Saturday, July 19, 2008

CHATT WITH GOD



(John Morrison)


God : Hello. Did you call me?

Me : Called you? No.. Who is this ?

God : This is GOD. I heard your prayers. So I thought I will chat.

Me : I do pray. Just makes me feel good. I am actually busy now. I am
in the midst of something.

God : What are you busy at? Ants are busy too.

Me : Don't know. But I can't find free time. Life has become hectic.
It's rush hour all the time.

God : Sure. Activity gets you busy. But productivity gets you results.
Activity consumes time. Productivity frees it.

Me : I understand. But I still can't figure out. By the way, I was not
expecting YOU to buzz me on instant messaging chat.

God : Well I wanted to resolve your problem! Fight for time, by giving
you some clarity. In this net era, I wanted to reach you through the
medium you are comfortable with.

Me : Tell me, why has life become complicated now?
God : Stop analyzing life. Just live it. Analysis is what makes it
complicated.

Me : why are we then constantly unhappy?

God : Your today is the tomorrow that you worried about yesterday. You
are worrying because you are analyzing. Worrying has become your
habit. That's why you are not happy.

Me : But how can we not worry when there is so much uncertainty?

God : Uncertainty is inevitable, but worrying is optional.

Me : But then, there is so much pain due to uncertainty.

God : Pain is inevitable, but suffering is optional.

Me : If suffering is optional, why do good people always suffer?

God : Diamond cannot be polished without friction. Gold cannot be
purified without fire. Good people go through trials, but don't
suffer. With that experience their life become better not bitter.

Me : You mean to say such experience is useful?

God : Yes. In every terms, Experience is a hard teacher . She gives
the test first and the lessons afterwards.

Me : But still, why should we go through such tests? Why can't we be
free from problems?

God : Problems are Purposeful Roadblocks

Me : Frankly in the midst of so many problems, we don't know where we
are heading..

God : If you look outside you will not know where you are heading.
Look inside. Looking outside, you dream. Looking inside, you awaken.
Eyes provide sight. Heart provides insight.

Me : Sometimes not succeeding fast seems to hurt more than moving in
the right direction. What should I do?

God : Success is a measure as decided by others. Satisfaction is a
measure as decided by you. Knowing the road ahead is more satisfying
than knowing you rode ahead.You work with the compass.Let others
work with the clock.

Me : In tough times, how do you stay motivated?

God : Always look at how far you have come rather than how far you
have to go. Always count your blessing, not what you are missing.

Me : What surprises you about people?

God : when they suffer they ask, "why me?" When they prosper, they
never ask "Why me" Everyone wishes to have truth on their side, but
few want to be on the side of the truth.

Me : Sometimes I ask, who am I, why am I here. I can't get the answer.

God : Seek not to find who you are, but to determine who you want to
be. Stop looking for a purpose as to why you are here.Create it.Life
is not a process of discovery but a process of creation.

Me : How can I get the best out of life?

God : Face your past without regret. Handle your present with
confidence. Prepare for the future without fear.

Me : Thank you for this wonderful chat.

God : Well. Keep the faith and drop the fear. Don't believe your
doubts and doubt your beliefs. Life is a mystery to solve not a
problem to resolve. Trust me. Life is wonderful if you know how to live.

Tuesday, April 8, 2008

Penistaan Islam: Kritik Dua Arah


Buya Abdul Aziz Aru Bone*

Diterbitkan Harian INDOPOS (Jawa Pos Group) 9 April 2008. Artikel juga diterbitkan situs www.myrmnews.com

Setahun lalu, koran sayap kanan Denmark, Jyllands-Posten menerbitkan karikatur penistaan Nabi Muhammad. Pemerintah Perancis melarang pemakaian jilbab di sekolah-sekolah Perancis. Akhir tahun lalu, politisi sayap kanan Belanda dari Freedom Party (PVV) Ayaan Hirsi Ali berkampanye menyamakan Islam dengan barbarianism. Kini muncul kasus terbaru, pemimpin PVV yang juga anggota senat Belanda, Geert Wilders meluncurkan Film Fitna yang menyamakan Islam dengan kekerasan.

Berbagai kecaman mengalir dari kelompok muslim dan non muslim di berbagai penjuru dunia terhadap kasus-kasus penistaan Islam di Eropa tersebut. Kecaman bukan hanya datang dari para pemimpin negara mayoritas berpenduduk muslim, bahkan dari para pemimpin Eropa melalui NATO yang mendukung sikap PM Belanda, Jan Peter Balkenende yang mengecam Geert.

Kita mengamini bahwa berbagai ekspresi anti-Islam oleh sejumlah kelompok sayap kanan di sejumlah negara Eropa, bukan merupakan gejala umum masyarakat Eropa tentang Islam. Dengan kata lain, kita mengamini bahwa, berbagai penistaan atas Islam dalam kasus-kasus di atas adalah merupakan penyimpangan dari gejala umum masyarakat Eropa tentang Islam.

Karena gejala umum tentang Islam bisa kita temukan pada kultur akademis universitas- universitas Eropa yang mengkaji Islam melalui berbagai program Islamic Studies secara objektif, jujur dan tidak bias saat berbicara tentang Islam. Kultur akademis seperti ini jelas berbeda dengan era kajian Islamic Studies masa dedengkot orientalis, seperti, Ignaz Golziher dan Joseph Schatch.

Gejala umum tentang Islam juga kita temukan pada sikap politik-ekonomi para pemimpin negara-negara Eropa yang menjalin kerjasama dan bersahabat erat dengan Dunia Islam. Bahkan membuka pintu lebar-lebar bagi jutaan imigran muslim dari Turki, Timur Tengah, Afrika dan Asia untuk menjadi warga negara di salah satu negara di Eropa. Juga pada sikap politik para pemimpin Eropa yang menghujat karya-karya anti Islam, seperti, Film Fitna dan karikatur Nabi Muhammad di koran Jylland-Posten.

Kritik Dua Arah

Pertanyaan pokoknya justeru, mengapa gejala anti-Islam kerap muncul dan disuarakan kelompok-kelompok sayap kanan di sejumlah negara Eropa di saat pemerintah negara-negara Eropa menjalin kerjasama dan bersahabat erat dengan Dunia Islam, atau di saat kultur akademis di berbagai universitas Eropa cukup objektif dan apresiatif mengkaji Islam?

Saya rasa, rentetan kasus penistaan Islam oleh kaum konservatif kanan di Eropa memiliki kaitan langsung dengan arus besar imigran muslim di negara-negara Eropa. Dalam batas tertentu, arus besar kaum imigran muslim puritan di Eropa melahirkan problematika sosial-kultural baru, yakni, kecenderungan penegasan identitas masing-masing.

Kecenderungan ini tumbuh subur karena absennya dialog yang dinamis. Bahwa, jika orang-orang yang berbeda standar nilai bertemu dan berinteraksi dalam suatu lingkungan, lahirlah kecenderungan memperkuat identitas masing-masing, apalagi jika tidak tercipta dialog dinamis dan terjadi pembekuan nilai.

Oleh kaum imigran muslim yang pada umumnya berislam secara puritanistik, penegasan identitas diaktualisasikan dengan sikap eksklusif dan tidak apresiatif terhadap nilai sosial masyarakat Eropa, sembari melakukan konservasi atas nilai keberislaman yang puritanistik. Jadi, ada suasana emosional berupa ketidaksiapan kaum imigran muslim untuk membuka diri terhadap nilai-nilai baru yang hidup di tengah-tengah masyarakat Eropa.

Dalam hal ini, pemahaman Islam yang puritanistik menjadi faktor determinan bagi kaum imigran untuk bersikap selektif, ekslusif dan konservatif atas nilai-nilai baru yang hidup dan berkembang di Eropa.

Di sisi lain, kaum konservatif kanan Eropa juga tidak siap dengan kondisi baru yang lahir akibat migrasi jutaan orang dari luar Eropa. Kelompok ini memendam kekhawatiran demografis akan perubahan kultur Eropa. Kondisi ini mendorong munculnya gejala suasana tidak toleran terhadap imigran di kalangan kaum kanan Eropa.

Karena itu, kelompok kanan konservatif mendefinisikan penegasan identitas Eropa dengan memaksimalkan nilai-nilai Eropa, seperti, kebebasan berpendapat yang diarahkan pada promosi sikap anti nilai-nilai kaum migran yang menurut mereka mengancam keberlanjutan kultur Eropa. Dalam konteks ini, Islam sebagai agama yang juga sumber nilai kaum migran pun menjadi sasaran tembak.

Dua kondisi diatas, saya rasa berperan signifikan mencipta jurang
sosial-kultural antara kaum migran dan penduduk setempat yang tinggal
lingkungan yang sama. Jurang ini pada batas tertentu menciptakan
miskonsepsi kaum kanan konservatif Eropa terhadap Islam sebagai unsur utama sumber nilai kaum imigran muslim.

Pada poin inilah kerap terlahir stereotype tentang Islam sebagai agama kaum imigran dalam benak kaum kanan konservatif Eropa. Misalkan, stereotype tentang Islam sebagai agama tidak toleran, suka kekerasan dan ekskusif.

Stereotype demikian lahir bukan hanya dibentuk oleh pola interaksi sosial-kultural kaum kanan Eropa dengan kaum migran muslim Eropa yang pada umumnya berislam secara puritanistik, tapi juga seakan mendapatkan justifikasi oleh berbagai aksi terorisme internasional yang mengatasnamakan Islam.

Karena itu, terkait penistaan terhadap Islam, berbagai kecaman politik komunitas muslim, non-muslim dan para pemimpin dunia, meski dibutuhkan tetapi tidak menyentuh akar masalah jika keberislaman yang moderat dan terbuka tidak menjadi mainstream di kalangan kaum imigran muslim di berbagai negara Eropa.

Di sisi lain, para pemimpin Eropa juga mesti menciptakan iklim yang mendukung perubahan paradigma kaum kanan Eropa untuk tidak terjebak stereotype dalam melihat Islam dan kaum muslimin. Wallahu a’lam bi as-showab.

Wednesday, February 13, 2008

Valentine’s Day dan Islam


Oleh: Buya Abdul Aziz Aru Bone

Diterbitkan oleh www.myrmnews.com, edisi 14 Februari 2008

Perayaan Valentine’s Day yang jatuh pada setiap 14 Februari menjadi tradisi banyak orang di berbagai belahan dunia untuk merayakan perwujudan cinta erotis (meminjam istilah Eric Fromm dalam the Art of Loving) bersama orang-orang yang dicintai. Tradisi ini pun jamak ditemukan di berbagai wilayah Indonesia

Sebagai momentum merayakan cinta erotis, maka Valentine’s Day bukan hanya dirayakan oleh sepasang muda-mudi yang sedang jatuh cinta. Namun juga perayaan cinta kasih terhadap sesama, pasangan suami istri, orangtua anak, kakak terhadap adik dan seterusnya.

Meski Valentine’s Day telah menjadi tradisi mendunia, tetapi beberapa kelompok keislaman di sejumlah negara berpenduduk mayoritas muslim melarang perayaan Valentine’s Day.

Reuters memberitakan, polisi syariah Arab Saudi melarang peredaran mawar merah di Valentine’s Day (Kompas.com, Selasa, 12 Februari 2008). Bahkan siang ini (Rabu, 13 Februari 2008, sekitar pukul 11.00 WIB), program infotainment SILET di stasiun televisi RCTI juga menayangkan pernyataan Ketua MUI Umar Shihab yang mengharamkan perayaan Valentine’s Day.

Dalam pelarangan tersebut, Umar Shihab menggunakan argumen yang kerap diulang-ulang. Pertama, Islam melarang jalinan cinta erotis antara dua insan berlainan jenis kelamin di luar ikatan pernikahan (Umar Shihab menyebutnya pacaran). Kedua, perayaan Valentine’s Day bukahlah tradisi Islam, melainkan Katolik Roma (baca: Kristen). Karena itu, adalah sebuah kesesatan jika kaum muslimin merayakan tradisi Valentine’s Day, karena merayakannya berarti membenarkan ajaran Kristen.

***

Menurut saya, adalah sama sekali tidak berdasar jika dikatakan, Islam melarang umatnya berpacaran, jika term pacaran didefinisikan sebagai, sebuah komitmen cinta erotis dua anak manusia berlainan jenis kelamin sebagai fase saling mengenal dengan niat melembagakan hubungan cinta dalam mahligai pernikahan.

Karena jika yang dilarang oleh agama adalah perbuatan asusila (baca: kemaksiatan), maka sama sekali tidak berdasar jika dijadikan pertimbangan untuk melarang berpacaran, lantaran berpacaran tidak identik dengan berbuat maksiat.

Lebih dari itu, pengharaman terhadap jalinan cinta erotis justeru bertentangan dengan kemanusiaan dan tujuan Allah menciptakan cinta erotis pada perasaan tiap kita seperti yang Allah memproklamerkan dalam Al Qur’an –saya terjemahkan-:

“Dan dari tanda-tanda kebesaran-Nya, Dia menciptakan kamu berpasangan dari jenis mu sendiri. Agar kamu merasa tenteram dengan pasangan mu. Dan Dia menjadikan antara kalian rasa kasih dan sayang (cinta). Sesungguhnya pada yang demikian itu, terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Ar Rum ayat 21).

Tidak itu saja, Islam juga secara aktif mengabadikan kisah cinta erotis para tokohnya dalam tradisi maupun kitab suci. Dalam tradisi Islam, kita dikenalkan dengan kisah tragedi cinta erotis putera-puteri Nabi Adam dan Siti Hawa, yakni, kisah konflik asmara antara Habil dan Qobil yang bersaing memperebutkan cinta saudari perempuan mereka.

Al-Qur’an juga mengabadikan kisah cinta erotis Zulekha terhadap Nabi Yusuf. Dalam untaian kehidupan Rasulullah Muhammad pun, para ulama dalam rentang sejarah Islam tak pernah alpa menyebutkan besarnya rasa cinta erotis Siti Khadijah Al-Kubra terhadap Nabi Muhammad. Bahkan kepergian Khadijah yang mulia ke haribaan Ilahi mendapat sebutan khusus dalam sejarah Islam sebagai ’Aamul Khuzni, tahun duka cita.

Para sejarawan muslim juga mengabadikan kisah cinta erotis para putri Nabi. Diantara yang paling banyak dirujuk adalah kisah cinta erotis Siti Fatimah dengan Sayyidina Ali Ibn Abi Tholib.

Saya kira, peran aktif Islam (demikian juga agama-agama besar lain) dalam mengabadikan kisah cinta erotis para tokohnya, selain untuk menegaskan agama tersebut sebagai agama cinta dan kasih saying dan tidak melarang umatnya menjalin cinta, juga karena kisah cinta erotis para tokoh agama tersebut memberikan daya dorong dan kontribusi besar dalam pengembangan agama.

Karenanya, sekali lagi, adalah sama sekali tidak berdasar jika MUI mengharamkan jalinan cinta erotis (pacaran), asalkan sepanjang tidak melakukan tindakan-tindakan kemaksiatan. Bahkan, jikapun terjadi tindakan kemaksiatan, maka yang diharamkan adalah kemaksiatannya, bukan komitmen cinta erotis yang dijalin dua insan.

***
Selanjutnya, apakah merayakan Valentine’s Day berarti membenarkan ajaran Kristen? Pun apakah umat Islam boleh mengadopsi dan mengadaptasi tradisi Valentine’s Day untuk merayakan cinta erotisnya?

Tentu saja perayaan Valentine’s Day bukan berarti membenarkan ajaran Kristen karena Valentine’s Day tidak ada sangkut pautnya dengan Kristen sebagai agama. Valentine’s Day yang konon ditetapkan oleh Paus Gelasius pada 14 Febuari tahun 496 M, awalnya adalah sebagai perayaan untuk memperingati perjuangan Santo Valentine dan para muda mudi yang hidup pada masanya.

Ada banyak versi awal mula kisah ini. Diantaranya, seperti yang saya telusuri melalui mesin pencari google.com, 200 tahun sebelum masa Paus Gelasius, Santo Valentine bersama rekannya Santo Marius secara diam-diam menentang Pemerintahan Kaisar Claudius II yang melarang pemuda menikah untuk menjaga performa perang pasukannya.

Karena tidak setuju, diam-diam Valentine tetap menikahkan setiap pasangan muda yang berniat untuk mengikat janji dalam sebuah perkawinan. Hal ini dilakukannya secara rahasia. Lambat laun, aksi Valentine tercium oleh Claudius II. Valentine harus menanggung perbuatannya. Ia dijatuhi hukuman mati.

Selama mendekam di balik jeruji besi menunggu hadirnya hari eksekusi, Valentine jatuh hati pada anak gadis seorang sipir penjara. Gadis yang dikasihinya itu senantiasa setia menjenguk Valentine di penjara. Tragisnya, sebelum ajal tiba, Valentine menorehkan sebuah surat untuk sang gadis. Ada tiga buah kata yang tertulis sebagai tanda tangannya di akhir surat dan menjadi populer hingga saat ini, yang dalam Bahasa Inggris kerap ditulis menjadi ‘From Your Valentine.’

Dengan demikian, maka perayaan Valentine’s Day pada awalnya adalah perayaan perjuangan hak-hak kemanusiaan, seperti, hak mencintai, hak dicintai, hak menikah atau hak berkeluarga, hak memiliki keturunan, serta tidak ada kaitannya dengan aqidah Kristen sebagai agama. Karena itu, sama sekali tidak berdasar jika umat Islam diharamkan merayakannya.

Apalagi, dalam perjalanan waktu berabad-abad hingga kini dan melalui proses adopsi dan adaptasi tradisi, tradisi Valentine’s Day bukan lagi hanya milik masyarakat Romawi kuno atau Kristen semata, tetapi telah menjadi milik masyarakat dunia.

Saya rasa, adalah merupakan hal baik jika umat Islam juga turut mengadopsi dan mengadaptasi tradisi Valentine’s Day untuk merayakan cinta kasihnya terhadap kekasih, suami istri, orangtua, anak, kakak terhadap adik dan seterusnya.

Selain untuk meneguhkan Islam sebagai agama cinta dan kasih sayang, langkah adopsi dan adaptasi tradisi Valentine’s Day, semakin menemukan relevansinya di tengah hubungan antar umat beragama yang kerap tegang dan bertikai di Indonesia maupun di dunia internasional. Langkah ini guna menghadirkan Islam sebagai agama dan tradisi terbuka yang siap disandingkan serta didialogkan dengan tradisi-tradisi besar lain sebagai artikulasi Islam agama rahmatan lil alamin.

Bukankah adopsi dan adaptasi tradisi dari luar Islam oleh generasi Islam klasik dahulu telah terbukti mampu mengantarkan peradaban Islam klasik sedemikian maju dan gemilang, hingga pernah menjadi adi kuasa dunia sebelum masa Eropa modern.

Berbagai perkembangan displin keilmuan Islam klasik, seperti, Ushul Fiqh, Tawasuf, Ilm Kalam, cabang ilmu-ilmu Hadist, ‘Ilm Tibb, ‘Ilm Falak, Fiqh, Fiqh Siyasah, ‘Ilm Mantiq dan lain-lain, hanya dapat terjadi setelah generasi Islam klasik yang memiliki percaya diri dan kreatifitas tinggi menyerap, mengadopsi dan mendaptasi tradisi Filsafat Helenisme.

Jika generasi muslim pendahulu kita memiliki kepercayaan diri tinggi yang disertai keativitas untuk menempatkan Islam sebagai tradisi terbuka yang siap didialogkan dan disandingkan dengan tradisi di luar Islam, mengapa generasi muslim pasca kolonial bersikap sebaliknya?

Saya rasa, sikap menempatkan Islam sebagai tradisi tertutup, seperti, yang ditunjukan MUI dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, hanyalah lahir pasca era kolonial Eropa (Kristen). Era panjang kolonial Eropa (Kristen) di negara-negara mayoritas muslim telah melahirkan sindrom pasca kolonial yang menempatkan Barat (Kristen) sebagai musuh dan ancaman bagi tradisi Islam.

Dalam konteks Valentine’s Day, sindrom tersebut menempatkan perayaan itu sebagai bentuk dominasi dan invasi kultural Barat (Kristen) yang mengikis kepercayaan umat terhadap validitas ajaran Islam. Selain terhadap tradisi Valentine’s Day, sikap serupa juga dialamatkan terhadap tradisi-tradisi Barat yang lain, seperti, demokrasi, nation-state, komunisme, sekularisme, liberalisme. Sikap inferioritas seperti ini selayaknya dibuang ke tong sampah sejarah, selain karena tidak relevan dengan kebutuhan pergaulan dunia kini, juga akan semakin menjerembabkan umat Islam dalam lumpur sejarah. Wallahu a’lam bi as-showab


Catatan:
penulis tidak merayakan Valentine’s Day karena tidak terbiasa. Kekasih dan keluarga penulis juga tidak merayakannya, pun karena tidak terbiasa.

Saturday, January 26, 2008

Wali Songo: Penebar Benih Toleransi?

Oleh: Buya Abdul Aziz Aru Bone
Diterbitkan oleh
http://indonesianmuslim.com/
link
http://indonesianmuslim.com/wali-songo-penebar-benih-toleransi-atau-penyesatan.html


Beberapa hari lalu, The Wahid Institute mengirimkan sebuah email undangan diskusi bertema, “Kontribusi Para Sufi dalam Membangun Toleransi Beragama di Indonesia." Undangan tersebut di-posting-kan ke sejumlah milis. Selain merinci waktu dan tempat, disebutkan juga narasumber diskusi itu adalah KH A. Mustofa Bisri dan DR. Abdul Moqsith Ghazali.
Pada undangan itu dipaparkan pengantar diskusi sebagai berikut:

“Kerukunan antar-umat beragama di Indonesia tak terlepas dari peran para sufi. Wali Songo adalah deretan sufi yang berhasil meletakkan fondasi kerukunan beragama di Indonesia. Mereka berdakwah dengan pendekatan sufistik. Berbeda dengan para ahli fikih yang cenderung legal-formalistik, maka para sufi mendekati Islam dari sudut hati nurani. Dengan cara itu, para sufi tak mengalami hambatan formal keagamaan untuk berjumpa dan bertukar pikir dengan umat agama lain. Bagi sufi, semua manusia adalah makhluk Tuhan yang perlu dihargai. Sufi tak mempeributkan bentuk-bentuk formal. Lihatlah, banyak bangunan mesjid yang dibangun para sufi dengan menyontoh arsitektur pura dan gereja. Yang inti bagi sufi bukan sebuah bangunan ibadah, seperti yang kini ramai diperdebatkan, melainkan merenovasi moral orang-orang yang sembahyang (shalat) dalam bangunan itu.”

Membaca pengantar di atas, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa abstraksi diskusi itu mengklaim beberapa poin; pertama, para Wali Songo adalah sosok toleran-inklusif karena mereka sufi yang hanya mementingkan aspek esoteris agama dan tidak meributkan hambatan formal keagamaan. Kedua, paradigma sufistik adalah pandangan keislaman yang paling toleran-inklusif dibanding pandangan fiqh yang cenderung legal-formalistik. Karena itu para sufi diklaim lebih toleran-inklusif dibanding ahli fiqh (faqih/jusrist). Ketiga, tingginya sikap toleran-inklusif masyarakat Indonesia, diklaim erat kaitannya dengan pola dakwah sufistik para Wali Songo.

Menurut saya, tiga hipotesis tersebut terlampau simplistis (untuk menghindari penggunaan kata mengada-ada). Untuk itu, saya ajukan tiga argumentasi untuk membantah tiga poin yang diklaim dalam abstraksi diskusi tersebut:

Pertama: Tasawuf yang berkembang dan diterima luas oleh kaum muslimin Indonesia bahkan muslim dunia, adalah tasawuf bercorak sunni yang diantara tokoh pentingnya adalah Al Ghozali. Corak tasawuf sunni yang dipengaruhi Al Ghozali lah yang dianut dan disebarluaskan para Wali Songo di Nusantara.
Maka seperti halnya Al Ghozali yang mengkafirkan sejumlah pandangan para filosof dan dengan demikian juga menolak (baca: mengkafirkan/mensesatkan) sejumlah pandangan corak tasawuf yang dipengaruhi filsafat helenisme, yakni, tasawuf falsasi, maka para Wali Songo juga demikian. Mereka memvonis sesat, bahkan mengeksekusi mati Syekh Siti Jenar yang merupakan tokoh tasawuf falsafi di masa Sunan Kalijaga, salah satu Wali Songo.

Sebelum menimpa Syekh Siti Jenar, vonis kafir dan sesat yang dilakukan para tokoh tasawuf sunni juga menimpa beberapa tokoh tasawuf falsasi lain, seperti, Ibn 'Arabi, Al Jilly, Sukhrawardi Al Maqtul, Siti Jenar dan Hamzah Fansuri di Aceh. Bahkan selain divonis sesaat dan kafir, Sukhrawardi pun menemui ajal di tiang gantungan karena keyakinan sufistiknya yang berbeda dengan tasawuf sunni.

Secara umum dapat dikatakan, para penganut tasawuf sunni mengkafirkan para penganut tasawuf falsafi (terminologi tasawuf sunni dan tasawuf falsafi juga digunakan oleh Ketua Perhimpunan Sufi Mesir, Dr. Abu al-Wafa’ al-Ghanimi al-Taftazani dalam bukunya yang berjudul, Madkhal ilaa al-Tasawwuf al-Islam) disebabkan beberapa konsep atau doktrin tasawuf falsafi yang dinilai kafir dan sesat, seperti, konsep wahdah al-wujud, tajalli, insan kaamil dan wahdah al-adyan.

Dalam konteks problematika kehidupan antar-umat beragama saat ini yang meletuskan api konflik antar agama, maka konsep-konsep tasawuf falsafi tersebut memberikan pijakan tradisi untuk mengembangkan sikap dan penafsiran keislaman yang inklusif dan pluralis yang menembus batas sekat-sekat agama formal untuk sama-sama memupuk dan berbagi kebaikan bagi sesama manusia sebagai perwujudan ibadah pada Allah sebagai sumber segala wujud, sumber segala agama dan seterusnya.

Karena itu, menurut saya adalah tidak berdasar jika deretan Wali Songo dinilai sebagai para sufi yang toleran-inklusif yang tidak menjadikan agama formal sebagai sekat penghalang.

Pasalnya, selain karena doktrin tasawuf sunni menolak konsep-konsep penting inklusifisme keagamaan di atas, Wali Songo juga melakukan preseden buruk menvonis sesat dan mengeksekusi mati Syekh Siti Jenar karena perbedaan keyakinan sufistik.

Kalau pun deretan Wali Songo bersikap akomodatif dan adaptif terhadap produk budaya Hindu-Kejawen seperti yang tampak pada arsitektur masjid, wayang dan seterusnya, hal itu bukanlah berangkat dari kesadaran ajaran sufisme-sunni yang mereka anut. Melainkan, hanya sekadar langkah taktis-strategis berdakwa guna merangkul kalangan rakyat bawah yang saat itu belum mampu melepaskan diri dari pengaruh Hindu-Kejawen. Tak bedanya dengan langkah taktis-strategis yang ditempuh para Wali Songo merangkul para petinggi kerajaan melalui taktik diplomatik-kultural dan pernikahan untuk masuk dalam pusaran kekuatan politik, lalu mendirikan Kerajaan Mataram.

Kedua:
Terkait klaim poin kedua dalam abstraksi tersebut. Kalau pun terpaksa harus membandingkan sikap toleran-inklusif antara para sufi dengan para fuqoha, maka saya hanya sepakat bahwa sikap toleran-inklusif hanya bagi para penganut tasawuf falsafi, bukan tasawuf sunni yang dalam sejarah sufi berulangkali melakukan vonis sesat dan mengeksekusi mati yang tidak sekeyakinan dengannya.

