Wednesday, December 2, 2009

Ende Kota Pancasila

Buya A.A Aru Bone*


Ende. Mungkin tak banyak orang pernah mendengar nama ini,
apalagi mengunjunginya. Meski demikian, tak mengecilkan peran besar
kawasan kecil ini di masa lampau dalam mengilhami Bung Karno, Sang Proklamator memerdekakan Indonesia.

Kini, kawasan yang terletak persis di pesisir Laut Sawu, di antara apitan kaki Gunung Meja dan Gunung Wongge, adalah wilayah Ibukota Kabupaten Ende yang terletak di tengah bagian selatan Pulau Flores, yang oleh Bung Karno dalam banyak tulisannya dibanggakan dengan sebutan Pulau Bunga.

Dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, kini kota kecil nan indah dan bersejarah itu dapat ditempuh melalui perjalanan udara dengan waktu tempuh sekitar 2 jam 30 menit, ditambah waktu transit 4 jam di Bandara Ngurarai, Denpasar, Bali.

Layanan penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Aru Busman, Ende, sementara ini hanya dilayani oleh Maskapai Merpati dengan jadwal penerbangan seminggu sekali tiap Kamis, dengan harga tiket pergi-pulang sekitar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penumpang.

Tak hanya keindahan objek wisata alamnya seperti Danau Tiga Warna Kelimutu yang tersohor, pemandian airpanas Detusoko, kawasan Moni yang indah nan sejuk, alam bawah Laut Sawu yang memukau.

Lebih dari itu, pariwisata Kota Ende juga mengandalkan sejarahnya. Karena kota kecil inilah yang mengilhami Pahlawan Besar Bung Karno merumuskan Pancasila. Di Kota ini pula Bung Karno merumuskan konsep bernegara. Di kota inilah, Bung Karno mendapatkan ketenangan untuk berpikir mendalam, merenung guna menggali pikiran-pikiran cemerlangnya sebagai seorang intelektual.

Bagi anda yang pernah mengunjungi Ende, pasti sepakat dengan saya, bahwa keindahan dan kesunyian Ende di masa lalu, bersumbangsih mengilhami Soekarno menemukan pikiran-pikiran hebatnya tentang Indonesia.


* * *

Setelah keluar dari Penjara Sukamiskin di Bandung pada 31 Desember 1931, Bung Karno ditangkap untuk kedua kalinya pada 1 Agustus 1933. Saat ditangkap, Bung Karno tidak diadili tapi langsung diasingkan di Ende.

Dengan menumpang kapal laut,bersama istri Ibu Inggit Garnasih, ibu mertuanya Ibu Amsih dan putri angkat Ratna Djuami, Bung Karno diasingkan ke Ende oleh Belanda. Soekarno menjalani masa pengasingan di Ende selama empat tahun; 1934-1938.

Selama di Ende, beliau dan keluarga menempati sebuah rumah seluas 12 m
X 9 m, pemberian Raja Ende saat itu, almarhum Raja Aru Busman. Rumah bersejarah yang kini terletak di Jalan Perwira itu ditetapkan sebagai situs bersejarah dengan papan nama bertulis, "Situs Bekas Rumah Bung Karno di Ende."

Selain tumpukan ratusan judul buku milik Bung Karno yang disusun rapi di rak, di rumah itu tersimpan beberapa peninggalan Bung Karno, diantaranya, kamar tidur lengkap dengan ranjang besi, ruang semedi khusus tempat berjam jam Bung Karno sholat malam, kursi dan meja kayu kesukaan Bung Karno, delapan naskah toneel (naskah pementasan sandiwara yang digunakan sebagai media untuk menyampaikan pesan-pesan rahasia).

Delapan naskah sandiwara yang ditulis Bung Karno selama pengasingannya di Ende berjudul; Rahasia Kelimutu, Rendo, Jula Gubi, Kut Kut Bi, Anak Haram Jadah, Maha Iblis, Aero Dinamit dan Dr. Setan, serta belasan surat korespondensi Bung Karno dengan sejumlah tokoh di Jawa. Terkoleksi juga sepeda ontel yang biasa dikendarai Bung Karno, meja marmer, dua tongkat jalan, foto-foto Bung Karno selama di Ende dan sebuah lukisan karya Bung Karno tentang ritual keagamaan masyarakat Bali.

