang dianut negara dan masyarakatnya. Wallahu a’lam bi ashowab.

Wednesday, March 14, 2007

Cemooh Ku Untuk Ulama Kita

Krisis multidimensi yang belum beranjak pergi ini, dalam batas-batas tertentu berimplikasi negatif pada kepercayaan publik terhadap agama. Pudarnya public trust secara gradual ini, akibat akumulasi kekecewaan publik terdahap para cerdik pandai yang secara terus menerus mempertontonkan inkonsistensi antara pikiran dan ucapan dengan tindakan praktis. Puncaknya, tontonan tersebut secara perlahan seakan ingin mengkonfirmasi dugaan publik, bahwa para cerdik pandai tidak memiliki moral integrity dan intelectual integrity melakukan perbaikan.

Setiap usai sholat subuh chanel-chanel TV dan radio malangmelintang di angkasa, masuk ke bilik-bilik kamar, menyebarkan moralitas normatif agama. Tiap tahun ratusan judul buku agama dan moral dicetak oleh puluhan penerbit. Begitu banyak seminari, madrasah dan pesantren dibangun tiap tahun. Lidah para agamawan pun tidak pernah keluh meneriakan normativitas moral agama di mimbar-mimbar khutbah. Tapi semua itu hanya menjadi seruan moral belaka. Alih-alih menjadi panutan publik, seperti halnya para intelektual, agamawan pun kerap mendapat cibiran publik karena untaian katanya tak sejalan dengan aksi.

Sementara di seberang sana, masyarakat kerap menempuh jalannya sendiri dalam menghadapi permasalahan. Masyarakat menjadi gampang marah, ribut, saling bunuh, angka kriminalitas naik drastis, kepercayaan terhadap hukum merosot, kekerasan terjadi dalam banyak ragam bentuknya.

Memang ada sejumlah variable lain yang turut memicu agresifitas masyarakat, seperti, pertumbuhan ekonomi mikro yang jalan di tempat, korupsi yang belum angkat kaki, penggangguran dan beberapa masalah sosial politik lain. Tetapi pada batas-batas tertentu, cara itu ditempuh masyarakat di tengah rapuh dan memudarnya kepercayaan mereka terhadap agama.

Anda yang (merasa diri) pemeluk agama yang taat mungkin akan berkata, agama tidak bisa disalahkan jika para pemeluknya menyimpang dari nilai-nilai moral yang diajarkan agama. Tapi pertanyaannya, bagaimana anda bisa membuktikan kebenaran agama jika agama tidak mampu memberikan pengaruh positif terhadap pemeluknya? Lalu apa manfaat kebenaran agama, jika ia tidak mampu memberi pengaruh positif pada pemeluknya.

Bagi saya, hal tersebut merupakan tantangan bagi agama di tengah kompleksitas problematika modern. Yakni bagaimana mengembalikan fungsi revolusioner agama agar mampu secara aktif berperan dalam sejarah. Persisnya, agama harus mampu hadir dan kembali memainkan perannya sebagai perangkat perubahan sosial. Peran revolusioner itulah yang dimainkan para nabi dahulu. Di tangan Nabi Musa, agama mampu hadir sebagai sumber kekuatan bagi bangsa Mesir melawan kezholiman penguasa Fir'aun. Di tangan Nabi Isa, agama mampu hadir menyelamatkan bangsa Yahudi. Demikian pula di tangan Nabi Muhammad, agama mampu menyulap semenanjung Arabia jahiliyah menjadi sebuah ummah yang selama sekitar 9 abad pernah menjadi adidaya dunia.

Dengan beragam kompleksitas problematika modernitas kini, apakah agama masih mampu mengulang semua cerita sukses para nabi di atas. Secara tegas saya katakan ya, Revolusi Islam Iran saya rasa merupakan salah satu contoh nyata untuk itu. Chibli Mallat dalam bukunya yang berjudul, The Renewal of Islamic Law, Muhammad Baqir Sadr, Najaf and The Shi'i International, memaparkan sebuah studi komprehensif tentang kehidupan Muhammad Baqir Sadr yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pembaharuan hukum Islam dan politik kontemporer Timur Tengah.

Mallat menjelaskan bagaimana Sadr dan jaringan intelektual jebolan Kota Suci Najaf (termasuk Imam Khumaeni) mereformasi sistem pendidikan agama, dan mengembangkan pendekatan inovatif sebagai kunci bagi studi hukum Islam, ekonomi dan perbankan di negara-negara basis Syiah seperti Lebanon, Iran, Irak, bahkan memainkan peran signifikan pada Revolusi Islam Iran, 1979.

Peran intelektual Sadr sebagai ulama-filosof telah mengulang cerita sukses agama dalam fungsinya sebagai factor determinan perubahan sosial-politik-ekonomi. Bahkan, seperti yang diakui Hassan Hanafi saat ia memberikan ceramah di Auditrorium UIN Jakarta,2001, bahwa ide al-yasar al-islami (kiri Islam) yang menjadi proyek pemikirannya sangat terinspirasi oleh kesuksesan Revolusi Iran. Kesuksesan Sadr dan jaringan intelektual Najaf (termasuk Khumaeni), seperti yang ditegaskan Franz Magnis Suseno dalam bukunya Pemikiran Karl Marx, Materialisme Utopis, saat sampai pada sub bab yang membahas teori Materiasme Sejarah Karl Marx, Romo Magnis menulis pernyataan tegas, andaikata Marx masih hidup hingga kini, saya percaya ia akan merevisi penyataannya yang mengatakan agama adalah candu, jika dia menyaksikan keberhasilan Revolusi Islam Iran.