Hal lain, adalah lagi-lagi terlampau simplistis kalau berbasiskan akomodasi produk budaya Hindu-Kejawen, seperti, yang tergambar dalam arsitektur bangunan dan wayang, untuk kemudian dijadikan basis argumentasi bahwa para sufi lebih toleran-inklusif dibanding para ahli fiqh. Pasalnya, dalam kajian ushul fiqh klasik terdapat sejumlah konsep yang mengakomodasi aspek kultural-tradisi masyarakat dalam penetapan hukum. Seperti konsep masholih al-mursalah, ‘urf, dan lain-lain.
Selain itu, dikotomis-konfrontatif sufi versus faqih juga sama sekali tidak menemukan signifikansi karena para tokoh sufi adalah juga seorang faqih, ahli tafsir, ahli hadist, ahli kalam dan seterusnya.

Sekadar contoh, beberapa nama-nama besar seperti As Syafii arsitek ushul fiqh, bukan saja Faqih tapi juga Ahl Hadist. Al Ghozali pembela utama tasawuf sunni, bukan saja seorang sufi-filasof, tapi juga seorang faqih. Ibn Rusdy, beliau bukan saja sufi-filsof, tapi juga seorang faqih. Imam Malik, juga bukan saja seorang faqih, tapi juga ahli hadist dan saya yakin juga sufi. Abu Hanifah, bukan saja faqih tapi juga seorang ahli kalam dan sufi. Al Qusyairy An Naisabury, bukan saja seorang Sufi, tapi juga ahli Sastra, ahl hadist dan faqih. Demikian juga dengan As-Suyuthi dan para penulis kitab-kitab hadist yang enam (kutub as-sittah) seperti, Bukhori, Muslim, Nasa’i, Ibn Majah, Abu Daud, At-Tirmidzi, mereka bukan saja ahli hadist tapi juga sufi dan ahli fiqh. Hal ini tampak jelas pada penyusunan bab-bab dalam karya-karya kitab hadist mereka disusun berdasarkan penyusunan masalah fiqhiyah dan syarat dengan hadist-hadist sufistik. Saya juga pun yakin, para Wali Songo selain sufi, juga ahli fiqh, ahli hadist dan sejumlah disiplin studi keislaman klasik lainnya.

Ketiga:
Dengan penjelasan di atas, maka saya mempertanyakan, apakah benar mengklaim bahwa pola dakwah sufistik Wali Songo yang beratus-ratus tahun lalu berperan signifikan membangun toleransi keberagamaan antar umat beragama Indonesia kini? Atau jangan-jangan, toleransi yang tercipta selama Orde Baru hanyalah merupakan produk dari rekayasa sosial Orde Baru yang mengorientasikan stabilitas untuk tujuan-tujuan pembangunan sesuai ideology pembangunanismeyang tercermin dalam GBHN hasil enam kali pemilu Orde Baru. Karenanya, semenjak Orde Baru berakhir dan kontrol negara terhadap kehidupan sosial-keagamaan berkurang jauh, seiring dengan itu radikalisasi keagamaan pun tumbuh marak bak jerawat di wajah perawan. Dalam batas tertentu, boleh jadi vonis sesat sesama kaum muslimin juga terispirasi preseden penyesatan Wali Songo kepada Syekh Siti Jenar. Wallahu a’lam bi as-showab

Saturday, December 1, 2007

Islam Puritan Anak Kandung Kolonialisme Barat


Diterbitkan oleh situs harian Rakyat Merdeka
www.rakyatmerdeka.co.id

Sabtu, 06 Oktober 2007, 12:59:08 WIB

Oleh: Buya Abd Aziz Aru Bone


KEBANGKITAN puritanisme Islam modern yang memimpikan terjadinya the re-birth of Islamic Civilization, erat kaitannya dengan era panjang kolonialisme Eropa di Timur Tengah. Kesadaran yang lahir di kalangan bangsa Arab sebagai respon terhadap kolonialisme adalah, bahwa yang paling berbahaya dari kolonialisme bukanlah dominasi militer Barat, melainkan invasi kultural ideologi Barat yang mengikis kepercayaan umat terhadap validitas ajaran Islam. Komunisme, sekularisme, demokrasi, liberalisme, pun diletakan sebagai ideologi Barat yang mengancam koherensi dan validitas Islam.

Karena itu, seruan untuk kembali kepada autentisitas Islam dipandang sebagai solusi untuk menghadapi invasi kultural Barat yang menyertai kolonialisme. (El Fadl, 1997:2). Kesadaran tersebut tidak hanya dialami kalangan Islam Sunny, tapi juga Islam Shi�ah di Iran, Irak, Lebanon dan Suriah (Mallat, 2003:4).

Kesadaran untuk kembali kepada autentisitas Islam bukan saja ingin membebaskan Timur Tengah dari kolonial Eropa, tapi lebih dari itu ingin kembali menciptakan the re-birth of Islamic Civilization dengan menempatkan tradisi Nabi Muhammad di masa Madinah sebagai sumber legitimasi dan otoritas.

Tapi tidak sedikitpun mimpi tersebut terwujud, meski pun pioner pemikir modern Islam; Muhammad Abduh dan Rasyid Ridho telah membuka jalan bagi terjadinya Islamic Renaissance dengan mengupayakan penyatuan modernisme Barat dan tradisi Islam pada fase kedua kebangkitan Islam Arab yang terjadi antara tahun 1870 hingga 1900. Abduh dan Ridho berupaya menafsirkan ulang Islam agar senantiasa sesuai dengan kehidupan modern minus pendirian negara Islam.

Kedua tokoh ini bekerja pada tataran pemikiran untuk meyakinkan umat bahwa mereka tetap dapat mengadopsi sisi positif modernisme Barat tanpa harus tercerabut dari tradisi dan nilai-nilai agama.

Akan tetapi, berakhirnya kolonialisme Eropa dan secara bersamaan dimulainya dominasi militer-ekonomi Uni Soviat dan Amerika Serikat di Timur Tengah yang diawali dengan pecahnya Perang Dunia Kedua, kembali melahirkan gerakan Ashabiyah nasionalisme Pan Arab dengan gagasan pokoknya, semua negara Timur Tengah yang berbahasa Arab adalah sebuah kesatuan politik, dan Islam Kafah yang diusung Ikhwanul Mislimin di Mesir dengan gagasan, menjadikan Islam sebagai satu-satunya dasar yang shahih dalam pengaturan sosial dan politik. (Hourani, 1983: xxii).

Jauh sebelumnya, Muhammad ibn �Abd al-Wahhab juga telah memproklamerkan ideologi politik serupa di Saudi Arabia dengan Wahabismenya (op.cit:xvii).
Terinspirasi Ikhwanul Muslimin dan Wahabisme, Islam pun kembali hadir sebagai ideologi sosial dan politik di era Arab modern. Islam kembali diletakan dalam kerangka politik sebagai ad-din wa ad-dawlah (agama dan Negara).

Pembajakan besar-besaran atas Islam sebagai basis otoritas dan legitimasi politik pun kembali mulai dibangun. Jika Abduh dan Ridho berupaya melakukan penyatuan Islam dan modernisme Barat tanpa mengagendakan pendirian negara Islam atau tidak menempatkan Islam sebagai ideologi sosial dan politik.

Maka Ikhwanul Muslimin dan Wahabisme sebaliknya, yakni, memerangi modernisme serta memberangus tradisi aliran intelektual Islam klasik, seperti, Mu�tazilah, Maturidiyah, Asy-Ariyah, dan tradisi fiqh berbagai mazhab sebagai bid�ah dan khurafat, sembari menyerukan kembali kepada Al-Qur�an dan As-Sunnah. Secara bersamaan, Ikhwanul Muslimin dan Wahabisme juga menyerukan penolakan terhadap semua ideologi dan konsep sosial-politik Barat, dengan pengecualian materialisme Barat.

Dalam kondisi demikian, terjadilah kemandekan intelektual, karena di satu sisi menutup diri dari nilai-nilai Barat, di sisi lain melakukan pemberangusan warisan tradisi intelektual Islam klasik.

Revitalisasi puritanisme Islam memang bukan hanya disebabkan faktor di luar Islam; hegemoni kultural idelogi-idelogi Barat yang menyertai kolonialisme Barat di Timur Tengah. Harus juga diakui bahwa, seperti halnya agama-agama lain, secara normatif sumber otoritas teks Islam; Al-Quran dan As-Sunnah, juga membuka peluang untuk ditafsirkan dengan lagam puritanistik. Ini lantaran watak dasar kedua sumber otoritas itu berwatak terbuka. Sebagai teks mati, makna Al-Quran dan As-Sunah diberikan oleh pembaca dan penafsirnya. Dalam menakukan tafsir, tentu si penafsir terikat pada konteks sosial-politik zamannya.

Dengan konteks seperti inilah, tokoh penting dan ideologi Ikhwanul Muslimin Sayyid Qutb meramu tafsir tentang jihad sebagai ajaran ofensif, bukan defensif. Penafsiran Qutb inilah yang dipakai oleh pelbagai kelompok Islam untuk membenarkan penggunaan kekerasan atas semua yang mereka anggap sebagai musuh-musuh Islam.
Dalam lagam penafsiran yang puritanistik-tekstual ala Qutb, Islam puritan mendapatkan justifikasi teologis untuk menolak semua idelogi dan konsep-konsep sosial politik Barat yang dinilai mengancam koherensi dan validitas Islam, termasuk demokrasi yang meniscayakan egaliterianisme, partisipasi dan kontrol publik, berkeadilan, menghargai kemajemukan dan pluralisme.


Menatap Indonesia

Kini Islam puritan yang akarnya dapat ditelusuri hingga Wahabisme dan Ikhwanul Muslimin hadir di Indoensia dimotori sejumlah gerakan keislaman, seperti, Hizbut Tahrir dan Majelis Mujahidin. Seperti halnya di Timur Tengah, Islam puritan Indonesia juga mengagendakan pembentukan negara Islam dan formalisasi Syariat Islam. Selain itu, juga menolak konsep sosial-politik Barat, seperti, demokrasi. Jika di Timur Tengah puritanisme Islam memberangus tradisi kritis aliran intelektual Islam klasik, seperti, Mu'tazilah, Maturidiyah, Asy-Ariyah, dan tradisi fiqh berbagai mazhab sebagai bid'ah dan khurafat, sembari menyerukan kembali kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Maka di Indonesia mereka mengarahkan anak panahnya kepada Islam moderat Indonesia sebagai modal kultural demokrasi yang dimotori ormas-ormas Islam, seperti, NU, Muhammadiyah, Persis dan Nahdlatul Wathon.
Tapi berbeda dengan di tempat asalnya, Timur Tengah, Islam puritan Indonesia tumbuh dan mengembangkan dirinya dengan memanfaatkan demokratisasi yang kini tumbuh dan meniscayakan kebebasan berpendapat dan berorganisasi.

Inilah dilema demokrasi, ibarat pohon, ia memberi tempat kepada apapun untuk hidup selama tidak melanggar hokum positif yang merupakan social contract, bahkan terhadap parasit yang mengancam kelangsungannya.

Kehadiran Islam puritan di Indonesia yang menjadi ancaman terhadap demokrasi merupakan tantangan bagi Islam moderat yang sejak kehadiran Islam di Indonesia mengambil peran kultural dengan menempatkan Islam sebagai way of life, bukan ideologi sosial-politik.

Hemat saya, meski keberadaannya mengancam demokrasi, perlawananan terhadap puritanisme Islam tidak perlu melibatkan campur tangan negara, seperti yang dikehendaki Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi (Sindo, 26 Februari 2007). Biarkan saja demokrasi yang sedang tumbuh ini menjadi pasar bebas bagi ide-ide keagamaan. Perlawanan terhadapnya sebaiknya dilakukan secara cultural dengan memberikan pemahaman kepada kaum muslimin Indonesia tentang pentingnya Islam Indonesia mengambil peran cultural sebagai way of life, bukan sebagai ideologi tertutup.

Karena tidak seperti Islam Arab, dengan peran kulturalnya Islam Indonesia mengikuti gerak sejarah yang non-linear, yang mengalami kontinuitas, diskontinuitas dan perubahan. Dalam konteks Islam Indonesia, gerak sejarah itu mampu direspon secara terbuka dan adaptif, termasuk terhadap ide-ide progesif dan demokrasi. Wallahu A'lam bi as-Showab.

Tuesday, November 20, 2007

Kala Kita Membajak Agama

Oleh: Buya Abd Aziz Aru Bone
diterbitkan oleh situs www.myrmnews.com pada rublik Gazebu, edisi 21/11/2007

Secara umum, agama-agama lahir dari rahim dunia yang penuh krisis dan hadir untuk menjawab berbagai krisis tersebut. Karena itu, para Nabi pembawa agama bukan saja menempatkan agama sebagai jalan pencarian spiritual bagi kaum beriman untuk berbagi kebenaran menuju Yang Maha Benar, tapi secara sosiologis juga menempatkan agama sebagai perangkat revolusioner bagi pembebasan umat dari berbagai persoalan dan krisis kemanusiaan.

Di tangan para Nabi, agama tidak saja merupakan jalan spiritual meniti kebenaran dan pensucian diri bagi kaum beriman buat melampaui dunia yang dilanda aneka kemelut menuju Yang Maha Benar, tetapi secara praksis dalam ranah sosial, agama mampu ditampilkan oleh para Nabi sebagai perangkat yang membebaskan umatnya dari derita kemiskinan, kebodohan, ancaman ketertindasan dan perilaku tidak adil.

Maka dengan menampilkan dua wajah agama di tengah krisis zamannya, Nabi Musa bukan saja menjadikan agama sebagai energi spiritual bagi umatnya, tapi juga menjadi perangkat pembebasan pengikutnya dari otoritarianisme Fir’aun, penguasa Mesir Kuno.

Pun bagi Nabi Isa (Yesus), agama tidak saja merupakan mata air cinta dan kasih sayang, tetapi juga sumber inspirasi yang membebaskan Bangsa Yahudi dari kekaisaran otoriter Romawi yang kala itu dipimpin Herodes.

Atau bagi Nabi Muhammad, ia tidak saja menjadikan Islam sebagai jalan menyerahkan diri kepada Yang Maha Mutlak, tapi juga sebagai perangkat revolusioner bagi pembebasan masyarakat Arab dan Dunia.

Pendek kata, para Nabi mampu memfungsikan agama secara seimbang sebagai jalan kesholehan individual yang sejalan dengan kesholehan sosial. Karena memang, secara umum tujuan pokok pewahyuan agama bukan untuk Tuhan, tetapi kepentingan manusia guna membebaskan manusia secara individual maupun secara sosial di kehidupan kini dan nanti dari berbagai krisis, derita dan malapetaka, guna merengkuh kebahagiaan hidup di kehidupan kini dan nanti.

Bagi kita yang hidup jauh dari masa para Nabi. Kita kerap mengklaim bahwa kita beragama sama seperti agama yang peluk para Nabi. Tapi kini apa yang tersisa dari agama kita kini?

Berbeda 180 derajat dengan agama di tangan para Nabi, di tangan kita agama bukan saja gagap memberikan jawaban atas berbagai krisis kemanusiaan modern. Bahkan, oleh novelis seperti AN Wilson penulis buku, Against Religion, Why We Should Live Without It, agama digambarkan sebagai sumber konflik dan pertikaian, bukan saja antar pemeluk agama, tapi juga antar pemeluk seagama.

Wilson menggambarkan, semakin taat seorang pemeluk agama kepada Tuhan, ia semakin merasa mendapatkan justifikasi teologis untuk menghancurkan yang lain yang berbeda dari ajaran yang ia yakini benar. Yang berbeda adalah sesat dan kafir. Yang sesat dan kafir harus dilawan, bila perlu dengan cara-cara kekerasan.

Maka semakin merasa dirinya taat pada Tuhan, orang seperti ini biasanya semakin merasa benar sendiri dan merasa memiliki justifikasi teologis untuk menghancurkan yang tidak sejalan dengannya, baik terhadap yang seagama, apalagi yang berbeda agama.

Gambaran Wilson yang menempatkan agama sebagai sumber kekerasan dan pertikaian ini sungguh tidak berlebihan, apabila kita melihat agama lebih ditempatkan sebagai legitimasi perebutan klaim kebenaran atau bila kita membajak agama, hingga mencerabut agama dari fungsinya sebagai jalan untuk saling berbagi kebaikan guna mengatasi krisis kehidupan yang terjadi dalam level individual tiap kita, maupun pada level sosial kita.

Karena itu sikap menempatkan agama-agama sebagai corpus terbuka, inklusif, jalan untuk mendialogkan dan saling berbagi kebenaran, adalah merupakan keniscayaan dan salah satu langkah fundamental guna mengembalikan fungsi agama-agama seperti halnya ketika ia berada di tangan para Nabi pembawanya.

Jika tidak, maka tesis AN. Wilson yang memandang agama sebagai sumber konflik akan selalu menemukan pembenarannya. Jika tidak, maka agama-agama formal akan semakin kehilangan legitimasinya di mata sebagian masyarakat.

Dalam konteks Indonesia kini, maraknya berbagai aliran yang divonis sesat, saya rasa juga merupakan cerminan hilangnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap agama-agama formal. Karena agama-agama formal bukan saja dinilai gagal memainkan perannya sebagai jalan keselamatan yang mampu memberikan solusi atas problematika individual dan sosial seperti yang dicontohkan para Nabi di atas, alih-alih turut menjadi sumber masalah. Wallahu lam

Thursday, August 30, 2007

Delegitimasi Elit Agama

Oleh: Buya Abd Aziz Aru Bone

Diterbitkan www.rakyatmerdeka.co.id
Rublik GAZEBU
Jumat, 31 Agustus 2007, 08:38:08 WIB

Setiap usai shubuh berbagai stasiun televisi dan radio menyiarkan beragam acara keagamaan. Berbagai gaya dan tipe ustad, kiai, pendeta dan biksu tampil sebagai narasumber menyerukan berbagai nilai moral agama masing-masing. Tapi di seberang sana, realitas sosial masyarakat seakan tak tersentuh apa-apa. Angka kriminalitas terus melonjak dari tahun ke tahun, kekerasan mengatasnamakan agama antarpemeluk agama atau antarpemeluk seagama sering terjadi, meski bertahun-tahun pelaksanaan dialog lintas iman teramat sering kita dengar. Anda pun bisa menambah daftar kesenjangan dalam benak masing-masing.

Ada sejumlah variable yang berpengaruh dan sejumlah sudut pandang untuk menjelaskan fakta ini. Tapi terlepas dari variable dan sudut pandang sosial, politik, pendidikan, kultural dan ekonomi yang ada dalam benak anda, saya berpendapat bahwa para elit agama -secara sadar atau pun tidak- sebenarnya turut bersumbangsih besar atas hilangnya fungsi praksis etika agama.

Dalam sudut pandang ini, kondisi tersebut saya rasa menjelaskan delegitimasi para elit agama oleh umatnya. Delegitimasi tersebut mengakibatkan mulai memudarnya pengaruh elit agama terhadap gerak dan etika sosial kaumnya. Delegitimasi disebabkan akumulasi kekecewaan umat beragama terhadap elit agama yang secara terus-menerus mempertontonkan inkonsistensi antara ucapan, normativitas agama dengan sikap praksisnya.

Berbagai politisasi agama kalangan elit agama di panggung Pemilu dan Pilkada menegaskan asumsi bahwa, elit agama bisa dibeli oleh politisi dan pengusaha, praktek korupsi oleh elit agama ketika duduk dalam birokrasi, keberpihakan elit agama terhadap kebijakan pemerintah yang jelas-jelas merugikan rakyat, kegagalan elit agama dalam memainkan peran sosialnya sebagai oposan pengelola negara dan penyambung lidah rakyat yang terhimpit dalam tingkat kesejahteraan hidup yang menyesakan dada, serta berbagai contoh lain yang memperlihatkan pengkhianatan elit agama, adalah tindakan yang mempertontonkan inkonsistensi dan pengkhianatan elit agama, bukan saja terhadap aspirasi dan kepercayaan umatnya, tapi juga ajaran agamanya. Puncaknya, akumulasi dagelan para elit agama itu secara perlahan seakan ingin mengkonfirmasi dugaan publik, bahwa banyak para elit agama tidak memiliki integritas moral untuk dijadikan teladan dan panutan.

Disinilah delegitimasi terjadi, tapi tidak dalam bentuk peniadaan elit agama secara personal dan institusional, melainkan dalam bentuk penegasian atau penafian terhadap tuntunan (baca: ajaran moral) yang keluar dari lidah para elit agama. Dalam bahasa yang sederhana, kondisi ini bisa diwakilkan oleh adegium, “Agamawan kita adalah tontonan, bukan penuntun.”

Delegitimasi elit agama menyebabkan normativitas nilai-nilai agama yang kerap didengungkan di mimbar khutbah di tempat-tempat ibadah, ceramah radio dan televisi, kehilangan gaungnya dalam realitas. Dalam kondisi demikian, pesan-pesan agama itu hanya merupakan seruan kosong tanpa makna kerena kehilangan praksisnya. Akan tetapi, karena basis kultural masyarakat Indonesia yang demikian kokoh, delegitimasi terhadap elit agama tidak berlanjut pada delegitimasi institusi agama.

Agen Kebaikan

Dalam perannya sebagai “agen kebaikan,” para elit agama dituntut untuk menjadi model yang mempraksiskan etika agama dalam realitas individual dan sosialnya. Harapan ini meniscayakan tuntutan, para elit agama harus memberikan orientasi kemanusiaan dalam pembicaraan tentang Tuhan dan ketaatan manusia kepadan-Nya. Itu artinya, harus mengembalikan normativitas agama menjadi aksi praksis.

Dalam konteks berbagai problematika kehidupan kita bermasyarakat, tuntutan ini dapat diturunkan dalam berbagai agenda praksis. Misalkan, penghentian politisasi agama oleh para elit agama di panggung pemilu dan pilkada, kesederhanaan hidup yang menggambarkan hadirnya rasa keprihatinan terhadap rendahnya tingkat kesejahteraan rakyat kecil, hadirnya konsistensi antara normativitas ajaran agama yang diucapkan oleh para elit agama di berbagai mimbar khutbah, siaran televisi, radio dan tumpukan buku dengan sikap sosial mereka, keberpihakan aktif para elit agama terhadap rakyat kecil menyangkut isu-isu sosial-kemanusiaan, kehadiran sikap oposan-kritis para elit agama dalam peran sosial-kulturalnya sebagai “agen kebaikan” untuk sepenuh hati berpihak pada kepentingan rakyat ketika berhadapan dengan kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat.

Pendek kata, para elit agama digugat untuk mengembalikan fungsi revolusioner agama dalam ranah sosial-kultural seperti yang pernah dicontohkan para nabi, namun selama ini dikhianati.

Seperti dicontonkan para Nabi, di tangan mereka agama tidak hanya urusan tentang Tuhan. Di tangan para Nabi agama hadir sebagai perangkat revolusioner bagi pembebasan umat dari berbagai persoalan hidup kemanusiaan. Peran praksis agama ini pernah dicontohkan oleh Nabi Musa saat membebaskan pengikutnya dari otoritarianisme Fir’aun, penguasa Mesir Kuno. Juga pernah dicontohkan Nabi Isa (Yesus) saat membebaskan bangsa Yahudi dari kekaisaran otoriter Romawi yang kala itu dipimpin Herodes. Pun pernah dicontohkan Nabi Muhammad saat membebaskan masyarakat Arab dan dunia.

Maka di tangan para nabi, agama hadir sebagai perangkat pembebasan masyarakat yang tertindas. Dalam sejarahnya, para Nabi selalu menempatkan diri sebagai oposan penguasa yang sangat kritis, tanpa takut tetapi sangat cerdas. Dalam sejarahnya, para Nabi senantiasa berpihak pada rakyat tertindas dan menjadi oposan yang cerdas terhadap penguasa dalam berbagai isu sosial-politik pada zaman mereka.

Karena memang, pembebasan seseorang atau komunitas sosial dari derita kemiskinan, kebodohan, ancaman ketertindasan, perilaku tidak adil, adalah tujuan pokok pewahyuan agama. Disini pula lah sebenarnya terletak inti utama ajaran berbagai ritus keagamaan.

Karena itu adalah pengkhianatan terhadap Tuhan dan para Nabi jika para elit agama melakukan politisasi agama, bersikap acuh pada berbagai penderitaan rakyat, tidak konsisten antara sikap hidup dalam ranah sosial dengan kata-kata yang keluar dari lidahnya di berbagai mimbar khutbah, siaran TV dan radio. Pun adalah pengkhianatan pada agama jika para elit agama tidak memiliki keberanian membela rakyat yang jelas-jelas dirugikan oleh kebijakan penguasa, bersikap loyal dan tidak kritis terhadap pemerintah. Seperti halnya juga merupakan sebuah dosa, jika para elit agama menggunakan agama untuk menghadirkan militansi umatnya untuk berbuat kerusakan dan menyebarkan ketakutan di tengah masyarakat dengan mengatasnamakan agama.

Tentu saja, tanggungjawab melakukan perbaikan yang dimulai dengan sikap konsisten antara normativitas etika agama dengan sikap hidup bukan hanya berada di pundak para elit agama. Dalam beragam profesi dan bidang pengabdian yang kita geluti, kita dituntut untuk bersikap seperti itu.

Adapun konteks kehidupan bernegara dan bermasyarakat, maka juga meniscayakan perbaikan sistemik-kultural dalam ranah politik, sosial, hukum untuk menghadirkan kultur-sistem yang transparan, accountable, bersih, yang mampu memaksa setiap individu untuk mempraksiskan nilai moral saat berada dalam sistem dan kultur tersebut. Wallahu a’lam

Ciputat, Rabu dinihari, 29 Agustus 2007.

Friday, August 17, 2007

Puritanisme Islam dan Pengkhianatan Elit Politik

Oleh, Buya Abd Aziz Aru Bone

Diterbitkan rakyatmerdeka.co.id pada rublik gazebo Sabtu, 18 Agustus 2007, 15:30:37 WIB.

Hari Minggu (12/8) kemarin, sekitar 90 ribu massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memadati Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta , dalam acara bertajuk, “Saatnya Khilafah Memimpin Dunia; Konferensi Khilafah Internasional 2007.” Organisasi Islam puritan yang menyatakan diri sebagai gerakan politik dengan agenda pembentukan Khilafah Islamiyah ini secara tegas menyatakan, menolak konsep sosial-politik Barat, seperti, konsep negara-bangsa (nation-state) dan demokrasi.

Dengan pembentukan Khilafah Islamiyah, HTI bukan saja bercita-cita melenyapkan demokrasi dan negara-bangsa Indonesia , tapi juga mencita-citakan semua negara berpenduduk muslim mayoritas sebagai satu kesatuan politik.

Kebangkitan Islam puritan yang aktornya diperankan oleh gerakan keislaman seperti HTI, erat kaitannya dengan era panjang kolonialisme Eropa di Dunia Islam, terutama Timur Tengah. Kesadaran yang lahir di kalangan dunia Islam sebagai respon terhadap kolonialisme Barat di era kolonial adalah, bahwa yang paling berbahaya dari kolonialisme bukanlah dominasi militer Barat, melainkan invasi kultural ideologi Barat yang mengikis kepercayaan umat terhadap validitas ajaran Islam. Maka berbagai konsep sosial politik yang diidentifikasi berasal dari Barat, seperti, nation-state, sekularisme, demokrasi dan liberalisme, diletakan sebagai musuh yang harus diperangi karena dipandang mengancam koherensi dan validitas Islam. Dan seruan untuk kembali kepada autentisitas Islam dipandang sebagai solusi untuk menghadapi invasi kultural Barat. (El Fadl, 1997:2).

Dalam konteks pasca kolonial kini, sikap menempatkan dunia Islam pada kutup yang berlawanan secara diametral dengan Barat terus berlanjut dengan mengambil beragam agenda dan strategi, dari yang paling radikal melalui berbagai gerakan terorisme yang dimotori oleh organisasi seperti Al-Qaeda, hingga yang mengambil perlawanan politik-kultural dengan melakukan penolakan secara menyeluruh dan fundamental atas berbagai konsep sosial politik Barat, seperti yang dipelopori organisasi gerakan keislaman Hizbut Tahrir di berbagai negara.

Meski berbeda agenda dan strategi aksi, tapi gerakan Islam puritan ini sama-sama memposisikan Barat sebagai the others (meminjam istilah Edward W Said) yang menyebabkan keterpurukan Dunia Islam melalui kolonialisme duhulu, hingga imperealisme kini.

Sikap menempatkan Barat sebagai lawan juga dipicu dan seakan mendapatkan justifikasi teologis oleh pembacaan teks-teks keagamaan dengan lagam puritanistik.

Kaitannya dengan ini, tokoh penting dan ideologi Ikhwanul Muslimin yang merupakan organisasi asal Hizbut Tahrir, Sayyid Qutb, meramu tafsir tentang jihad sebagai ajaran ofensif, bukan defensif. Dalam lagam penafsiran yang puritanistik-tekstual ala Qutb, Islam puritan juga mendapatkan justifikasi teologis untuk menolak semua ideologi dan konsep-konsep sosial politik Barat yang dinilai mengancam koherensi dan validitas Islam, termasuk demokrasi dan nation state.

Kini Islam puritan hadir di Indoensia. Selain dipengaruhi dua faktor di atas, tumbuh suburnya puritanisme Islam di Indonesia pasca runtuhnya rezim Orde Baru, juga merupakan aktualisasi kekecewaan masyarakat bawah atas peralihan politik dari rezim Orde Baru ke Era Reformasi yang sama sekali tidak berdampak pada perbaikan kesejahteraan rakyat.

Kecewa terhadap elit politik yang tidak menunjukan komitmen sungguh dan kepedulian penuh pada rakyat, rakyat pun bukan saja tidak percaya terhadap elit politik, tapi juga tidak percaya terhadap demokrasi. Lalu memandang penuh harap pada gerakan puritanisme agama yang dipandang memberikan harapan baru di dunia dan bumbu-bumbu janji syurgawi di kehidupan setelah mati.

Maka perlawanan terhadap puritanisme Islam Indonesia , sebenarnya bukan saja merupakan tantangan dan tanggungjawab kalangan muslim moderat dan civil sosiety, tapi juga elit politik.

Meski kehadirannya mengancam demokrasi dan negara-bangsa Indonesia , perlawananan terhadapnya tidak perlu melibatkan tangan besi kekuasaan negara, karena akan bertentangan dengan prinsip demokrasi yang meniscayakan kebebasan berorganisasi dan berpendapat. Biarkan saja demokrasi yang sedang tumbuh ini menjadi pasar bebas bagi ide-ide keagamaan.

Perlawanan terhadapnya sebaiknya dilakukan secara kultural oleh kalangan Islam moderat dan civil society dengan memberikan pemahaman kepada kaum muslimin Indonesia tentang pentingnya meletakan Islam sebagai corpus terbuka, moderat, dan mengambil peran kultural dalam relasi Islam dan negara, bukan sebagai ideologi politik tertutup yang legal-formalistik. Karena tidak seperti Islam Arab, dengan peran kulturalnya Islam Indonesia mengikuti gerak sejarah yang non-linear, yang mengalami kontinuitas, diskontinuitas dan perubahan. Dalam konteks Islam Indonesia , gerak sejarah itu mampu direspon secara terbuka dan adaptif, termasuk terhadap ide-ide progesif dan demokrasi.

Itu saja tidak cukup, tugas berat juga diemban para pengelola negara dan elit-elit politik untuk segera mengakhiri pengkhianatannya terhadap rakyat dan nilai-nilai demokrasi. Bahwa kini sudah saatnya para elit politik harus menunjukan keseriusan, komitmen tinggi dan keberpihakan pada rakyat agar perubahan politik yang terjadi secara langsung dapat berpengaruh positif pada perbaikan kesejahteraan rakyat, bukan hanya pergantian kekuasaan politik di tingkat elit.

Keberpihakan sepenuh hati pada kesejahteraan rakyat, merupakan keniscayaan muktak untuk menumbuhkan optimisme rakyat terhadap demokrasi sekaligus membendung arus puritanisme Islam yang mengancam nation-state dan demokrasi Indonesia . Lantaran, puritanisme Islam tumbuh subur di Indonesia pasca Orde Baru, bukan hanya sebagai respon atas sikap politik Barat terhadap dunia Islam yang tidak adil dan disokong oleh pemahaman keislaman yang puritanistik, tapi juga dipicu oleh kekecewaan terhadap elit politik dan pengelola negara yang kerap mempertontonkan pengkhianatan atas nilai-nilai demokrasi dan tidak memiliki keberpihakan sepenuh hati kepada rakyat.(**)

Sunday, August 5, 2007

Islam Melawan Poligami


Oleh: Buya Abd Aziz Aru Bone*

Diskursus poligami masih terus bergulir dan telah menjadi perdebatan hangat. Tapi banyak orang salah paham tentang poligami. Mereka mengira poligami baru dikenal setelah Islam datang. Mereka menganggap Islamlah yang membawa ajaran poligami, bahkan ada yang secara ekstrim berpendapat bahwa jika bukan karena Islam, poligami tidak akan dikenal dalam sejarah manusia. Pendapat demikian sungguh kejam dan menyesatkan.

Berabad-abad sebelum Islam diwahyukan, masyarakat di berbagai belahan dunia telah mengenal dan mempraktekkan secara luas poligami di Yunani, Persia, dan Mesir kuno. Di jazirah Arab sendiri, jauh sebelum Islam, masyarakatnya telah mempraktekkan poligami tak berbatas. Poligami bukanlah suatu hal yang aneh ataupun tercela. Karena bagi mereka beristri lebih dari satu adalah sesuatu yang lumrah. Perempuan pada saat itu nilainya sangat rendah dan lemah. Ketika Islam datang, kebiasaan poligami itu tidak serta merta dihapuskan. Namun, setelah ayat yang menyinggung poligami diwahyukan, Nabi Muhammad lalu melakukan perubahan yang radikal sesuai dengan petunjuk kandungan ayat (Siti Musdah Mulia, 2004).

Ada dua ayat Al-Qur’an terkait poligami yang kerap diperdebatkan.
Pertama, ayat 3 pada Surah An-Nisa:

وَإِنْ خِفْتُمْ أّلاَّتُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّتَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّتَعُولُ
و

Terjemahan:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)
Kedua, Surat An-Nisa ayat 129:

وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Terjemahan:
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:129)

Kita akan mendiskusikan kedua ayat di atas dengan menyertai pembacaan beberapa tokoh intelektual Islam atas kedua ayat tersebut, setelah secara sekilas kita berbicara tentang praktek poligami Nabi yang sebenarnya merupakan penentangan terhadap praktek poligami masyarakat pada masa beliau.

Nabi Muhammad Melawan Poligami

Banyak orang beranggapan bahwa karena Nabi mempraktekan poligami, maka mereka mengganggap poligami merupakan sunnah Nabi. Anggapan seperti ini keliru besar dan sangat menyesatkan. Sebab, tidak semua tindakan atau perbuatan Nabi dapat dijadikan sumber syariah dalam ketetapan hukum Islam. Ada tindakan atau perbuatan Nabi yang bersifat tasyri’iyyah, ada juga tindakan Nabi yang bersifat af’al jibiliyyah. Khaled Abou El-Fadl menyebut hal ini secara padat dengan menyertai beberapa contoh.

In the discourse on the prophet’s legacy (sirāh), not all of the prophet,s are of equal imperative value. Rather, their value is depedent upon their categorization. Some of the sunnah is tasyri’iyyah (intended by the prophet to be legislative) and some constitutes af’al jibiliyyah (personal behavior not intended by the prophet to be legislative). The non legislative (jibiliyyah) category includes sunnah that relates to specialized or technical knowledge on things such as medicine, commerce, agriculture or war. It also includes matters that are peculiar to the person of the propet such as number of his wife or sawm al wisal. (El Fadhl: 2001).

Karena itu poligami yang dilakukan Nabi dipandang sebagai upaya transformasi sosial. Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka. Dalam hal ini, praktek poligami Nabi bertujuan membatasi praktik poligami tanpa batas masyarakat Arab saat itu, selain itu juga mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam berpoligami.

Maka ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghailan bin Salamah Al-Tsaqafi, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Nabi juga marah besar ketika mendengar putri beliau, Fatimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru; “Beberapa keluarga Bani Hasyim bin Al-Mughiroh meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin ABi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan, sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, ku persilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga.” (Jami’ al-Ushul, Juz XII)

Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fatimah, hampir semua orangtua tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan menyakiti hati orangtua dan wanita (baca: istri) yang dipoligami.
Dari sini kita juga menarik pemahaman, bahwa dari awal Islam telah memperjuangkan hak-hak kaum wanita (baca: istri) dengan secara gradual melakukan pembatasan terhadap kebiasaan berpoligami masyarakat saat itu dengan tujuan menetapkan hukum dasar hanya mempraktekan monogami (satu istri).


Al-Qur’an Melawan Poligami

Dengan mempertimbangkan tradisi Nabi di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa Islam pada dasarnya hanya membolehkan seorang suami memiliki seorang istri saja, demi menjaga ketenangan kehidupan berkeluarga dan agar lebih mudah menjaga, memelihara dan mendidik anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.

Namun, para ulama masih berbeda pendapat tentang hukum perkawinan poligami, apakah boleh atau tidak. Perbedaan pendapat ini justeru timbul saat mendiskusikan kedua ayat al-Qur’an; An-Nisa ayat 3 dan An-Nisa ayat 129. Lantaran terbuka peluang pada redaksi kedua ayat tersebut untuk ditafsirkan Al-Qur’an membolehkan poligami.

Seperti sudah kita tegaskan sejak awal, Islam bukanlah agama yang mula-mula mengajarkan poligami. Sewaktu Islam datang, poligami sudah umum dilakukan masyarakat. Bahkan poligami di kala itu, merupakan poligami yang mutlak tanpa batas. Kemudian Islam sebagai “agama baru” yang hadir dalam tatanan masyarakat patriakhal berusaha menentang poligami dengan secara simultan memberikan respon terhadap realitas yang demikian dengan melakukan pembatasan atau mencari sintesa atau jalan tengah. Tujuannya jangka pendeknya, yaitu, agar praktek poligami masyarakat Arab saat itu (masa awal dan generasi Islam klasik yang patriakal) yang tidak bisa dihapus secara serta merta, dapat menjadi rahmat kepada setiap orang dan dapat menjaga keutuhan rumah tangga dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tradisi kenabian yang sudah kita sebutkan di atas.

Permasalahan kemudian adalah, lahirnya modernisme menuntut terjadinya kesetaraan relasi pria dan wanita. Dalam konteks perubahan sosial yang menuntut penerapkan kesetaraan lelaki dan perempuan, poligami dilihat sebagai sistem masyarakat primitif, yang meningkat dan menurun sejalan dengan meningkat dan menurunnya kondisi perempuan.
Maka membebaskan wanita dari sistem poligami adalah suatu langkah untuk memajukan wanita, karena poligami sudah tidak sesuai lagi dengan zaman modern, dimana wanita sudah memperoleh hak-haknya dengan sempurna. Sedangkan poligami merupakan sistem perkawinan yang menitikberatkan kesejahteraan laki-laki dengan mengorbankan kedudukan dan kemuliaan wanita (Chadijah Nasution,1976).

Terlepas dari pembahasan ada atau tidaknya pengaruh gerakan femenisme modern terhadap penafsiran keislaman. Saya ingin menegaskan bahwa para pemikir Islam yang menolak poligami seperti Muhammad Abduh, Rasyid Ridho, Fazlur Rahman dan Nasr Hamid Abu Zayd, telah berupaya memberikan penafsiran baru atas An-Nisa ayat 3 dan ayat 129. Penafsiran mereka berbeda dengan penafsiran berbagai tafsir para ahli fiqh dan ahli tafsir klasik yang diketahui membolehkan poligami empat istri.

Berikut saya kutipkan kembali dua ayat tersebut lalu merangkum pembacaan para tokoh di atas tentang kedua ayat tersebut.
Surah An-Nisa ayat 3:


وَإِنْ خِفْتُمْ أّلاَّتُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّتَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّتَعُولُو

Artinya:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)

Dan Surat An-Nisa ayat 129:

وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Terjemahan:
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:129)


Pada umumnya para ulama klasik dari kalangan mufassir (ahli tafsir) maupun faqih (ahli fiqh) berpendapat, berdasarkan ayat di atas, pria muslim dapat menikahi empat perempuan. Tafsir ini telah mendominasi nalar seluruh umat Islam.

Tetapi Ulama seperti Muhammad Abduh (1849-1905) tidak sepakat dengan penafsiran itu. Dalam Tafsir Al-Manar ia mengatakan, baginya diperbolehkannya poligami karena keadaan memaksa pada awal Islam muncul dan berkembang di Jazirah Arab. Pertama, saat itu jumlah pria sedikit dibandingkan jumlah perempuan akibat mati dalam peperangan antar suku dan kafilah, maka sebagai bentuk perlindungan, para pria menikahi perempuan lebih dari satu. Kedua, saat itu Islam masih sedikit sekali pemeluknya. Dengan poligami, perempuan yang dinikahi diharapkan masuk Islam dan memengaruhi sanak-keluarganya. Ketiga, dengan poligami terjalin ikatan pernikahan antarsuku yang mencegah peperangan dan konflik.

Kini, keadaan telah berubah. Poligami, papar Abduh, justru menimbulkan permusuhan, kebencian, dan pertengkaran antara para istri dan anak. Efek psikologis bagi anak-anak hasil pernikahan poligami sangat buruk: merasa tersisih, tak diperhatikan, kurang kasih sayang, dan dididik dalam suasana kebencian karena konflik itu. Suami jadi suka berbohong dan menipu karena sifat manusia yang tidak mungkin berbuat adil.
Islam, menurut Abduh, adalah agama yang menganut perkawinan monogami, sebagaimana tendensi Al-Quran sendiri mengarah pada kesimpulan ini. Ia menggambarkan, seandainya perkawinan poligami diizinkan, persyaratan adil yang diberikan dalam surat an-Nisa ayat 3 tersebut susah untuk dipenuhi. Ia justru melihat, bahwa dalam ayat tersebut tidak ada kesan dorongan berpoligami tapi malah lebih pada kecaman terhadapnya.

Dalam konteks keadilan, Fazlur Rahman sebagaimana dikutip Musdah Mulia mengemukakan bahwa, frase keadilan yang diisyaratkan al-Quran untuk orang yang ingin berpoligami bukan dengan ukuran materi, tetapi cinta. Dengan merujuk ayat-ayat lain, seperti surat Al-Rum ayat 21 dan surat Al-Baqoroh ayat 187, Rahman mengemukakan bahwa Al-Quran menghendaki hubungan suami istri harus berlandaskan atas cinta dan kasih sayang. Jadi jika ukuran keadilan adalah materi, mustahil al-Quran mengatakan kemusykilan laki-laki untuk tak dapat berlaku adil meski ia menginginkannya. Ketika al-Quran mengatakan “Dan sesungguhnya kamu tidak akan sanggup berlaku adil terhadap istri-istrimu meskipun kamu ingin melakukannya”, maka secara jelas Al-Quran mengatakan bahwa perkawinan yang ideal dalam Islam adalah monogami (Musdah Mulia, 2004).

Lebih lanjut, argumentasi pembatalan poligami, dalam Tafsir al-Manar Abduh menjelaskan dalam tiga butir penjelasan, pertama; sesungguhnya syarat poligami adalah penerapan keadilan. Apabila dijumpai satu orang dalam satu juta maka tidaklah benar, dalam hal ini, untuk dijadikan prinsip. Ketika terjadi kerusakan pada jiwa-jiwa, yang dapat menguatkan bahwa para laki-laki itu tidak bisa berbuat adil kepada istri mereka, maka boleh bagi hakim untuk menolak poligami secara mutlak karena mempertimbangkan mayoritas. Kedua, ketika poligami laki-laki cenderung memperlakukan istri-istri mereka dengan buruk dan mengingkari hak-hak mereka dalam nafkah lahir dan batin. Hal tersebut adalah alasan bagi hakim untuk melarang poligami sebagai pencegahan terhadap kerusakan yang luas. Ketiga, bahwa sumber kerusakan dan permusuhan antar anak adalah perbedaan ibu. Oleh karena itu, boleh bagi hakim atau tokoh agama untuk melarang poligami untuk menyelamatkan rumah tangga dari kehancuran.

Tapi Abduh juga mengemukakan bahwa poligami dapat dilakukan hanya dalam kondisi darurat. Memiliki lebih dari seorang istri, kata Abduh, diperkenankan hanya dengan satu syarat yakni istri pertama terbukti tidak dapat memberikan keturunan. Itu disebabkan karena tujuan perkawinan dalam Islam, menurut Abduh, adalah untuk mempunyai keturunan. Gambaran pemikiran Abduh tentang poligami menjelaskan bahwa upaya Abduh, meski menentang poligami, namun belum mengisyaratkan ketegasan yang mutlak. Pada beberapa hal, Abduh masih terlihat toleran terhadap praktek berpoligami. Ini dapat dilihat, misalnya, ia selalu menyinggung bolehnya berpoligami. Dalam keadaan darurat namun harus tercipta di dalamnya kedamaian dan kemaslahatan dan tidak memunculkan kedzoliman.
Meski demikian, pada akhir pembahasannya, Abduh mengatakan dengan tegas bahwa poligami haram qat’y (haram mutlaq) karena syarat yang diminta adalah berbuat adil, dan itu tidak mungkin dipenuhi manusia. (lihat Tafsir al-Manar, Muhammad Rasyid Rida,t.th).

Dalam menjelaskan syarat berbuat adil yang ditetapkan oleh Abduh, intelektual Indonesia Syafiq Hasyim mengatakan, Prinsip keadilan inilah yang digarisbawahi Abduh ketika dia mengeluarkan fatwa yang sangat menghebohkan untuk ukuran zamannya. Fatwah Abduh yang dikeluarkan pada tahun 1298 H. Abduh mengatakan bahwa syariat Muhammad SAW, memang membolehkan laki-laki mengawini empat perempuan sekaligus, jika tidak mampu berbuat adil, tidak diperbolehkan beristri lebih dari satu. Menurut Abduh, apabila seorang laki-laki tidak mampu memberikan hak-hak istrinya, rusaklah struktur rumah tangga dan kacaulah penghidupan keluarga. Padahal, tiang utama dalam mengatur kehidupan rumah tangga adalah adanya kesatuan dan saling menyayangi antar anggota keluarga.

Syafiq mengatakan, dengan demikian Abduh sangat menekankan pada keadilan yang kualitatif dan hakiki, seperti perasaan sayang, cinta, dan kasih, yang semuanya ini tidak bisa diukur dengan angka-angka. Hal ini sesuai dengan makna yang dikandung dalam istilah yang digunakan oleh al-Qur’an, yaitu al‘adalah, yang memang memiliki makna yang lebih kualitatif. Adapun keadilan yang dikemukakan oleh para ahli fiqh klasik lebih cenderung bersifat kuantitatif, yang sebenarnya lebih tepat untuk kata qisthum. Keadilan kuantitatif ini bersifat rentan karena sifatnya mudah berubah.
Keadilan kuantitatif tersebut, lanjut Syafiq, terdapat dalam aturan-aturan fiqh mengenai poligami, misalnya tentang pembagian rezeki secara merata di antara istri-istri yang dikawini, pembagian jatah hari (giliran), dan sebagainya. Para ahli fiqh tidak memperhatikan aspek-aspek yang kualitatif yang justru sangat menentukan, misalnya rasa saying,, cinta, tidak pilih kasih, memihak, dan sebagainya. Padahal, keadialn kualitatif ini menjadi prioritas utama. Orang yang bisa mencapai keadilan kuantitatif,belum tentu bisa mencapai keadilan kualitatif (Syafiq Hasyim, 2001).

Sementara Nasr Hamid Abu Zayd dalam bukunya yang diterbitkan dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan diberi judul, Dekonstruksi Gender, mendiskusikan problem poligami pada Surat An-Nisa ayat 3 dengan tiga fokus pembahasan:

a. Konteks teks itu sendiri. Dia memulai pembahasan ini dengan mempertanyakan terabaikannya makna “atau budak-budak perempuan yang kamu miliki” pada ayat tersebut. Yang ia maksudkan adalah, bahwa praktek hukum memiliki tawanan perang atau budak perempuan sebagai selir yang boleh digauli dalam wacana Islamis telah hilang selamanya, sementara pada sisi yang lain poligami terus menerus dipertahankan. Padahal, menurutnya, hal itu telah ditetapkan oleh teks yang sama tingkat kejelasan dan ketegasannya.

Penjelasan para pengikut salafi literal dalam hal ini, lanjutnya, mengungkapkan kerancuan dan lemahnya pendapat mereka mengenai teks, lebih dari itu mengungkapkan juga kerancuan dan lemahnya cara pandang mereka terhadap kehidupan secara umum, bahkan terhadap teks-teks keagamaan. Dalam hal ini, pengikut salafi sebenarnya tidak menghilangkan indikasi “budak yang dimiliki itu” secara sengaja, tetapi tidak menyadari bahwa “hilangnya” hukum menggauli budak perempuan ini diniscayakan oleh dinamisnya kehidupan realitas manusia.

Dalam artian, Abu Zayd ingin mengatakan bahwa hal itu terjadi sebagai sebab dari perjuangan manusia untuk mengembalikan kebebasan mereka yang telah didominasi oleh sebagian yang lain dalam konteks system ekonomi sosial kuno. Dalam hal ini Abu Zayd memaksudkan pada gerakan perempuan (emansipasi).
Fenomena ”hilangnya” hukum menggauli budak yang dimiliki ini, menurut Abu Zayd, menunjukkan hilangnya kesadaran akan historisistas teks-teks keagamaan, bahwa ia adalah teks linguistic dan bahwa bahasa adalah sebuah produk social dan cultural. Sebagaimana Muhammad Abduh, Abu Zayd berargumen bahwa izin bagi seorang laki-laki untuk menikah dengan empat orang istri haruslah diletakkan dalam konteks hubungan antar manusia. Khususnya hubungan antara laki-laki dan perempuan sebelum kedatangan Islam

Abu Zayd menegaskan bahwa al-Quran merupakan perbuatan yang menyejarah, suatu peristiwa yang terwujud dalam sejarah dan terkondisikan oleh akal objek pembicaraannya (mukhatabun) dan karakter realitas social serta budaya yang terwujud di dalamnya. Abu Zayd berbicara di luar asumsi bahwa al-Quran adalah Azali atau Qodim. Baginya, historisitas kalam ilahi merupakan perkara yang tidak membutuhkan dalil di luar sejarah itu sendiri. Bahwa fenomena “hilangnya” hokum “budak yang dimiliki” adalah dilampaui oleh perkembangan social manusia tentunya tidak didalilkan di dalam teks.

b. Meletakkan teks dalam konteks al-Quran secara keseluruhan. Dalam fokus ini, Abu Zayd meniscayakan bahwa peletakkan teks di dalam konteksnya yang lebih luas dapat mengungkapkan suatu dimensi makna yang penting dalam wacana, yaitu, dimensi yang tersembunyi atau disembunyikan (al-maskut ‘anhu) atau “yang tak terkatakan”, dalam pengertian bahwa yang implisit pada akhirnya dapat diungkapkan.

Teks al-Quran sendiri juga menyarankan untuk hanya memiliki seorang istri jika suami takut tidak bisa berbuat adil; “jika kamu takut tidak akan bisa berbuat adil (terhadap mereka)maka seorang saja”, teks yang ditunjuk Abu Zayd sebagai penegasan dan bukti tentang karakter gerakan yang dibicarakan oleh teks tentang kedudukan perempuan di dalam realitas yang direspon wahyu. Demikian pula teks lain yang mengatakan bahwa bersikap adil terhadap para istri adalah tidak mungkin dilakukan; “kamu tidak akan bisa berlaku adil di antara istri-istri kamu meskipun kamu sangat berkeinginan melakukannya” (QS An-Nisa’ 4;129).
Makna yang menurut Abu Zayd sesuai dengan metode analisis linguistik tentang penegasan bahwa bersikap adil di antara para istri –dalam poligami- tidaklah mungkin.

c. Dengan mendasarkan secara logis pada dua fokus pembahasan tersebut, Abu Zayd mengusulkan sebuah pembaharuan hukum Islam. (dalam hukum Islam klasik, poligami diklasisifikasikan dalam “hal-hal yang diperbolehkan” (al-mubahah).

Jika pembolehan poligami dalam realitas merupakan “penyempitan” dan transisi terhadap poligami yang lebih luas dan mendahului hukumnya, maka tema pembolehan (ibahah) menurut Abu Zayd, tidaklah sesuai karena pembolehan terkait dengan hal yang tidak diperbolehkan oleh teks. Sementara pembolehan poligami dalam al-Quran pada hakikatnya adalah sebuah pembatasan dari poligami yang tidak terbatas yang telah dipraktekkan sebelum datangnya Islam. Pembatasan tidak berarti pembolehan.

Dengan demikian, sedikit berbeda dengan Abduh yang mengatakan pembatalan hukum pembolehan poligami sekaligus mengatakan hukum asal poligami haram qot’y (haram muktak) tapi masih memberi toleransi membolehkan poligami pada kondisi darurat dan terpenuhinya syarat dapat berlaku adil secara kuantitatif dan kualitatif, yang karena jika kedua unsur itu (darurat dan mampu adil) terpenuhi secara bersamaan dimungkinkan terjadinya dispensasi hukum untuk dibolehkan berpoligami. Tampaknya Abu Zayd mengharamkan poligami secara multak dengan memberikan tiga fokus pembahasan di atas tanpa memberi dispensasi hukum meski dalam kondisi darurat. Wallahu a’lam bi ashowab.

Tuesday, July 17, 2007

ISLAM FOR CHILDREN:

From Religious Rituals to Religious Responsibility

Buya Abdul Aziz Aru Bone

Most of parents strongly encourage their children to do some religious rituals every day, such as, pray five times a day without knowing the spiritual dimension of the religious obligation. Many parents strongly obligate their female children for wearing veil but the children know nothing about the meaning of veil obligation. Parents forget that the prophet Muhammad need 15 years preparing the first Moslem community before the veil obligation.

Parents strongly compulse that these religious rituals are obligated by God for every male and female moslem. Parents even know that their children are not being adults or unlawful by age according to Islamic Law (Syariah), but they prefer to obligate the religious rituals for children earlier without understanding do their children feel convertible or unconvertible of it.

On another words, at the beginning of our ages most of us had learned that Islam is a juristic religion with certain religious rituals an sich. At the beginning of our ages we were learning that Islam is a juristic religion an sich obligating believers about what is forbidden and what is permissible.

Most of parents forget that the first elements of Islam that Allah gave to the Prophet Muhammad SAW were not juristic elements but Tauhid, which is about religious responsibility. Specifically, some of the first wahyu (ayat or surah in Qur’an) that Allah gave to the Prophet were not obligation of prayer five times a day, shoum of Ramadhan, or another Islamic rituals. But about religious conciseness and religious responsibility about God and people as the representative of God in the earth (klalifatullah fi al-ardh).

Allah gradually had legislated the Islamic juristic elements step by step during 23 years of the prophet times. Those Islamic juristic elements had legislated gradually and simultaneously according to the growing of religious responsibility of the first Moslem community. On the other hand, the Islamic juristic elements were legislated according to some circumstances, conditions of the prophet friends (shohabah) and situations of the first moslem community in Makkah (before Hijrah) and Madinah (after Hijrah).

Based on the prophetic experiences, parents should realize that the religious responsibility must be the first element of Islamic teaching for children. It must be the fundamental element of developing moslem at the individual level.

The meaning of religious responsibility in Islam is that every man and woman have responsibility to God and another people. In doing so, Islam determines three fundamental values; correctness, ethic dimension and priority of values. A good moslem is not who perfectly do all of the religious rituals but put behind the ethic and priority values of individual and social orientation.

It means that all of the religious rituals, such as, veil obligation, pray five times a day and shoum of Ramadhan have ethic dimension and priority values for transformation Moslem at the individual and social level.
Islamic teaching for children should be focused on introduction children to the ethic dimension and priority values of the religious rituals at the individual and social level as main part of religious responsibility.

=========
Nb: Ya namanya juga belajar nulis dalam bahasa Inggris, jadi maaf kalau secara kebahasaan ada kekurangan.

Friday, June 29, 2007

Ibn Rusyd Pelopor Kajian Fiqh Perbandingan


Oleh: Buya Abd Aziz Aru Bone


Ibn Rusyd dikenal luas sebagai ahli Ilmu Kalam dan Filsafat. Tapi sedikit sekali yang menaruh perhatian bahwa Ibn Rusyd juga ahli fiqh (jurisprudensi hukum Islam). Karyanya yang berjudul Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid bukan hanya membahas perbedaan pendapat antarmazhab fiqh suni, tapi juga menjelaskan dan mendiskusikan secara sistematik-kritis berbagai argumentasi dan landasan ushuliyyah masing-masing pendapat hukum antarmazhab fiqh suni



Dunia intelektual Islam mempunyai penilaian tersendiri tentang Ibn Rusyd. Ilmuwan Islam kelahiran Cordova, Spanyol, 526 H/1126 M ini dikenal ahli berbagai bidang ilmu yang berkembang pada masanya. Ia mengusai Kedokteran, Ilmu Kalam, Filsafat, Ilmu Fiqh, Ushul Fiqh, Matematika, Astronomi dan Sastra Arab (Harun Nasution:1986).
Sebagai ahli kedokteran, ia adalah orang pertama yang mengatakan, jika seseorang pernah berjuang melawan penyakit cacar, maka sistem kekebalan tubuhnya akan melindungi dari serangan cacar seumur hidupnya. Ibn Rusyd juga merupakan ahli kedokteran pertama yang membuat gambar cara kerja dan kegunaan retina mata.

Sebagai ahli Ilmu Kalam dan Filsafat, ia seorang “fanatik” Aristotelian dan Platonian. Dia adalah pengagum berat Ilmu Mantiq Aristoteles dan menganggapnya sebagai sumber besar kebahagiaan. Sehingga ia menyesali, mengapa Aristoteles dan Plato tidak bertemu dengannya! Tetapi menurut alm. Prof. Nurcholis Madjid, segi lain yang lebih mengesankan dari Ibn Rusyd adalah, usahanya yang sungguh-sungguh untuk menggabungkan Agama dan Filsafat. Hal ini tercermin dalam salah satu karya terpentingnya yang berjudul, Fash al-Maqậl fi mậ baina al-Hikmah wa as-Syari’ah min al-Ittishậl. Nurcholish bahkan menyatakan, Ibn Rusyd lebih bersungguh-sungguh dibanding sejumlah filosof muslim sebelumnya, seperti, Al-Kindi, Al-Farabi, Ibn Sina dan lain-lain. Seperti yang ditegaskan Nurcholish, Ibn Rusyd mengajukan argumen bahwa, kebenaran agama dan kebenaran filsafat adalah satu, meski dinyatakan dalam simbol berbeda. Tapi Ibn Rusyd juga membela pandangan yang mengatakan bahwa, kebenaran tertinggi selalu bersifat filosofis, dan bagi yang mampu, harus diinterpretasikan demikian (Nurcholish Madjid: 1994)

Meski ahli dalam beragam disiplin ilmu yang berkembang pada masanya, ‘Abdul Mun’im Majid dalam Tarikh Al-Hadharoh Al-Islamiyyah fi Al-‘Ushur Al-Wustho menulis, sepanjang karir intelektualnya, Ibn Rusyd banyak mencurahkan pikirannya menulis Filsafat Aristotelian dan Platonian. Sehingga, filosof muslim yang di Eropa lebih dikenal dengan sebutan Averous ini dijuluki Sang Penafsir Terbesar Aristoteles dan Plato (‘Abdul Mun’im Majid: 1978).

Sementara Najati dalam Ad-Dirâsat An-Nafsiyyah ‘Inda Al-‘Ulama Al- Muslimin menulis, karya-karya Ibn Rusyd tentang Filsafat Aristotelian dan Platonian banyak yang diterjemahkan ke Bahasa Latin hingga mempengaruhi ahli-ahli pikir Eropa. Mengutip Muhammad Ali Abu Rayyan, Najati menyebutkan bahwa, pengaruh pemikiran Ibn Rusyd tampak jelas pada pemikir pelopor renaissance Eropa, seperti, Saint Thomas Aquinas dan Spinoza (Muhammad ‘Ustmani Najati: 1993)

Diantaranya dari karya-karya Ibn Rusyd, beberapa pioner pemikir awal renaissance Eropa mengenal Filsafat Helenisme yang pada akhirnya membebaskan Eropa dari The Dark Ages. Selain disebutkan oleh Najati, keterangan serupa juga disampaikan Nurcholis Madjid, Mun’im Majid dan Harun Nasution dalam buku mereka masing-masing sembari mengutip pengakuan beberapa sarjana Barat kontemporer.

Mengutip Rainan dalam bukunya Averous and Averousme, Najati juga mengatakan, karya-karya Ibn Rusyd mencapai 78 buku dan catatan yang cakupannya meliputi bidang Filsafat, Sastra Arab, Kedokteran, Fiqh, dan Astronomi. Banyak diantaranya yang hilang, sedikit sekali yang dapat dicetak. Najati menyebutkan, seluruh daftar karya Ibn Rusyd dapat diketahui dalam buku Mu’allafat Ibn Rusyd, sebuah buku yang khusus diterbitkan pada Festival Ibn Rusyd untuk memperingati delapan abad wafatnya.


Pelopor Kajian Fiqh Perbandingan

Meski dikenal luas sebagai ahli Ilmu Kalam dan Filsafat Islam, tapi tidak banyak yang menaruh perhatian bahwa Ibn Rusyd juga merupakan ahli Hukum Islam (jurist) atau faqih (plural: fuqoha). Kondisi serupa juga terjadi pada dunia akademik. Yasin Dutton, misalkan, dalam artikelnya yang berjudul The Introduction to Ibn Rusyd’s Bidayah al-Mujtahid pada jurnal Islamic Law and Society menyebutkan, hanya beberapa sarjana yang menulis Ibn Rusyd dalam kapasitas sebagai ahli hukum, seperti, artikel yang ditulis Brunschvig (1962), Abdel Magid Turki (1978), Dominique Urvoy (1991) dan disertasi Asadullah Yate (1991). Selebihnya, menulis Ibn Rusyd dalam kapasitasnya sebagai ahli Ilmu Kalam dan Filsafat (Yasin Dutton: 1994).

Adapun dalam bahasa Indonesia, telah banyak yang menulis Ibn Rusyd dalam kapasitasnya sebagai ahli Ilmu Kalam dan Filsafat, tapi penulis belum menemukan sebuah tulisan tentang Ibn Rusyd dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum. Padahal karya Ibn Rusyd berjudul Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, adalah karya klasik paling komprehensif dan sistematik dalam kajian Perbandingan Mazhab Fiqh Suni.
Ibn Rusyd memulai menulis Bidayah saat ia berusia 40-an tahun. Tapi karena suatu hal yang tidak ia jelaskan, ia baru menyelesaikan penulisannya 20 tahun kemudian atau tepatnya tahun 584 H/1188 M. Keterangan ini disebutkan Ibn Rusyd pada bagian akhir Bab Haji dalam karyanya, Bidayah.

Karya klasik ini digunakan kalangan pesantren yang akrab dengan kajian kitab kuning dan menjadi salah satu bacaan wajib para mahasiswa Jususan Perbandingan Mazhab dan Hukum IAIN/UIN, lantaran seperti tergambar dari judulnya, Bidayah memang merupakan rujukan permulaan bagi seseorang yang mulai belajar berijtihad dan akhir bagi seseorang yang mencukupkan dirinya dengan pengetahuan dasar hukum Islam. Maka dengan mempelajari Bidayah, seseorang diharapkan mencoba untuk berijtihad atas masalah-masalah yang belum ditemukan ketetapan hukumnya, maupun masalah fiqh klasik yang harus disesuaikan ketetapan hukumnya karena tuntutan al-maslahah sebagai konsekuensi loncatan zaman kontemporer.

Karena dalam Bidayah, Ibn Rusyd tidak hanya menyebutkan berbagai perbedaan pendapat mazhab-mazhab fiqh suni atas suatu masalah, tapi juga menjelaskan secara mendetil argumentasi-argumentasi perbedaannya .

Ibn Rusyd juga secara sistematik mempertimbangkan argumen-argumen utama yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat para fuqoha lintas mazhab atas suatu masalah fiqh, ia juga menguak qowa’id (principles) ushuliyyah di balik berbagai perbedaan argumentasi yang ada. Lalu ia mendiskusikannya secara panjang lebar sembari melakukan analisis kebahasaan atas teks Al-Qur’an dan Al-Hadist yang dijadikan pijakan otoritas oleh para fuqoha dalam membangun argumentasi.

Bahkan pada tahap berikut, tak jarang ia mengunggulkan pendapat suatu mazhab dari mazhab yang lain atau mengambil qoul ar-rậjih, setelah mendiskusikan argumentasi terbaik masing-masing mazhab. Kadang pula, Ibn Rusyd mengungkapkan pendapatnya tentang suatu masalah, setelah menunjukan kelemahan argumentasi masing-masing mazhab yang ia diskusikan.

Dengan memperhatikan pendekatan Ibn Rusyd dalam penulisan Bidayah, tak berlebihan jika Ibn Rusyd ditempatkan sebagai salah seorang pelopor kajian Perbandingan Mazhab Fiqh (Muqoranah al-Mazhahib fi al-Fiqh).

Karena pada prinsipnya, pendekatan ini merupakan suatu pendekatan antarmazhab fiqh untuk menguji dan mendiskusikan pendapat maupun bangunan argumentasi masalah fiqh tertentu, guna mengetahui pendapat dan argumentasi mana yang paling unggul.

Selain memperlihatkan penguasaan Ibn Rusyd terhadap fiqh lintas mazhab, Bidayah juga memperihatkan penguasaan penulisnya terhadap disiplin ilmu Ushul Fiqh. Hal ini tampak pada bagian pengantar Bidayah. Dalam bagian pengantar yang hanya setebal tiga halaman ini (Bidayah edisi terbitan Dar al-Fikr, Cairo, tth.) Ibn Rusyd merangkumkan secara padat disiplin Ushul Fiqh yang ia jadikan sebagai landasan analisis-teori penulisan Bidayah.

Maka membaca Bidayah, kita tidak hanya disuguhkan beragam argumentasi dan perbedaan pendapat berbagai mazhab fiqh suni atas berbagai masalah fiqhiyah, tapi juga diajak untuk menyelami bagaimana suatu ketetapan hukum atas suatu masalah fiqh dibentuk dan bagaimana penggalian hukum (istinbanth) dilakukan.

Sebagai sosok yang juga ahli ilmu eksakta (kedokteran) dan filsafat, tentu saja paradigma rasional-empirik turut memempengaruhinya dalam penulisan Bidayah. Hal ini tampak pada beberapa pembahasan dalam Bidayah. Contoh, saat ia berbicara tentang cara menentukan ‘illa (operative cause of a ruling) dan maqsad (purpose of the ruling) dalam penggunaan metode Qiyas atau menarik kesimpulan dengan analogi. Tampak bahwa Ibn Rusyd menekankan pentingnya penalaran rasional dalam penerapan Qiyas, bukan saja agar mendapatkan pemahaman yang lengkap, tapi juga agar kesimpulam hukum atas masalah baru (furu’) yang dianologikan dengan masalah lama (ashl) karena ada kesamaan ‘illa ataupun maqsad (untuk Qiyas khafiyy) dapat diaplikasikan.

Contoh lain, bagaimana menentukan awal Ramadhan jika munculnya bulan sabit baru sebelum matahari terbenam. Dalam kasus ini, Ibn Rusyd terlebih dahulu menyebutkan pendapat para fuqoha dan menyertakan sejumlah hadist yang menjadi landasan argumentasi mereka. Ibn Rusyd lalu berargumen bahwa untuk kasus ini seseorang harus menggunakan nalar dan pengalaman objektif, bahwa jika bulan baru terlihat meski pada tengah hari atau sebelum matahari terbenam, maka ditentukan saat itu sebagai awal Ramadhan. Dengan kata lain, dalam kasus penentuan awal Ramadhan, Ibn Rusyd menggunakan metode rukyah, bukan hisab.

Diantara manfaat besar membaca Bidayah adalah, kita dapat mengetahui sebab terjadinya perbedaan pendapat berbagai mazhab fiqh suni atas berbagai masalah fiqh dan mengetahui bagaimana penggalian hukum dilakukan. Hal ini sangat penting agar membantu kita keluar dari taqlid buta. Hal lain, terbuka bagi kita memperdalam studi atas berbagai argumentasi dan ketetapan hukum yang diperselisihkan, sekaligus berbagai pendekatan penggalian hukum masing-masing mazhab atas masalah fiqh tertentu. Dengan demikian akan timbul kesadaran dan sikap saling menghargai, karena sadar bahwa semua pendapat mazhab yang berbeda tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Wallahu a’lam bi as-showab.

Saturday, May 12, 2007

Islam Puritan Parasit Demokrasi


Oleh: Buya Abd Aziz Aru Bone
Alumnus Perbandingan Mazhab & Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Alumnus Pesantren Manbaul ‘Ulum Ashiddiqiyah serta Pesantren Khusus Hadist & Ilmu-ilmu Hadist Darus Sunnah


Beberapa gerakan Islam puritan, seperti, Majelis Mujahidin Indonesia dan Hizbut Tahrir Indonesia kembali mengagendakan formalisasi Syariat Islam dengan menjadikan Islam sebagai ideologi negara. Kini agenda tersebut tidak hanya dalam lingkup wacana. Lahirnya sejumlah peraturan Pemerintahan Daerah tentang pelacuran, miras, persyaratan pegawai negari sipil harus mampu membaca Al-Qur’an, yang beberapa waktu lalu sempat menghiasi pemberitaan media massa, merupakan langkah awal keberhasilan gerakan Islam puritan ini. Tulisan ini ingin menelusuri secara singkat latarbelakang sosial politik kehadiran gerakan Islam puritan di wilayah asalnya, Timur Tengah modern, untuk kemudian menegaskan kehadirannya di Indonesia sebagai parasit yang akan memberangus demokrasi.

Kolonialisme Eropa

Revitalisasi Islam puritan sangat erat kaitannya dengan kehadiran kolonial Eropa di Timur Tengah. Khaled M Abou El Fadl menjelaskan, transformasi intelektual bangsa Arab di era kolonial melahirkan kesadaran bahwa, ancaman paling berbahaya dari kolonialisme bukanlah invasi militer Eropa. Melainkan, invasi kultural ideologi Barat yang meruntuhkan sendi-sendi kepercayaan bangsa Arab terhadap koherensi dan validitas Islam. Marxisme, komunisme, sekularisme, kapitalisme dan liberalisme pun ditempatkan sebagai ideologi Barat asing dan mengancam koherensi dan validitas ajaran Islam. Maka seruan untuk kembali kepada autentisitas Islam dipandang sebagai solusi untuk menghadapi invasi kultural ideologi Barat yang menyertai kolonialisme (El Fadl, And God Knows The Solders, The Authoritative and The Authoritarian in Islamic Discourses, 1997:2). Kesadaran serupa tidak hanya lahir pada negara-negara Arab penganut Islam Sunny, tapi juga penganut Islam Syiah, seperti di Irak, Iran, Suriah dan Lebanon (Chibli Mallat, The Renewall of Islamic Law, Muhammad Bager as-Sadr, Najaf and the Shi’i International, 2003:4)

Cita-cita yang ingin diwujudkan saat itu, bukan saja membebaskan bangsa Arab dari kolonialisme Eropa, lebih dari itu untuk kembali mewujudkan keagungan peradaban Islam dengan menjadikan tatanan masyarakat Madinah di masa Nabi Muhammad dan para khalifah yang empat pada abad pertama hijriah sebagai model dan sumber otoritas.

Tapi dalam perkembangannya, tidak sedikitpun cita-cita itu terwujud. Padahal dua pioner pemikir modern Islam, Muhammad Abduh dan Rasyid Ridho telah membuka jalan bagi terjadinya Islamic Renaissance dengan mengupayakan penyatuan modernitas Barat dengan tradisi Islam klasik pada fase kedua kebangkitan Islam Arab yang terjadi antara tahun 1870 hingga 1900. Abduh dan Ridho saat itu berupaya menafsirkan ulang Islam agar senantiasa sesuai dengan kehidupan modern. Selanjutnya, era kolonial Eropa berakhir bersamaan dengan pecahnya Perang Dunia Kedua. Pada saat yang bersamaan, kekuatan militer-ekonomi Uni Soviet dan Amerika Serikat menggantikan kolonial Eropa. Proyek pemikiran Islamic Renaissance yang telah digagas Abduh dan Ridho, juga diganti gerakan ‘ashabiyah nasionalisme Pan Arab dengan gagasan pokoknya, semua negara Timur Tengah yang berbahasa Arab adalah sebuah kesatuan politik, dan Islam Kafah yang diusung Ikhwanul Mislimin di Mesir dengan gagasan, Islam menjadi satu-satunya dasar yang shahih dalam pengaturan sosial dan politik. (Albert Hourani, Pemikiran Liberal di Dunia Arab, 2004: xxii, alih bahasa). Jauh sebelumnya, Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab telah memproklamerkan ideologi politik serupa di Saudi Arabia dengan Wahabismenya (op.cit:xvii)

Terinspirasi Ikhwanul Muslimin dan Wahabisme, Islam pun kembali hadir sebagai ideologi sosial dan politik di era Arab modern. Islam kembali diletakan dalam kerangka politik sebagai ad-din wa ad-dawlah. Pembajakan besar-besaran atas Islam sebagai basis otoritas dan legitimasi politik pun kembali mulai dibangun. Bedanya, jika Abduh dan Ridho berupaya melakukan penyatuan Islam dan modernitas Barat. Maka Ikhwanul Muslimin dan Wahabisme sebaliknya, yakni, memerangi modernisme serta memberangus tradisi aliran intelektual Islam, seperti, Mu’tazilah, Maturidiyah, Asy-Ariyah, dan tradisi fiqh berbagai mazhab sebagai bid’ah dan khurafat, sembari menyerukan kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Terjadilah kemandekan intelektual, karena di satu sisi menutup diri dari nilai-nilai Barat, di sisi lain melakukan pemberangusan warisan tradisi intelektual.

Bernard Lewis, seperti dikutip Sukidi Mulyadi mensinyalir, kombinasi Islam sebagai agama (ad-din) dan negara (ad-dawlah); kombinasi yang suci dan yang profan, ikut menjadi hambatan serius dalam proses demokratisasi di Dunia Islam, khususnya Timur Tengah. Dengan semangat kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, di tangan rezim-rezim despotik-otoriter Timur Tengah, Nabi Muhammad senantiasa dipandang sebagai sosok pemimpin agama dan negara sekaligus. Dengan merujuk tradisi Nabi di Madinah, mereka mengklaim bahwa Nabi telah memberikan blue print konsep negara. Karena itu, hubungan Islam dan negara dicirikan legal-formalistik atau negara berideologi Islam (Sukidi, paper berjudul, Defisit Demokrasi di Dunia Islam, dalam Islam, Negara dan Civil Society, 2005: 229).

Padahal banyak ahli studi Islam berpandangan, Islam hanya memberikan prinsip-prinsip dasar kehidupan berpolitik yang menjadi tuntutan bagi kaum muslimin. Adapun pilihan bentuk ideologi negara, adalah masalah ijtihadiyah yang terkait erat dengan situasi dan kondisi sosial-politik dan problematika kaum muslimin di suatu wilayah.

Lebih dari itu, pengalaman Nabi di Madinah yang dijadikan sumber otoritas cita-cita kebangkitan puritanisme Islam seperti yang disebutkan di awal tulisan ini, justeru menunjukan bahwa, Nabi bukanlah pemimpin politik, melainkan pemimpin keagamaan.

Tegasnya, Nabi tidak pernah mendirikan negara Islam di Madinah, melainkan mempraktekan nilai-nilai dasar bermasyarakat yang baik yang ditandai dengan egaliterianisme (al-musaawah), partisipasi kontrol publik (amr bi al-ma’ruf wa nahy ‘an al-munkar) musyawarah (al-syuro), berkeadilan (al-‘adalah), menghargai kemajemukan dan pluralisme (at-ta’adduddiyah). Secara bersamaan, juga melarang masyarakat berbuat yang sebaliknya, seperti, aniaya (zholim), tidak loyal (al-khiyanah) dan lain-lain.

Tapi naifnya, tradisi Nabi di Madinah tidak dipraktekan oleh rezim-rezim dispotik-otoriter Timur Tengah yang mengklaim dirinya sebagai negara Islam. Malah melakukan penolakan besar-besaran terhadap konsep demokrasi yang sesuai nilai-nilai Nabawiyah di atas yang kebetulan pertama kali lahir di Eropa, sembari mengungkapkan alasan sikap penentangan terhadap ideologi sosial-politik Barat, termasuk demokrasi, sebagai penolakan terhadap invasi kultural Barat dan tidak islami.

Padahal kalau mau jujur membaca warisan khazanah intelektual Islam, perkembangan berbagai disiplin ilmu keislaman klasik yang pernah mengantarkan peradaban Islam sebagai adikuasa dunia, bahkan, hingga kini warisan intelektual itu masih tekun dipelajari dan dikembangkan, seperti, ush al-fiqh, ilmu kalam, tasawuf, kajian fiqh dengan beberapa cabangnya, ‘ulumul hadist, filsafat Islam dengan berbagai coraknya, adalah karena persentuhan Islam Arab klasik dengan Filsafat Helenisme (Mun’im Madjid, Tarikh Al-Hadharoh Al-Islamiyyah fi Al-‘Ushur Al-Wustho, 1978; Nurcholish Madjid, Khazanah Intelektual Islam, 1994). Tapi di era modern ini, sikap yang menempatkan Islam sebagai corpus terbuka kini lenyap karena dibajak kekuasaan politik despotik-otoriter.

Memang ada banyak penjelasan terhadap absennya gelombang ketiga demokrasi di Timur Tengah modern. Sikap tertutup terhadap sistem sosial-politik Barat dan pemberangusan warisan tradisi intelektual Islam klasik, sembari melakukan pembajakan Islam sebagai sumber otoritas dan legitimasi politik, adalah diantara penjelasannya.

Poin lain, adalah tidak adanya political will para pemimpin politik Timur Tengah untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel (baca: demokratis). Tiadanya political will ini lantaran demokrasi ditakuti akan membongkar semua kebusukan pengelolaan negara yang korup. Naifnya, sikap para penguasa Arab kaya minyak ini, diam-diam didukung Amerika Serikat dengan motif ekonomi-politik.

Parasit Demokrasi

Dengan bingkai latarbelakang sosial politik yang demikian, Islam puritan yang dipelopori Majelis Mujahidin dan Hizbut Tahrir kini hadir di Indonesia dengan agenda serupa; formalisasi Syariah dan pendirian negara Islam.

Revitalisasi Islam puritan di Indonesia mendapatkan angin segar dengan memanfaatkan demokratisasi yang mensyaratkan kebebasan berorganisasi dan berpendapat di ruang publik. Maka selama tidak melalui cara-cara yang melanggar hukum positif, gerakan-gerakan Islam puritan leluasa memasarkan pemahaman keislamannya. Inilah dilema demokrasi. Ibarat pohon, ia membuka diri dimanfaatkan siapapun selama mematuhi kontrak bersama, bahkan oleh parasit yang akan menghisabnya hingga mati.

Seperti disebutkan sebelumnya, kalau di Timur Tengah gerakan Islam puritan seperti Wahabisme dan Ikhwanul Muslmin memberangus tradisi aliran intelektual Islam, seperti, Mu’tazilah, Maturidiyah, Asy-Ariyah, dan tradisi fiqh berbagai mazhab sebagai bid’ah dan khurafat, sembari menyerukan kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka di Indonesia gerakan Islam puritan mengarahkan anak panahnya kepada Islam moderat yang menjadi modal kultural utama demokrasi.

Meski kehadiran Islam puritan menjadi ancaman serius demokrasi, tapi rasanya tidak konsisten dengan semangat berdemokrasi yang baik, jika ormas-ormas Islam moderat, seperti, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) meminta campur tangan pemerintah untuk melarang kehadiran ideologi Islam transnasional –termasuk gerakan Islam puritan- di Indonesia, seperti yang dilakukan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi saat melakukan temu wicara Mahkamah Konstitusi (Kompas, 26 Februari 2007).

Hemat saya, pemerintah tidak perlu campur tangan. Biarkan saja demokrasi yang sedang tumbuh ini menyajikan pasar bebas ide-ide keagamaan. Inilah tantangan terberat dan terkini bagi NU dan Muhammadiyah untuk menanamkan kesadaran kepada masyarakat muslim tentang pentingnya agama sebagai way of life, bukan sebagai ideologi politik dalam kaitan hubungan Islam dan negara di Indonesia.

Islam moderat sebagai modal kultural demokrasi kita butuhkan untuk membangun kehidupan yang jauh lebih baik. Sejarah telah membuktikan bahwa Islam Indonesia mengikuti hukum sejarah yang non-linear, mengalami kontinuitas, diskontinuitas dan perubahan. Karena itu tidak seperti Islam di Timur Tengah, Islam di Indonesia mampu merespon gerak sejarah secara terbuka dan adaptif, termasuk terhadap ide-ide progesif dan demokrasi.

Islam Indonesia bukan saja telah mampu mendialogkan nilai-nilai progresif dan demokratis di ruang publik, bahkan telah mampu mempraksiskannya. Kini, Islam Indonesia tampil sebagai sebuah model masyarakat muslim demokratis atau muslim demokrat bagi dunia Islam. Lebih dari itu, dengan karakternya demikian, Islam Indonesia juga memiliki nilai tambah untuk menjembatani dan mendialogkan Barat dan Islam. Wallahu A’lam bi as-Showab.


­Buku-buku Rujukan:

El Fadl, Khaled Abou, And God Knows The Solders, The Authoritative and The Authoritarian in Islamic Discourses, (Maryland:University Press of America, rev. ed.,1997:2).

Mallat, Chibli, The Renewall of Islamic Law, Muhammad Bager as-Sadr, Najaf and the Shi’i International, (Cambridge: Cambridge University Press, 2003:4).

Mun’im Madjid, Tarikh Al-Hadharoh Al-Islamiyyah fi Al-‘Ushur Al-Wustho, (Cetakan keempat. Maktabah Al-Anhal Al-Mishriyyah, Kairo-Mesir, 1978).

Hourani, Albert, alih bahasa, Pemikiran Liberal di Dunia Arab, (Bandung: Penerbit Mizan 2004: xxii).

Sukidi Mulyadi, artikel Defisit Demokrasi di Dunia Islam, dalam Islam Negara dan Civil Society, Gerakan dan Pemikiran Islam Kontemporer, (Jakarta: Paramadina, 2005: 229).

Nurcholish Madjid, Khazanah Intelektual Islam, (Jakarta: Bintang Bulan, 1994)