Selain rumah, di Ende juga terdapat beberapa tempat lain yang kini dijadikan monumen bersejarah oleh Pemerintah Kabupaten Ende. Diantaranya, lokasi pohon sukun bercabang lima, tempat kesukaan Bung Karno duduk menghabiskan sore, yang mengilhaminya merumuskan Pancasila (Ilham dari Flores Untuk Nusantara, 2006 ). Tempat yang terletak di tepi pantai Laut Sawu itu, kini berada persis di salah satu sisi lapangan sepakbola Perse Ende. Lokasi itu juga sering dikunjungi sejumlah pejabat tinggi dari Jakarta yang mampir ke Ende.

Juga terdapat Gedung Imasulata, tempat Bung Karno bersama para sahabatnya di Ende mementaskan sandiwara yang tertulis dalam delapan naskah Toneel karya Bung Karno. Juga Kali Nangaba, tempat Bung Karno biasa mandi bersama teman-temannya di Ende.

* * *

Rutinitas dan pikiran-pikiran Bung Karno sebagai intelektual selama menjalani 4 empat tahun pengasingan di Ende sebenarnya cukup tergambar, diantaranya, dari surat-surat panjang korespondensi yang ditulis Bung Karno kepada T.A. Hassan, Guru Persatuan Islam Bandung (Surat-Surat Islam dari Ende, Di Bawah Bendera Revolusi, hal. 325-344 , edisi revisi, cetakan kelima, Juni 2005 ).

Diantaranya, dalam suratnya Bung Karno menulis bahwa rutinitas hariannya di Ende, lebih banyak diisi dengan membaca berbagai buku sosial dan keislaman berbahasa Inggris, Indonesia atau bahasa Eropa lainnya (Bung Karno menguasai 7 bahasa asing, kecuali Arab), yang merupakan kiriman teman-temannya di Jawa dan mbakyunya di Eropa.

"Kabar dari Ende, sehat wal afiat, alhamdulillah. Saya masih terus studi Islam, tapi sayang kurang perpustakaan, semua buku-buku yang ada pada saya sudah habis 'termakan.' Maklum, pekerjaan saya sehari-hari sesudah cabut-cabut rumput di kebun, dan disamping ngobrol dengan anak bini buat menggembirakan hati mereka adalah membaca saja. Berganti membaca buku-buku mengenai ilmu pengetahuan sosial dengan buku-buku mengenai Islam. Yang belakangan ini dari tangan orang Islam sendiri di Indonesia atau di luar Indonesia, dan dari tangannya kaum ilmupengetahuan yang bukan Islam..." (Bung Karno)

Mencermati surat-suratnya, tanpa ragu saya berani bertaruh bahwa Bung Karno adalah seorang muslim taat yang sangat peduli pada Islam dan juga salah seorang pelopor pemikir keislaman yang sangat faseh mengulas gagasan keislamannya.

Di surat-surat itu tergambar jelas pandangan Bung Karno tentang pentingnya ijtihad, penolakannya atas taklid dan urgensi pembaharuan fiqih. Dia sangat faseh mengulas hubungan tauhid dan kemanusiaan, demikian juga hubungan Islam dengan negara, hubungan Islam dengan kemodernan. Bung Karno juga mengkritik keras para pengeluk-eluk khilafah islamiyah yang disebutnya kaum yang mengikat Islam pada zaman kuno yang tak berani maju menyongsong zaman.

Selain itu, Bung Karno juga menawarkan pembaharuan kurikulum pesantren.

"Kalau saya boleh memajukan sedikit usul: hendaklah ditambah banyaknya 'pengetahuan Barat' yang hendak dikasih kepada murid-murid pesantren itu. Umumnya adalah sangat saya sesalkan bahwa kita punya Islam scholar masih sangat sekali kurang pengetahuan modern science. Walau yang sudah bertitel 'mujtahid' dan 'ualama' sekalipun, banyak sekali yang mengecewakan pengetahuannya modern science...alangkah baiknya kalau Tuan punya mubaligh-mubaligh nanti bermutu tinggi, seperti Tuan M. Natsir, misalnya! Saya punya keyakinan yang sedalam dalamnya bahwa Islam disini -ya di seluruh dunia- tak akan menjadi bersinar kembali kalau kita orang Islam hanya mempunyai 'sikap hidup' secara kuno sahaja, yang menolak tiap-tiap kebaratan dan kemodernan. Al Qur'an dan hadist adalah kita punya wet yang tinggi, tapi Qur'an dan hadist itu barulah bisa menjadi pembawa kemajuan, suatu api yang menyala, kalau kita baca Qur'an dan hadist dengan berdasarkan pengetahuan umum. Ya, justeru Quran dan hadistlah yang mewajibkan kita menjadi cakrawarti di lapangannya segala science dan progress, di lapangan segala pengetahuan dan kemajuan. Kekolotan dan kemesuman itulah yang menyebabkan seluruh negara Barat memandang Islam sebagai agama yang anti kemajuan dan sesat..." (Bung Karno)

Gagasan-gagasan Bung Karno yang tergurat dalam surat-suratnya yang lain, bukan saja terdepan dan melampaui zamannya, lebih dari itu menggambarkan konsep negara seperti apa yang ia pikirkan bagi Indonesia saat itu.

"Islam adalah kemajuan, progress. Di dalam politik Islam pun, orang tidak boleh meng-copy barang yang sudah lama, tidak boleh mengulangi zamannya 'khilafah-khilafah' yang besar itu. Tidakkah di dalam langkah zaman yang lebih dari seribu tahun itu perikemanusiaan mendapatkan sistem-sistem baru yang lebih sempurna, lebih bijaksana, lebih tinggi tingkatnya daripada dulu. Sistem demokrasi... (Bung Karno)

Dalam beberapa surat lain, Bung Karno juga menceritakan, selama di Ende ia sedang menyelesaikan menulis buku (tak disebutkan buku tentang apa) dan beberapa artikel permintaan beberapa sahabat pergerakannya di Jawa untuk diterbitkan dalam brosur-brosur propaganda.

Selain bertukar pikiran dengan sahabat-sahabatnya di Ende yang dalam pengakuan Bung Karno ia katakan, lebih banyak mendengar dan menyimak perdebatan mereka. Bung Karno juga bertukar pikiran dengan kaum pastor di Ende. Dalam beberapa bagian suratnya kepada Hassan, Bung Karno menyampaikan respectnya terhadap kaum pastor yang menyebarkan Katolik secara sistematik dan penuh dedikasi. Ia juga mempertanyakan mengapa ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Persis tidak mendakwakan Islam di Flores dan daerah-daerah minoritas muslim lainnya.

Selain tempatnya memperdalam keislaman melalui buku-buku yang ia 'makam', Keheningan dan keindahan Ende lah yang menginspirasi Bung Karno merumuskan Pancasila. Di bawah pohon sukun raksasa bercabang lima yang menghadap ke Laut Sawu, Bung Karno menggoreskan penanya merumuskan Pancasila.

Pengakuan ini bukan saja disampaikan oleh putra putri Bung Karno, tapi juga berdasarkan pengakuan Bung Karno seperti yang ditulis Cidy Adams.

"Di Pulau Bunga yang sepi tak berkawan, aku telah menghabiskan berjam jam lamanya merenung di bawah pohon kayu. Ketika itulah datang ilham yang diturunkan Tuhan mengenai lima dasar falsafah hidup yang sekarang dikenal dengan Pancasila. Aku tidak mengatakan aku menciptakan Pancasila. Apa yang ku kerjakan hanyalah menggali tradisi kami jauh sampai ke dasarnya, dan keluarlah aku dengan lima butir mutiara yang indah" (Sukarno: An Autobiography, Cidy Adams, 1965 hal. 300 ).

Butir butir Pancasila yang kini menjadi landasan falsafah negara itu rumusannya diformulasikan dan disampaikan pada rapat BPUPKI pada 1 Juni 1945 , yang kemudian setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahirnya Pancasila.

Walaupun rumusan butir butir Pancasila tidak sama persis dengan yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, tapi butir-butir dari lima sila itu telah ditemukan jauh sebelum kemerdekaan. Fakta sejarah ini tak terbantahkan karena Bung Karno yang mengatakannya sendiri.

Ahli sejarah Universitas Indonesia, Yuke Ardhianti dalam kunjungannya ke Ende mengatakan, peringatan 75 tahun Bung Karno harus dijadikan titik tolak bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Ende untuk memperkenalkan sejarah dan keunikan Kota Ende agar lebih dikenal luas mayarakat.

"Bukan hanya Danau Kelimutu atau mungkin Situs Bung Karno, tapi benar benar Ende ini Kota Pancasila, lahirnya mutiara nilai nilai Pancasila lewat perenungan Bung Karno di Kota Ende hingga tercetus kemerdekaan negeri ini," kata Yuke di depan Situs Bung Karno di Ende (Kompas, 6 Agustus 2009 ).

*Sekadar coretan iseng mengisi kesendirian di malam minggu :)

Monday, November 23, 2009

Coretan Warga Di 'Pohon Harapan': Nenek Minah Dihukum, Kok Anggodo Masih Bebas

Rakyat Merdeka
Halaman 1, Senin 23 November 2009


Aksi kreatif, unik dan tanpa rekayasa diperlihatkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK) saat menggelar aksi damai ‘Dukungan Pelaksanaan Rekomendasi Tim 8’ di Istora Senayan, Jakarta, kemarin pagi.

Sambil mengenakan baju kaos bertuliskan ‘Saya Cicak, Berani Lawan Buaya’, para aktivis itu menggelar lomba makan roti buaya dan membuat dua ‘Pohon Harapan’, tempat masyarakat menuliskan unek-uneknya soal korupsi. Acara ini mendapat perhatian dari ratusan warga masyarakat yang sedang berolahraga.

Lomba makan buaya diikuti lima remaja belasan tahun. Mereka duduk bersila di hadapan spanduk bertuliskan ‘Lawan Buaya Korupsi’. Masing-masing diberikan satu roti buaya ukuran sedang. Sesaat akan memulai lomba, melalui pengeras suara, pamandu lomba mengingatkan peserta agar saat menyantap roti itu, mereka membayangkan sedang memakan korupsi. “Bayangkan roti ini adalah korupsi,” perintah pemandu.

Saat aba-aba lomba dimulai, kelima peserta itu balapan melahap roti buaya hingga habis. Meski yang paling cepat menjadi juara, tapi panitia memberi hadiah bingkisan yang sama kepada lima peserta.

Saat menyerahkan hadiah, panitia mengingatkan, agar sejak hari itu mereka berjanji untuk tidak korupsi jika nanti jadi pemimpin. “Kalian adalah masa depan bangsa ini. Dengan ikut lomba ini, berarti kalian telah berkomitmen tidak akan korupsi jika kalian jadi pemimpin. Jangan korupsi kalau nanti desawa, kalian jadi RT, lurah, camat, bupati, gubernur, menteri, atau presiden. Karena korupsi yang bikin hidup rakyat kita sengsara, korupsi yang bikin sekolah kalian mahal,” seru pembawa acara disambut anggukan para pemakan ‘buaya’ itu.

Selesai acara lomba makan roti buaya, pusat perhatian selanjutnya tertuju kepada ‘Pohon Harapan’. Pohon ini mirip-mirip pohon beneran. Bedanya, semua daun di pohon itu ditempeli secarik kertas berisi harapan dan unek-unek yang ditulis masyarakat.

Beragam harapan dituliskan warga. Misalnya, ‘Pak SBY, yakinkan kami bahwa anda bukan salah satu diantara orang-orang di balik para koruptor. Anda bukan Soeharto bukan!? Pak SBY, saya mohon tuntaskan para koruptor dan buktikan janji selama ini.’

Ada juga tulisan yang berisi dukungan bagi SBY untuk menjalankan rekomendasi Tim 8. Hal ini bisa dilihat dari harapan berikut: ‘Ayo Pak Presiden, sudah tidak ada waktu lagi untuk bertele-tele. Bertindak tegas dan bersikap bijak. Dukung Tim 8, oke!’

Tak hanya orang dewasa, Siti Aisyah, gadis berusia 14 tahun yang mengaku sekolah di SMP Sumpah Pemuda, Joglo, berani menuliskan unek-uneknya soal timpangnya penegakan hukum antara rakyat jelata dengan orang berduit. Tulisannya pendek tapi penuh makna. ‘Antara nenek Minah dan Anggodo…??’.

Aisyah menjelaskan kenapa dia nulis begitu. “Nenek Minah cuma ambil 3 buah kakao dari kebun saja dihukum penjara. Tapi Anggodo yang merusak hukum, para koruptor yang curi miliaran duit negara dibiarin aja. Orang miskin nyuri dihukum, orang kaya dibiarin. Nggak boleh kayak gitu, Pak SBY harus tegas jangan ngomong doang,” imbuh siswi kelas tiga SMP itu.

Hafsani, teman Aisyah mengaku tertarik membaca coretan pesan masyarakat di spanduk dan ‘Pohon Harapan’. “Semua pesannya bagus-bagus, pokoknya mendukung pemberantasan korupsi. Kita berdo’a saja semoga semua pesan itu dapat terwujud,” katanya.

Selain membubuhkan harapan dalam secarik kertas yang ditempelkan di dua ‘Pohon Harapan’, ratusan masyarakat juga membubuhkan harapan dan pesan mereka di spanduk putih sepanjang 60 meter.

Panitia KOMPAK, Ririn Sefsani menjelaskan, pihaknya memilih lokasi Istora Senayan karena pada Minggu pagi, lokasi tersebut dipadati ribuan warga Jakarta yang berolahraga.

“Ini membuktikan bahwa masyarakat mendukung rekomendasi Tim 8. Tanpa dikoordinir, apalagi dibayar, masyarakat dengan sukarela menuliskan dukungannya,” kata Ririn.

Ririn menegaskan, aksi seperti itu akan terus dilakukan untuk memperluas gerakan perlawanan terhadap korupsi. Dia juga berencana membawa pesan tertulis masyarakat yang dituangkan dalam spanduk dan ‘Pohon Harapan’ kepada Presiden SBY.
BUYA A.A. ARU BONE)

Wednesday, August 12, 2009

Tenun Ikat Flores

Oleh:
Buya A.A. Aru Bone

Dalam beberapa tulisan sebelumnya, saya bercerita tentang keindahan alam laut dan darat Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Tapi khusus pada tulisan ini, saya ingin bertutur tentang keeksotikan tenun ikat Flores yang jamak menjadi ole-ole bagi para pelancong yang pernah menjejakkan kaki di Pulau Bunga.

Pulau Flores adalah pulau utama di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ia dikelilingi oleh puluhan pulau-pulau kecil dari ujung barat hingga ujung timur.

Pulau Flores didiami oleh hampir tiga puluh suku kecil dan besar. Setiap suku mempunyai bahasa daerah dan dialeknya masing-masing yang sangat sulit diucapkan dan dipelajari bagi para pendatang, meski bertahun-tahun telah menetap.

Diantara beberapa suku-suku dominan, di bagian barat pulau menyebar orang Manggarai, di bagian tengah tinggal orang Ngada, Riung dan Nage Keo, sedangkan di bagian timur berdiam orang Ende. Terus ke timur menetap orang Lio, Sikka dan Larantuka. Sejak negeri ini merdeka, masing-masing suku yang awalnya merupakan kerajaan-kerajaan lokal itu membentuk wilayahnya menjadi pemerintahan kabupaten. Karena itu, tiap-tiap kabupaten di Flores memiliki bahasa daerah dan tradisinya masing-masing yang tak sama satu dengan lainnya.

Tak hanya itu, mayoritas masing-masing penduduk di tiap kabupaten pun memeluk agama berbeda. Suku Ngada, Riung, Naga Keo adalah mayoritas pemeluk Katolik Ortodoks. Masyarakat Ende yang pada masa Portugis hingga Belanda mendirikan Kerajaan Ende, merupakan mayoritas muslim. Sementara suku Lio, Sikka hingga Larantuka umumnya pemeluk Protestan dan Katolik.


Meski berbeda suku, bahasa daerah, tradisi bahkan agama, namun semua suku, semua wilayah, semua daerah di Flores mewarisi satu tradisi yang sama, yaitu, tradisi tenun ikat.


Kesamaan tenun ikat semua suku di Flores ditemukan pada kesamaan bahan-bahan, teknik membuat benang, teknik menenun, teknik meracik warna dan alat pembuat. Perbedaannya hanya terdapat pada variasi motif, warna dan ragam hias.

Karena itu, pada umumnya kain tenun ikat Flores yang dibuat oleh kaum wanita berbahan dasar kapas yang dipilin menjadi benang oleh penenunnya sendiri, berbenang kasar, pewarnaan benang terbuat dari racikan beberapa jenis tumbuhan khas Flores, seperti mengkudu, tarum, zopha, kemiri, ndongu, buah usuk dan lain–lain.

Motif kain tenun tiap-tiap suku di Flores berbeda dengan kekhasannya dan ragamnya masing-masing. Teknik pembuatan motif kain tenun dilakukan dengan mengikat benang-benang lungsi. Pekerjaan ini dapat berlangsung selama dua hingga tiga purnama.

Seringkali pencelupan benang yang dipilin dari kapas dilakukan satu-persatu untuk setiap bakal kain sarung, meskipun kadang-kadang juga dilakukan sekaligus untuk beberapa buah kain sarung.

Ketika kerajaan-kerajaan lokal di Flores masih ada, sejumlah kelompok wanita bekerja khusus sebagai pembuat kain tenun untuk kebutuhan kalangan raja-raja di istana. Jika dahulu ada pembedaan pakaian adat berdasarkan status sosial, sekarang tidak lagi. Kini kain tenun ikat Flores dibuat untuk dijual di pasar, dipakai sehari-hari dan untuk upacara adat.

Semua kain tenun ikat Flores harus ditenun dengan alat tenun yang sangat tradisonal, dililit di pinggang wanita penenun, melekat tak terpisahkan.

Kapas yang telah dipilin menjadi benang oleh sang wanita penenun pun ditenun dua hingga tiga purnama saban hari menggunakan alat tenun sangat tradisional yang terdiri dari konggo, kape, fia, phoku dan sippe.

Alat-alat tenun sangat tradisional yang terbuat dari kayu dan bambu itu, berpadu melilit pinggang wanita penenun dari mentari setinggi tombak hingga sore menjelang.

Tiap gerakan dua tangan terampilnya memadukan alat-alat tenun, menghadirkan alunan sentakan menggoda, tercipta nada yang seakan melafazkan jeritan kehidupan.

Meski terdapat kesamaan dalam bahan-bahan, teknik membuat benang, alat tenun, teknik menenun dan meracik warna, namun tiap wilayah di Flores mewarisi motif tenun yang beragam.

Misalkan di daerah Ngada, terdapat motif tenun songket kuning emas sebagai pengganti songket benang emas. Tetapi tak seperti songket Palembang, kain tenun songket Ngada, Flores, yang ditenun dengan benang kapas ini mempunyai banyak persamaan dengan kain songket Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang tanpa benang emas dan perak layaknya songket Palembang.


Motif lain yang kerap dikreasikan masyarakat Ngada adalah motif dengan dominasi warna-warna gelap, antara lain, dengan kombinasi warna biru dan cokelat dengan garis-garis sederhana.


Sedangkan suku Nage Keo menghasilkan tenunan yang menampilkan motif bintik-bintik kecil dari teknik ikat pembentuk motif flora yang dikombinasikan dengan jalur-jalur kecil berwarna putih, merah dan biru.

Di kalangan masyarakat Sikka, motif kain tenun tak terlalu semarak. Umumnya didominasi warna hitam, biru tua atau biru hitam, dihiasi dengan jalur-jalur biru muda atau biru toska.

Selain itu, ada hal lain yang khas dalam pakaian adat Sikka, kain tenun warna hitam atau gelap hanya dipakai oleh mereka yang telah berumur, sedangkan kaum muda memakai kain tenun berwarna terang.

Kain tenun motif masyarakat Sikka bertolak belakang dengan motif tenun masyarakat Lio. Kain tenun ikat Lio, Flores tengah, bermotif ceplok seperti jelamprang pada kain batik. Selain motif ceplok, juga dihiasi motif daun, dahan, fauna dan ranting.

Kain tenun ikat dari kawasan ini dibuat lebih halus, lebih semarak ragam hiasnya dari manik dan kerang. Kain tenun ikat Lio dibuat dengan latar warna cokelat tua, diberi ragam hias berwarna cokelat muda campur kuning bergaris geometris dalam bentuk flora dan fauna.

Sementara kain tenun ikat Flores dari kawasan Ende, pesisir selatan Flores, menurut keterangan nenek dan beberapa sepupu perempuan saya yang memiliki keahlian menenun kain ikat, dikatakan bahwa motif kain tenun Ende, