Saturday, January 26, 2008

Wali Songo: Penebar Benih Toleransi?

Oleh: Buya Abdul Aziz Aru Bone
Diterbitkan oleh
http://indonesianmuslim.com/
link
http://indonesianmuslim.com/wali-songo-penebar-benih-toleransi-atau-penyesatan.html


Beberapa hari lalu, The Wahid Institute mengirimkan sebuah email undangan diskusi bertema, “Kontribusi Para Sufi dalam Membangun Toleransi Beragama di Indonesia." Undangan tersebut di-posting-kan ke sejumlah milis. Selain merinci waktu dan tempat, disebutkan juga narasumber diskusi itu adalah KH A. Mustofa Bisri dan DR. Abdul Moqsith Ghazali.
Pada undangan itu dipaparkan pengantar diskusi sebagai berikut:

“Kerukunan antar-umat beragama di Indonesia tak terlepas dari peran para sufi. Wali Songo adalah deretan sufi yang berhasil meletakkan fondasi kerukunan beragama di Indonesia. Mereka berdakwah dengan pendekatan sufistik. Berbeda dengan para ahli fikih yang cenderung legal-formalistik, maka para sufi mendekati Islam dari sudut hati nurani. Dengan cara itu, para sufi tak mengalami hambatan formal keagamaan untuk berjumpa dan bertukar pikir dengan umat agama lain. Bagi sufi, semua manusia adalah makhluk Tuhan yang perlu dihargai. Sufi tak mempeributkan bentuk-bentuk formal. Lihatlah, banyak bangunan mesjid yang dibangun para sufi dengan menyontoh arsitektur pura dan gereja. Yang inti bagi sufi bukan sebuah bangunan ibadah, seperti yang kini ramai diperdebatkan, melainkan merenovasi moral orang-orang yang sembahyang (shalat) dalam bangunan itu.”

Membaca pengantar di atas, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa abstraksi diskusi itu mengklaim beberapa poin; pertama, para Wali Songo adalah sosok toleran-inklusif karena mereka sufi yang hanya mementingkan aspek esoteris agama dan tidak meributkan hambatan formal keagamaan. Kedua, paradigma sufistik adalah pandangan keislaman yang paling toleran-inklusif dibanding pandangan fiqh yang cenderung legal-formalistik. Karena itu para sufi diklaim lebih toleran-inklusif dibanding ahli fiqh (faqih/jusrist). Ketiga, tingginya sikap toleran-inklusif masyarakat Indonesia, diklaim erat kaitannya dengan pola dakwah sufistik para Wali Songo.

Menurut saya, tiga hipotesis tersebut terlampau simplistis (untuk menghindari penggunaan kata mengada-ada). Untuk itu, saya ajukan tiga argumentasi untuk membantah tiga poin yang diklaim dalam abstraksi diskusi tersebut:

Pertama: Tasawuf yang berkembang dan diterima luas oleh kaum muslimin Indonesia bahkan muslim dunia, adalah tasawuf bercorak sunni yang diantara tokoh pentingnya adalah Al Ghozali. Corak tasawuf sunni yang dipengaruhi Al Ghozali lah yang dianut dan disebarluaskan para Wali Songo di Nusantara.
Maka seperti halnya Al Ghozali yang mengkafirkan sejumlah pandangan para filosof dan dengan demikian juga menolak (baca: mengkafirkan/mensesatkan) sejumlah pandangan corak tasawuf yang dipengaruhi filsafat helenisme, yakni, tasawuf falsasi, maka para Wali Songo juga demikian. Mereka memvonis sesat, bahkan mengeksekusi mati Syekh Siti Jenar yang merupakan tokoh tasawuf falsafi di masa Sunan Kalijaga, salah satu Wali Songo.

Sebelum menimpa Syekh Siti Jenar, vonis kafir dan sesat yang dilakukan para tokoh tasawuf sunni juga menimpa beberapa tokoh tasawuf falsasi lain, seperti, Ibn 'Arabi, Al Jilly, Sukhrawardi Al Maqtul, Siti Jenar dan Hamzah Fansuri di Aceh. Bahkan selain divonis sesaat dan kafir, Sukhrawardi pun menemui ajal di tiang gantungan karena keyakinan sufistiknya yang berbeda dengan tasawuf sunni.