Tentu saja saya tidak menganjurkan kita meng-copy paste kesuksesan jaringan ulama Najar (Sadr dan Khumaeni), karena revolusi tersebut memiliki konteks dan kultur keagamaan dan kultur keilmuan yang berbeda dengan kultur keagamaan dan kultur keilmuan kita. Tapi saya percaya, dalam batas-batas tertentu kesuksesan peran agama dan intelektual di Iran (dengan mengecualikan sejumlah kekurangannya), bisa menjadi inspirasi, bagaimana semestinya agama dipahami dan diperankan dalam panggungkelam Indonesia.

Sunday, March 11, 2007

Berlebaran Di Tengah Nestapa


Oleh, Buya A.A. Aru Bone

Seperti tahun-tahun yang lalu, tahun ini kita kembali merayakan Idul Fitri. Hari-hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, merupakan moment tepat untuk kembali merenungkan makna praksis etika agama dalam kehidupan kita bermasyarakat dan berbangsa.

Apalagi tampak selama ini, ritual keagamaan masyarakat cenderung bersifat formalistik. Kesholehan seseorang hanya diukur dengan ukuran formal sembari mengesampingkan kesholehan yang berorientasi kemanusiaan.

Padahal kita semua percaya, bahwa Islam bukanlah agama yang berorientasi ketuhanan an sich. Alih-alih mengajarkan, kesholehan pada Tuhan harus berimplikasi positif pada perbaikan dan peningkatan kehidupan bermasyarakat. Tuhan, misalkan, mengancam akan melempar ke nereka ahli sholat yang tidak memiliki kepedulian pada pengentasan kemiskinan, pemeliharan anak yatim, etc.

Islam adalah agama yang mengajarkan, kesholehan individual haruslah diberi orientasi sosial. Ketaatan kepada Tuhan harus berimplikasi pada perbaikan kehidupan antar sesama manusia. Karena itu teologi dan seperangkat ritus yang ada padanya, haruslah diberi orientasi kemanusiaan.

Lantaran pada hakikatnya, Tuhan menurunkan agama bukan untuk kepentingan-Nya. Agama hadir untuk memperkenalkan nilai-nilai ketuhanan dengan tujuan akhir, kesejahteraan umat manusia.

Dengan pemaknaan ritus keagamaan seperti itu, maka pembicaraan konseptual tentang agama, senantiasa berkaitan dengan persoalan ril kehidupan manusia. Ketaatan kepada Tuhan harus berimplikasi pada pemecahan masalah kemanusiaan. Atau setidaknya, memberi inspirasi terhadap pemecahan beragam problem kemanusiaan.

Perenungan makna praksis etika agama, merupakan bagian inheren dalam upaya untuk memfungsikan etika agama dalam realitas sosial. Hal ini semakin menemukan relevansinya di tengah beragam keprihatinan dan krisis dalam kehidupan kita bermasyarakat dan bernegara beberapa tahun terakhir.

Lantas, apa makna praksis Idul Fitri yang bisa diharapkan bersumbangsih positif pada pemecahan beragam krisis dalam kehidupan kita berbangsa?

Idul Fitri adalah juga hari kemenangan. Disebut demikian, karena pada hari itu kaum beriman yang berhasil mengendalikan hawa nafsu, tampil sebagai pemenang dalam pertarungan abadi antara kebaikan dan keburukan dalam dirinya. Itulah yang tercermin dalam ungkapan “wal faizin” yang artinya, semoga kita termasuk orang-orang yang memperoleh kebahagiaan dan kemenangan.

Kemenangan dalam hal ini adalah kemenangan dari sebuah perjuangan besar, yakni perjuangan menaklukan kecenderungan negatif hawa nafsu, yang sesungguhnya merupakan perjuangan paling sulit dilakukan manusia dibanding perjuangan-perjuangan lain, seperti perjuangan fisik.

Makna Idul Fitri sangat penting untuk kita patrikan dalam diri dan kemudian kita aktualisasikan dalam kehidupan nyata yang diliputi oleh berbagai krisis dewasa ini. Kehidupan kita dilanda krisis multidimensi, sejak krisis ekonomi, sosial politik hingga krisis lingkungan dan energi. Krisis-krisis ini sesungguhnya berpangkal pada krisis moral sehingga kemudian menjadi krisis kemanusiaan, yaitu krisis yang disebabkan manusia kehilangan jatidirinya sebagai manusia.

Manusia modern, akibat kesombongan dan keangkuhannya, banyak yang terjerembab ke dalam kenistaan dan kehinaan. Mereka jatuh ke dalam pendewaan diri (individualistic) pendewaan bendawi (materialistic) dan pendewaan birahi (hedonistic). Manusia seperti ini dalam Al-Qur’an disebut sebagai manusia-manusia yang jatuh ke titik nadir kemanusiaan (asfala safilin).

Maka Ramadhan yang baru lewat mengajarkan kita “Imsak,” yang secara harfiah berarti mengendalikan diri, adalah pesan Ramadhan yang paling penting agar kita mampu mengendalikan diri dari segala hal buruk, merusak dan merugikan diri maupun orang lain.

Imsak” secara filosofi mengandung arti, agar kita kaum beriman menjadi orang-orang yang mampu mengatasi masalah mendasar umat manusia, yakni problema ambivalensi diri –problem adanya dua kecenderungan dalam diri kita terhadap kebaikan dan keburukan.

Imsak” dalam hal ini mengajarkan kita agar mampu memenangkan kebaikan atas keburukan, lalu mengembangkan kebaikan itu menjadi keterbaikan untuk diri dan sesama. Inilah yang disebut amal shaleh, yakni suatu perbuatan yang berdimensi kebaikan dan berimplikasi kemaslahatan. Tidak sempurna iman seseorang tanpa melakukan amal, dan tidaklah sempurna amal itu tanpa membawa dampak kebaikan dan kemaslahatan bagi sesama.

Dalam konteks kehidupan kita berbangsa, sejak delapan tahun lalu, kita sebagai bangsa mengalami keterpurukan akibat krisis multidimensi berkepanjangan. Tentu krisis ini menggoyahkan sendi-sendi kehidupan kita berbangsa, bahkan secara relatif merusak citra bangsa di mata internasional.

Bangsa Indonesia yang dikenal religius dan memiliki penganut muslim terbesar di dunia, ternyata juga dikenal sebagai bangsa yang paling korup, produsen ekstasi terbesar di dunia, atau bangsa yang tidak ramah terhadap sesama. Bangsa Indonesia mengalami kegamangan akibat kehilangan pegangan nilai-nilai kebenaran seperti kejujuran, keadilan dan kebersamaan. Ini merupakan tantangan kebudayaan. Bila tidak kita antisipasi sejak dini, tidak mustahil bangsa ini akan semakin terpuruk.

Upaya-upaya menuju arah perbaikan, sekecil apapun itu, merupakan mutiara berharga yang harus terus didorong untuk memperbaiki harkat dan martabat bangsa ini. Umat Islam yang menjadi penduduk mayoritasnya, mengemban tugas ini.

Maka sebagai langkah awal, sudah sepantasnya kita melakukan evaluasi bersama. Untuk melakukan pemetaan terhadap kesalahan, kebodohan, kelalaian di masa lalu untuk hari esok. Langkah kedua, adalah niat untuk melakukan perubahan. Langkah ketiga, adalah melakukan aksi dengan agenda dan sasaran yang telah ditetapkan bagi kepentingan umat.

Pada tataran ini, perubahan mesti diawali dengan perubahan individual menuju perubahan sosial. Demikian juga perubahan struktural (yang terkait erat dengan kebijakan-kebijakan pengelolaan negara), harus lebih dahulu dikedepankan sebelum menggagas perubahan kultural. Langkah selanjutnya adalah, menjalin kebersamaan di antara semua komponen bangsa. Tentu semua ini membutuhkan ikhtiar nyata dan sungguh-sungguh. Dengan kerja keras dan gerak kebudayaan yang sistematis, strategis, konkrit dari semua anak bangsa, Insyallah Indonesia kita akan menjadi lebih baik. *** Wallahu a’lam bi ashowab

Selamat Idul Fitri, Mohon Maaf Lahir Batin.

Jakarta, Minggu malam 29 Oktober 2006


Tanggapan Terhadap Paus Benedictus

Oleh, Buya A. A. Aru Bone


Tuesday, September 19, 2006

Temans, saya hanya ingin mencurahkan keresahan saya dengan menuliskannya di sini. Tapi sebelumnya saya memohon maaf, tidak mempunyai cukup waktu untuk menuliskan hal ini lebih serius, lantaran padatnya kesibukan saya beberapa hari ini.

Jujur saja, saya merasa ngeri membaca reaksi muslim seantero bumi menanggapi kutipan pernyataan Paus Benedictus XIV dalam kuliah umumnya di Universitas Regensburg, Jerman, Selasa pekan lalu.


Dalam pidatonya, Paus mengutip dokumen dari Theodore Khoury tentang sebuah dialog di Angkara, Turki, tahun 1391, antara Kaisar Byzantium Manuel II Paleologus dan seorang intelektual Musilm asal Persia (sekarang Iran-Iraq).


Pernyataan Manuel II yang dikutip Paus itu kira-kira, “Tunjukkan kepadaku apa kabar baru yang dibawa Muhammad, dan kalian akan menjumpai hal-hal yang tidak manusiawi, sebagaimana perintahnya menyebarkan dengan pedang agama yang dipeluknya”. Kutipan inilah yang membangkitkan kemarahan para pemimpin agama dan politik negara-negara muslim.


Hingga akhirnya, Paus sendiri harus muncul dari balkon kamarnya di Kastil Gandolfo, Roma, Italia. Dalam kesempatan itu, beliau kembali menyatakan penyesalannya karena telah mengutip pernyataan tersebut. Selain menegaskan bahwa beliau tidak berniat menghina Islam, Paus juga membuka pintu dialog antar Katolik-Islam.

Reaksi emosional umat dan pemimpin Islam dalam kasus ini, mengingatkan saya pada kasus karikatur Nabi Muhammad di harian Denmark, Jylland Posten.
Seperti yang disampaikan rekan kami Nadhirsyah Hosein Ph.D di mailinglist alumni IAIN/UIN, “Bahwa Paus Benedictus –yang bernama asli Joseph Ratzinger- adalah orang pintar. Beliau adalah profesor Theology. Beliau tentu paham bahwa dalam tradisi akademik, kutipan tidak hanya sekedar kutipan. Tentu ada tujuannya kita mengutip opini orang lain…... Namun saya bisa merasakan nuansa ‘fundamentalis’ dalam pidato Paus dan kutipan tsb sama sekali tidak membantu ummat manusia untuk hidup dalam damai,” demikian kata Nadhir.


Dalam batas-batas tertentu saya sepakat dengan Nadhirsyah. Tapi temans, bagi saya pernyataan yang dikutip Paus, bahwa Islam disebarkan dengan pedang, tidak salah meski tidak dapat dibenarkan.


Semua orang yang mau jujur membaca sejarah perkembangan dan penyebaran Islam setelah wafatnya Baginda Nabi, pasti tidak menyalahkan kutipan Paus tersebut. Meski tidak pula membenarkannya.


Adalah tidak tepat jika pernyataan yang dikutip Paus itu merujuk pada sejumlah peperangan yang dilakukan Nabi Muhammad, lantaran berbagai peperangan itu harus dipahami dalam konteks membela diri dari serangan kaum kafir Mekkah.

Tapi, pernyataan yang dikutip Paus tersebut memiliki pijakan sejarah, terutama sejak Islam dipimpin para al-Khulafa al-Rasyidun, Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, terutama pada abad pertama dan kedua hijriah, agama Islam yang pada masa itu menyatu dengan negara (konsep al-Islam hiya al-din wa al-daulah) memang disebarkan keluar Jazirah Arab dengan pedang (baca: kekuatan militer). Invasi besar-besar wilayah kekuasaan kekhilafaan Islam di masa-masa itu, tujuan utamanya adalah untuk menyebarkan ajaran agama Islam.


Saya tidak mempunyai cukup waktu untuk membuka-buka dan merujuk langsung ke sejumlah referensi yang pernah saya pelajari. Karena itu saya memohon maaf, lantaran alasan kesibukan yang sudah saya sebut di atas, saya tidak bisa menyebutkan tahapan invasi itu secara lebih detil.


Tapi saya berusaha memberi gambaran sekilas berdasarkan apa yang masih tersisa di kepala saya. Kita mulai dari kekhalifahan pertama Islam yang dipimpin Abu Bakr as-Shiddiq. Bahwa sejak Nabi meninggalkan, banyak juga kelompok-kelompok tertentu yang murtad atau keluar dari Islam. Diduga kuat, kelompok ini masuk Islam saat Nabi hidup, lantaran alasan keamanan.



Nah, sesaat setelah Nabi wafat, mereka pun meninggalkan Islam, ada juga yang menolak membayar zakat. Oleh Abu Bakar kelompok ini diperangi, dibunuh jika melawan atau diampuni jika kembali memeluk Islam. Lalu pada masa khalifah kedua, Umar Ibn al-Khattab, setelah berhasil menciptakan stabilitas sosial politik di jazirah Arab, Umar segera melakukan invasi besar-besaran ke luar jazirah Saudi Arabia. Umar merebut wilayah Persia (Iraq-Iran), Yaman, Palestina, Damaskus, Mesir, etc.

Pendek kata, dengan kekuatan militernya, pada masa Umar wilayah pemerintahan Islam telah membentang ke semua wilayah yang kini kita kenal dengan sebutan wilayah Timur Tengah. Semua wilayah tersebut, sebelumnya dikuasai oleh kekaisaran Katolik Roma, Bizantium. Dengan alasan politik internal, Umar terbunuh saat memimpin sholat shubuh berjamaah.

Tapi saya langsung melompat, tidak mau membicarakan masa kekhilafaan Usman Ibn Affan dan Ali Ibn Abi Tholib, lantaran pada masa ini tidak ada usaha memperluas wilayah kekuasaan Islam. Di kedua masa kekhalifaan ini, energi lebih banyak digunakan untuk meredam konflik internal dalam dunia Islam saat itu. Sejarah menyebut berbagai perselisihan dan peristiwa berdarah dalam dua masa kekhalifaan ini sebagai al-fitnah al-kubra (fitnah besar).


Kita melompat ke masa kekhalifaan Bani Umawiyah. Kekhalifaan ini terbentuk dengan naiknya sahabat Nabi, Muawiyah Ibn Abi Sofyan ke tumpuk pimpinan kekuasaan. Setelah berhasil menciptakan stabilitas politik, Muawiyah kembali meneruskan usaha memperluas wilayah kekuasaan Islam.


Usaha yang sama diteruskan oleh puteranya, Yazid Ibn Mu’awiyah. Di kepemimpinan Muawiyah dan Yazid, Islam berhasil menguasai Lembah Hindustan (Pakistan-India). Ekspansi Islam juga mulai dilakukan ke Eropa dengan pintu masuknya Spanyol. Kekuatan militer Islam menaklukkan Andalusia dengan perang yang sangat dahsyat. Pasukan luar biasa kuat itu dipimpin seorang panglima hebat bernama Thariq bin Ziyad. Untuk sampai ke daratan Andalusia, armada kapal perang militer muslim menyeberangi sebuah selat yang kini dinamakan Giblaltar. Dari sinilah kontak militer kaum muslimin dengan kekuasaan politik kaum Katholik mulai tercipta.


Pendek kata saya ingin mengatakan, bahwa adalah karena invasi militer seperti yang saya gambarkan sepintas di atas lah, dalam kurun waktu sekitar 85 tahun sejak wafatnya baginda Nabi Muhammad, Islam yang tadinya hanya mencakup Mekkah dan Yastrib (Madinah), berhasil dibentangkan ke seluruh Timur Tengah, Persia, sebagian Afrika, India-Pakistan, hingga pintu masuk Eropa (menguasai Spanyol). Hal ini hanya mungkin dilakukan karena bantuan invasi militer. Dalam konteks inilah saya mengatakan, pernyataan yang dikutip Paus tersebut tidak salah lantaran memiliki pijakan fakta sejarah.

Meski demikian, bagi saya pernyataan Paus tersebut tidak dapat dibenarkan.
Alasan-alasannya, pertama, bahwa memang benar invasi militer yang saya gambarkan di atas itu bertujuan menyebarkan agama Islam. Tapi harus juga segera dilanjutkan, bahwa pada semua wilayah yang baru dikuasainya, kaum muslimin tidak memaksa penduduk lokal (penduduk setempat) memeluk Islam.

Malah para pemimpin muslim mengingatkan dan memerintahkan pasukannya untuk tidak membunuh dan menyakiti fisik, kehormatan, harta-benda, dan kepercayaan penduduk sipil, anak-anak, menghormati wanita, jangan merebut dan membakar tempat tinggal penduduk, tempat-tempat ibadah, bahkan dilarang menebang atau merusak pohon dan tanaman. Semua ini dipatuhi sepenuhnya oleh pasukan muslimin, karena demikian Yang Mulia Baginda Nabi mengajarkan mereka. Semua dicatat dengan baik oleh sejarah, karena demikian ajaran Islam mengajarkannya.

Sekadar contoh, apakah Sri Paus lupa dengan yang dilakukan Khalifah Umar bin Khattab saat Umar dan belasan ribu balatentaranya menginvasi Palestina yang saat itu dikuasasi Bizantium. Umar dan balatentaranya memasuki Yerussalem dengan senjata tersarung, tanpa ada setetes darah penduduk setempat yang tumpah ke bumi, tanpa ada selembar nyawa lepas dari badan, tanpa ada satu pohon tumbang, tanpa kebencian dan bentakan.....

Saat tiba di anak tangga gereja tempat Yesus Kristus (Nabi Isa) lahir, Umar turun dari tunggangannya, ia disambut hangat Uskup Agung setempat.

Saat itu memasuki waktu Sholat Ashar. Kepada Sang Uskup Agung, Umar bertanya di mana tempat yang bisa ia jadikan lokasi sholat. Sang Uskup Agung mempersilahkan Umar Sholat di tangga atas gereja bersejarah yang disakralkan umat Kristiani itu. Mendapat tawaran itu, Umar tersenyum lalu berkata, “Kalau aku melakukan sholat di tempat ini, aku khawatir kaum muslimin sesudah ku akan menjadikan gereja ini sebagai mesjid. Aku tidak ingin itu terjadi...” Mendengar perkataan itu Sang Uskup Agung tertegun, rasa persahabatan dan penghormatannya kepada Sang Khalifah bertambah.

Sesaat kemudian, bersama sejumlah pasukannya Umar membersihkan sepetak tanah yang biasa dijadikan tempat pembuangan sampah yang letaknya tak jauh dari gereja. Setelah membersihkan lokasi itu, ia dan pasukannya melakukan sholat disana.

Pada masa selanjutnya, Khalifah Malik Ibn Marwar (penguasa ketiga Dinasti Umawiyah yang naik ke tumpuk kekuasaan setelah Yazid Ibn Muawiyah) mendirikan Mesjid Bait al-Maqdis atau Mesjid Al-Aqsa. Penyempurnaan pembangunan mesjid ini diteruskan puteranya, Khalifah Khalik Ibn Malik, diantaranya dengan memasang kubah emas di atap mesjid.

Bisakah saudara-saudara ku kaum Kristiani bayangkan, apa yang akan terjadi dengan gereja yang kita muliakan itu jika Klahifah Umar mengikuti saran Uskup Agung untuk sholat disana? Tentu saja gereja tempat lahir Yesus yang sama-sama kita hormati tersebut punah sejak saat itu jika Umar Ibn Khattab menuruti tawaran Sang Uskup Agung.

Poin saya, pernyataan Kaisar Byzantium Manuel II yang dikutip Sri Paus tersebut, saya rasa berangkat dari pemahaman yang tidak utuh terhadap sejarah penyebaran Islam.

Alasan kedua, dalam konteks geopolitik internasional saat ini yang meniscayakan dialog Timur-Barat, Islam-Kristen, pernyataan yang dikutip Paus tersebut sangat kontraproduktif. Kutipan tersebut sama sekali tidak mendorong kedamaian kehidupan antara umat beragama. Sebagai pemimpin tertinggi umat Katholik dunia, hendaknya beliau lebih berhati-hati dalam mengucapkan pernyataan, apalagi jika sangat perpotensi menyinggung umat beragama lain.


Saya memahami jika beliau melakukan kekhilafan yang mungkin juga disebabkan kurangnya informasi yang beliau serap tentang Islam. Kita harus memaafkan, karena demikian yang diajarkan Islam. Lalu hubungan baik yang berlandaskan rasa saling menghormati, harus terus kita tingkatkan antara umat beragama.

Lalu jujur saja, saya tidak sedih dengan pernyataan Paus, tapi saya sedih mencermati reaksi emosional kaum muslimin dan sejumlah pemimpin politik dan keagamaan Islam di berbagai penjuru dunia dalam kasus ini maupun kasus karikatur Nabi Muhammad di harian Denmark, Jylland Posten.


Mengapa setelah Paus akhirnya meminta maaf, sejumlah tokoh muslim masih juga melontarkan ancaman. Diantara yang membuat saya sedih, adalah pernyataan seorang pemimpin muslim Somalia. Sheikh Abubakar Hassan Malin, ulama terpandang di Mogadishu, Somalia.


Dia menyerukan memburu Paus. "Siapapun yang menghina Nabi Muhammad patut dihukum mati," katanya. Dia menambahkan, pernyataan Paus di Jerman itu "barbar." Sejumlah negara seperti Yaman dan Maroko menarik duta besarnya dari Vatikan. Di Nablus, Tepi Barat, Sabtu lalu, dua gereja terbakar akibat ledakan granat. Sekelompok orang yang mengaku "Singa Monoteisme" mengatakan serangan itu reaksi terhadap pernyataan Paus (tempointeraktif.com, Senin, 18 September 2006)

Mengapa bisa seberingas itu? Saya rasa, reaksi emosional kaum muslimin tersebut disebabkan oleh pemahaman keagamaan yang cenderung fundamentalistik, skripturalistik dan tidak utuh. Reaksi seperti ini merupakan pembenaran faktual terhadap pernyataan yang dikutip Paus tersebut.


Kenapa dalam kasus ini, tampak jelas, para pemimpin agama Katolik dunia jauh lebih bijak daripada para pemimpin (keagamaan) muslim. Akan tampak lebih jelas lagi jika Anda membandingkannya dengan reaksi umat dan para pemimpin Katholik terhadap film dan novel The Davinci Code. Lihatlah, bagaimana dewasanya saudara-saudara kita Umat Kristiani menyikapi pandangan keliru tentang agama mereka yang digambarkan dalam novel dan film tersebut.


Bukankah dalam kehidupannya, Baginda Nabi Muhammad telah mencontohkan bagaimana reaksi yang baik menanggapi berbagai tudingan keliru tentang agama ini?
Yang kita hadapi ini tidak ada seujung tahi kukunya dengan yang dihadapi Nabi. Diludahin, dilontarin kotoran unta, mau dibunuh berulangkali, Nabi tersenyum, gampang memberi maaf bahkan sebelum yang bersalah meminta maaf, mendo'akan kebaikan, berbuat baik pada yang salah, menjelaskan dengan cara yang baik. Bukankah Kitab Suci Al-Qur’an yang kita baca tiap hari itu, menuntun kita dengan mengatakan, “Ajaklah ke jalan Tuhan mu dengan kebijaksanaan (hikmah) dan teladan yang baik, (jika mereka berdebat) maka debatlah mereka dengan cara-cara yang baik.”

Anehnya sebagian umat Islam, berteriak membela Tuhan, agama dan Nabi mereka, tapi dengan cara-cara yang dibenci Tuhan, agama dan Nabi mereka. Tampaknya benar, keimanan yang tidak disertai ilmu yang memadai, cenderung membawa kecelakaan dan fanatisme buta. Dalam kasus ini, selain disebabkan pemahaman keislaman yang skriptralistik-fundamentalistik, reaksi emosional tersebut juga disebabkan ketidakmenyeluruhan pemahaman sejarah Islam oleh pemeluknya sendiri.

Sekali lagi saya mohon maaf, jika saya tidak merinci data-data sejarah yang saya sebutkan dalam coretan ini, lantaran saya menuliskan mengalir aja dari kepala saya saat menuliskan ini. Tapi jika ada diantara pembaca yang ingin mengetahui rinciannya, insyallah saya bisa membantu jika ada cukup waktu. Semoga yang sedikit ini bermanfaat ya…. Wallahu a’lam bi ashowab



Salam,
Buya A.A. Aru Bone

Ciputat, Rabu, 19 September 2006, pukul 02.00 dinihari WIB

Belajar Berdemokrasi Dari Sepakbola


Oleh, Buya A. A. Aru Bone

Hingar-bingar pagelaran akbar Piala Dunia 2006 telah usai. Sudah sekitar sebulan kita dihibur para pemain berkelas dunia dari 32 negara peserta dengan aksi-aksi memukau memperebutkan si kulit bundar.

Sepanjang hajat akbar empat tahunan itu, kita mendukung, membanggakan, meneriakan, bahkan mengibarkan bendera negara yang kesebelasannya kita dukung.

Sadar atau tidak, kita telah larut dalam nasionalisme negara yang kesebelasannya kita favoritkan. Ini memang pengakuan pahit bagi sebuah negeri besar dengan penduduk tak kurang dari 230 juta jiwa, tapi tidak memiliki 11 pria yang piawai menggocek si kulit bundar.

Anda tidak perlu berkecil hati, toh kita tidak sendiri. Masih ada sekitar 70-an negara yang kesebelasan sepak bola negerinya bukan peserta Piala Dunia 2006, juga mengalami hal yang sama; tersihir sepak bola.

Selain membangkitkan nasionalisme kebangsaan bagi negeri-negeri peserta, popularitas piala dunia juga telah menembus sekat-sekat nasionalisme yang dirasakan di negeri-negeri yang bukan peserta. Makanya, tak peduli meski kita orang Indonesia, di depan layar televisi, kita berteriak, “Hidup Perancis, Hidup Inggris, Hidup Itali, etc…”

Kini piala dunia sudah usai, bersamaan dengan itu kebanggaan kita terhadap kesebelasan negara-negara lain yang merupakan aktualisasi dari lepasnya sekat-sekat nasionalisme antar bangsa, pun ikut usai.

Setelah ikut larut dalam hingar-bingar piala dunia, sebagai bangsa yang sampai kini hanya kuasa bermimpi kesebelasan sepak bolanya merumput di laga piala dunia, paling tidak kita semestinya bisa untuk mengambil satu-dua pelajaran berharga dari pesta sejagat empat tahunan itu.

Dalam konteks Indonesia sebagai negara multikultural yang menapaki transisi demokratisasi, selain mengajarkan tentang supremasi hukum yang tercermin dalam makna fair play di lapangan hijau, sepak bola juga mengajarkan penghargaan terhadap pluralisme. Dua faktor ini; supremasi hukum dan pluralisme merupakan prasyarat utama terbentuknya civil society yang merupakan rumah bagi demokrasi.

Tanpa membedakan warna kulit, suku-bangsa, stratifikasi sosial, sepak bola menuntut fair play yang meniscayakan setiap kesebelasan, setiap pemain, tunduk dan patuh pada satu peraturan yang sama tanpa ada diskriminasi. Sang wasit sebagai penegak peraturan, dituntut untuk tak segan-segan bertindak tegas meniupkan peluit lalu memberikan sanksi, jika ada pemain yang melanggar peraturan.

Tak peduli pemain bintang atau bukan, dari negara maju atau terbelakang, seberapa pun besar tekanan dan penolakan penonton, hukum harus tetap ditegakan jika ada pemain yang melakukan pelanggaran. Komitmen untuk sama-sama menegakan peraturan bukan hanya dituntut dari seorang wasit, tapi juga terhadap semua pemain dan pihak-pihak yang terlibat walau berada di luar lapangan hijau, seperti penonton, official, etc. Kesadaran semua pihak atas komitmen ini, diperlukan bagi terciptanya supremasi hukum demi terwujudnya fair play.

Sementara dalam lingkup peran pemain dalam masing-masing kesebelasan, sepak bola mengajarkan penghargaan terhadap pluralisme demi terwujudnya tujuan bersama. Penghargaan terhadap pluralisme memang meniscayakan anti-diskriminasi dan penghargaan terhadap tiap-tiap individu.

Tampaknya sulit dibantah, bahwa hanya dalam sepak bola-lah, integritas individu benar-benar dihargai sesuai fungsi, kontribusi dan perannya dalam tim. Karena itu dalam sepak bola, sebuah tim dibentuk dengan mempertimbangkan keahlian dan kemampuan individu.

Karena itulah, seorang keturunan Arab-Aljazair bernama Zinedine Zidane dipilih sebagai pengatur serangan yang merupakan tulang-punggung tim Perancis. Besarnya porsi yang diberikan bagi Zidan dalam tim, bukan jalan tanpa kerikil. Di tahun 1998, bangsa Perancis yang bule mengeluhkan banyaknya imigran asal negara-negara Islam di negerinya. Bahkan pada awal tahun ini kerusuhan massal imigran asing sempat marak di berbagai kota di Prancis.

Tapi karena memang tim sepak bola dibentuk dengan mempertimbangkan keahlian dan kemampuan individu, maka figur-figur sentral dalam Tim Ayam Jago itu pun diisi para imigran. Sosok seperti Zizou –sapaan Zidan-, Thierry Henry, Patrick Vieira, merupakan para imigran atau keturunan imigran yang membawa Les Bleus memenangi Piala Dunia 1998 dan finalis Piala Dunia 2006.

Para imigran yang merupakan kelompok sosial minoritas itu telah menghadiahkan kebanggaan bagi negerinya. Saat berada di lapangan hijau, mereka berusaha memberikan yang terbaik bagi negerinya, seakan tak peduli jika kaumnya masih saja dipandang sebagai masyarakat kelas kedua.

Bagi saya, Perancis nomer satu. Saya hidup untuk negeri saya, begitu juga semua orang di Perancis. Jadi saya harus melakukan yang terbaik untuk negeri saya. Kami ingin Perancis kembali juara,” begitu kata Zidan dalam konferensi pers menjelang partai final melawan Itali.
Kita juga pernah mendengar Shoe Hok Gie, Liem Swie King, Kwik Kian Gie, bicara seperti itu. “Saya harus melakukan yang terbaik untuk negeri saya…!”

Sebentar lagi, insya Allah, kita juga akan mendengar Jaffar Umar Thalib, Habib Rizieq, juga Abu Bakar Ba’asyir, bicara lantang: “Bagi saya, Indonesia nomer satu. Saya hidup untuk negeri saya, begitu juga semua orang di Indonesia. Jadi saya harus melakukan yang terbaik untuk negeri saya. Kami ingin Indonesia bebas dari korupsi, menjadi sebuah negeri tanpa rasa ngeri, karena tak ada lagi penindasan terhadap rakyat kecil….!”

Ya, kita semua harus berkomitmen mewujudkan Indonesia yang menegakan supremasi hukum tanpa kompromi, sebagaimana yang diajarkan sepakbola dengan fair play-nya. Secara simultan, juga mewujudkan penghargaan terhadap pluralisme dalam segala bentuknya. Karena dua hal ini, kita butuhkan sebagai prasyarat bagi kesuksesan Indonesia kita dalam menapaki tangga transisi demokrasi dan terwujudnya civil society.
Eh, ngomong-ngomong, kapan ya Indonesia bisa ikut piala dunia…..?

Salam, ditulis sehari setelah pertandingan final Piala Dunia 2006.

Ujian Nasional Itu....

Oleh, Buya A. A. Aru Bone


Rabu siang, sekitar 50 siswa berseragam putih abu-abu menggelar education expo bertajuk “We Are Not Stupid” di halaman Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta. Mereka adalah adik-adik kita yang divonis gagal oleh sistem pendidikan negara dalam Ujian Nasional (UN) lalu.

Selain berorasi menyampaikan pendapat, para siswa itu memamerkan piala dan berbagai piagam penghargaan tingkat wilayah dan nasional dalam beragam perlombaan keterampilan dan ilmu pengetahuan yang pernah mereka ikuti.

Tidak sampai disitu, sebagian ada yang memperlihatkan nilai-nilai rapor membanggakan yang diperoleh sejak SD, SMP, hingga jenjang SMU, kepada sejumlah pengunjung.

Tampak ekspresi bangga di wajah mereka mempertontonkan semua itu. Salah seorang siswa bertanya kepada saya dengan mata berkaca-kaca setelah memperlihatkan nilai-nilai rapornya, “Dengan semua nilai-nilai ini Kak, apa iya saya bodoh?”

Saya tidak kuasa menahan haru saat itu, tapi saya juga tak ingin menangis mendengar pertanyaan yang bagi saya, merupakan gugatan terhadap sebuah sistem yang tidak adil.

Sebisa mungkin saya membesarkan hatinya. Bukan untuk menghibur, bukan. Tapi memang saya mengakui, dia adalah siswa berprestasi. Mereka yang kemarin siang berkumpul untuk mempertontonkan prestasinya, adalah para siswa berprestasi yang dikorbankan oleh sistem yang tidak adil. Mereka bergabung dalam Gerakan Siswa Bersatu. Bersatu memperjuangkan hak mereka yang direnggut oleh sistem negara.

Dalam salah satu orasi, seorang siswa bernama Reza Indrianto (dia bukan yg gagal UN. Dia lulus tapi ikut aksi karena solidaritas dengan teman2nya) berteriak lantang menggunakan pengeras suara, “Kami sengaja memamerkan semua prestasi ini, untuk memberitahukan kepada Pak Wapres, bahwa kami bukan siswa pemalas! Kami bukan siswa bodoh! Kami bukan siswa malas belajar!”

Melihat mereka, saya teringat adik saya, Fachruddin Razi Aru Bone, alumnus STM Negeri Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia juga pernah menjadi korban ketidakadilan sistem pendidikan kita. Divonis tidak lulus hanya karena meninggalkan bangku sekolah selama tiga minggu DENGAN KETERANGAN harus menemani Ibu yang dirawat di rumah sakit seusai operasi.

Padahal pada tiga mata pelajaran; fisika, matematika dan kimia, nilainya adalah yang tertinggi se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sistem presentasi kehadiran di kelas atau absensi yang diterapkan membabi-buta, telah mengagalkan kelulusannya.

Dia hampir putus asa saat itu, tidak mau kembali ke bangku sekolah karena tak kuasa menanggung malu.

Saya harus pulang kampung hanya untuk memotivasi dia. Alhamdulillah hasilnya seperti yang kami harapkan. Pada tahun berikutnya, dia lulus dengan predikat lulusan terbaik dan tetap mendapat nilai tertinggi se-provinsi untuk mata pelajaran fisika, matematika dan kimia. Dia diterima sebagai mahasiswa Jurusan Fisika di UGM Jogya melalui jalur UMPTN.

Anda tahu? Diantara ke-50 siswa berprestasi yang hadir di halaman YLBHI kemarin siang, diantaranya ada yang telah diterima pada sejumlah universitas bergensi, seperti UI, UGM, Unbraw Malang, etc, melalui jalur PMDK. Bahkan, seorang adik manis bernama Melati, siswi SMA 6 Blok M Jakarta, sudah mendapatkan scholarship dan diterima pada salah satu universitas di dua negara secara bersamaan: Australia dan Jerman.

Lantas, apakah adil jika Pak Wapres Muhammad Jusuf Kalla ngotot agar Ujian Nasional ulangan tidak perlu dilaksanakan yang berarti mengorbankan masa depan mereka. Bahkan, dia menekan Mendiknas dan para anggota DPR asal fraksi-fraksi pendukung Koalisi Kerakyatan yang mendesak pemerintah melaksanakan UN ulangan (demikian pengakuan Kalla saat bertemu para pimpinan media massa di Istana Wapres, seperti yang dilaporkan Liputan6 SCTV beberapa waktu lalu)

Kalau ada anggota DPR yang ngomong keras agar UN ulangan dilakukan, saya langsung telpon ketua fraksinya supaya diurus anak buahnya itu. Ini memang pil pahit. Tapi hasilnya kita akan lihat beberapa generasi mendatang,” itu kata Kalla -saya ingat persis pernyataan itu-

Lha, lantas bagaimana dengan nasib adik-adik kita yang gagal itu!? Apakah mereka menjadi kelinci percobaan dari sebuah sistem negara!? Kasarnya, apakah mereka dikorbankan untuk cita-cita masa depan yang diangankan Kalla itu!?

Padahal, seperti yang dikatakan kuasa hukum para siswa, Gatot, pemerintah telah melakukan beberapa kesalahan dalam pelaksanaan UN. “Kita punya UU Sisdiknas dan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam standar pendidikan tersebut, pasal 72 ayat (1) menyebutkan ada empat kriteria bagi siswa untuk dinyatakan lulus,” kata Gatot.

Kriteria yang dimaksud Gatot antara lain: siswa mengikuti program belajar, memperoleh nilai di beberapa mata pelajaran (ketrampilan, kewarganegaraan, dan lain sebagainya), lulus ujian sekolah, dan lulus UN. Nah, keempat ini menjadi akumulasi penilaian. Bukan hanya satu atau tiga mata pelajaran dalam UN. Pada pelaksanaanya, pemerintah telah melakukan kesalahan dengan menetapkan kelulusan tanpa akumulasi penilaian dari guru.

Saya juga mau tambahkan, bahwa UU Sisdiknas menyebutkan, UN ulangan adalah hak para siswa. Pada Pasal 66 ayat 3 mengatakan, ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun, dalam satu tahun pelajaran. Sedangkan pasal 69 ayat 1 menyatakan setiap peserta didik jalur pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur non formal kesetaraan berhak mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang sebelum dinyatakan lulus. Kalla dan Menteri Pendidikan Bambang Sudibyo telah berulangkali mengatakan, para siswa setingkat SLTA/SMU/Aliyah/STM atau SLTP/Tsanawiyah yang gagal UN itu bisa mengikuti ujian paket C.

Lha, bagi saya paket C itu merupakan penghinaan terhadap kemampuan akademik adik-adik kita yang gagal UN, karena mengkuti ujian paket C lantaran gagal UN, adalah dekadensi pendidikan formal bagi para siswa itu.

Lantas kenapa Pemerintah tidak melakukan UN ulangan? Padahal itu amanat UU Sisdiknas dan PP nomor 19/2005. Padahal dana Rp25 miliar untuk pelaksanaan UN ulangan telah disepakati antara Depdiknas dan Komisi X DPR.

Para siswa yang gagal UN itu paham, jika mereka merupakan pihak yang dikorbankan untuk mewujudkan mimpi penguasa.

Makanya mereka menyanyikan lagu Ratu yang dipelesetkan menjadi, “UN, buaya darat. Busyet…aku tertipu lagi. Mulutnya, manis sekali. Tapi, hati bagai srigala. Oh..oh..uye..ye…”