Secara umum dapat dikatakan, para penganut tasawuf sunni mengkafirkan para penganut tasawuf falsafi (terminologi tasawuf sunni dan tasawuf falsafi juga digunakan oleh Ketua Perhimpunan Sufi Mesir, Dr. Abu al-Wafa’ al-Ghanimi al-Taftazani dalam bukunya yang berjudul, Madkhal ilaa al-Tasawwuf al-Islam) disebabkan beberapa konsep atau doktrin tasawuf falsafi yang dinilai kafir dan sesat, seperti, konsep wahdah al-wujud, tajalli, insan kaamil dan wahdah al-adyan.

Dalam konteks problematika kehidupan antar-umat beragama saat ini yang meletuskan api konflik antar agama, maka konsep-konsep tasawuf falsafi tersebut memberikan pijakan tradisi untuk mengembangkan sikap dan penafsiran keislaman yang inklusif dan pluralis yang menembus batas sekat-sekat agama formal untuk sama-sama memupuk dan berbagi kebaikan bagi sesama manusia sebagai perwujudan ibadah pada Allah sebagai sumber segala wujud, sumber segala agama dan seterusnya.

Karena itu, menurut saya adalah tidak berdasar jika deretan Wali Songo dinilai sebagai para sufi yang toleran-inklusif yang tidak menjadikan agama formal sebagai sekat penghalang.

Pasalnya, selain karena doktrin tasawuf sunni menolak konsep-konsep penting inklusifisme keagamaan di atas, Wali Songo juga melakukan preseden buruk menvonis sesat dan mengeksekusi mati Syekh Siti Jenar karena perbedaan keyakinan sufistik.

Kalau pun deretan Wali Songo bersikap akomodatif dan adaptif terhadap produk budaya Hindu-Kejawen seperti yang tampak pada arsitektur masjid, wayang dan seterusnya, hal itu bukanlah berangkat dari kesadaran ajaran sufisme-sunni yang mereka anut. Melainkan, hanya sekadar langkah taktis-strategis berdakwa guna merangkul kalangan rakyat bawah yang saat itu belum mampu melepaskan diri dari pengaruh Hindu-Kejawen. Tak bedanya dengan langkah taktis-strategis yang ditempuh para Wali Songo merangkul para petinggi kerajaan melalui taktik diplomatik-kultural dan pernikahan untuk masuk dalam pusaran kekuatan politik, lalu mendirikan Kerajaan Mataram.

Kedua:
Terkait klaim poin kedua dalam abstraksi tersebut. Kalau pun terpaksa harus membandingkan sikap toleran-inklusif antara para sufi dengan para fuqoha, maka saya hanya sepakat bahwa sikap toleran-inklusif hanya bagi para penganut tasawuf falsafi, bukan tasawuf sunni yang dalam sejarah sufi berulangkali melakukan vonis sesat dan mengeksekusi mati yang tidak sekeyakinan dengannya.

Hal lain, adalah lagi-lagi terlampau simplistis kalau berbasiskan akomodasi produk budaya Hindu-Kejawen, seperti, yang tergambar dalam arsitektur bangunan dan wayang, untuk kemudian dijadikan basis argumentasi bahwa para sufi lebih toleran-inklusif dibanding para ahli fiqh. Pasalnya, dalam kajian ushul fiqh klasik terdapat sejumlah konsep yang mengakomodasi aspek kultural-tradisi masyarakat dalam penetapan hukum. Seperti konsep masholih al-mursalah, ‘urf, dan lain-lain.
Selain itu, dikotomis-konfrontatif sufi versus faqih juga sama sekali tidak menemukan signifikansi karena para tokoh sufi adalah juga seorang faqih, ahli tafsir, ahli hadist, ahli kalam dan seterusnya.

Sekadar contoh, beberapa nama-nama besar seperti As Syafii arsitek ushul fiqh, bukan saja Faqih tapi juga Ahl Hadist. Al Ghozali pembela utama tasawuf sunni, bukan saja seorang sufi-filasof, tapi juga seorang faqih. Ibn Rusdy, beliau bukan saja sufi-filsof, tapi juga seorang faqih. Imam Malik, juga bukan saja seorang faqih, tapi juga ahli hadist dan saya yakin juga sufi. Abu Hanifah, bukan saja faqih tapi juga seorang ahli kalam dan sufi. Al Qusyairy An Naisabury, bukan saja seorang Sufi, tapi juga ahli Sastra, ahl hadist dan faqih. Demikian juga dengan As-Suyuthi dan para penulis kitab-kitab hadist yang enam (kutub as-sittah) seperti, Bukhori, Muslim, Nasa’i, Ibn Majah, Abu Daud, At-Tirmidzi, mereka bukan saja ahli hadist tapi juga sufi dan ahli fiqh. Hal ini tampak jelas pada penyusunan bab-bab dalam karya-karya kitab hadist mereka disusun berdasarkan penyusunan masalah fiqhiyah dan syarat dengan hadist-hadist sufistik. Saya juga pun yakin, para Wali Songo selain sufi, juga ahli fiqh, ahli hadist dan sejumlah disiplin studi keislaman klasik lainnya.

Ketiga:
Dengan penjelasan di atas, maka saya mempertanyakan, apakah benar mengklaim bahwa pola dakwah sufistik Wali Songo yang beratus-ratus tahun lalu berperan signifikan membangun toleransi keberagamaan antar umat beragama Indonesia kini? Atau jangan-jangan, toleransi yang tercipta selama Orde Baru hanyalah merupakan produk dari rekayasa sosial Orde Baru yang mengorientasikan stabilitas untuk tujuan-tujuan pembangunan sesuai ideology pembangunanismeyang tercermin dalam GBHN hasil enam kali pemilu Orde Baru. Karenanya, semenjak Orde Baru berakhir dan kontrol negara terhadap kehidupan sosial-keagamaan berkurang jauh, seiring dengan itu radikalisasi keagamaan pun tumbuh marak bak jerawat di wajah perawan. Dalam batas tertentu, boleh jadi vonis sesat sesama kaum muslimin juga terispirasi preseden penyesatan Wali Songo kepada Syekh Siti Jenar. Wallahu a’lam bi as-showab

4 comments:

Anonymous said...

Halo Buya, apa anda punya sumber terpercaya bahwa Ibn Arabi, al-Jili, dan Hamzah Fansuri mati di tiang gantungan atau dihukum bunuh? Salam

Oman Fathurahman said...
This comment has been removed by the author.
Oman Fathurahman said...

Sori lupa ngenalin, yg mengajukan pertanyaan di atas adalah saya: Oman Fathurahman. Salam

Anonymous said...

Pak Oman yang baik,
Mohon maaf jika saya telat membalas, karena dalam dua hari ini saya ke sejumlah daerah di Sumatera Utara meliput penanganan masy korban gempa dan banjir pada tahapan rehabilitasi pasca bencana.
Makasih atas perhatian dan koreksi bapak tentang artikel tersebut,
Bapak betul bahwa Ibn Arabi, Al Jilli dan Hamzah Fansuri tidak mati dibunuh atau digantung.
Ketidakakuratan penulisan tersebut lantaran saya menuliskan artikel itu hanya berdasarkan informasi yg masih tersisa di kepala saya dari sejumlah buku yg saya sekitar lima tahun lalu. Dengan kata lain, saya menuliskan artikel itu tanpa membuka satu bukupun, hanya berdasarkan apa yg tersisa di kepala atas bacaan-bacaan bertahun-tahun lalu.
Karena mndapat okreksi dari bapak, saya pun membuka beberapa buku saya, diantaranya, disertasinya Pak Azyumardi, disertasinya Pak Kaustar Azhari Noer, disertasi Pak Yunasril Ali, bukunya al-Taftazani Madkhal ilaa al-Tasawwuf al-Islam dan bukunya ‘Abdul Mun’im Majid, Tarikh al Khadorah al Islamiyah fi al Ushur al Wustho.
Saya mengaku salah nulis karena salah inget.

Makasih ya pak atas koreksi bapak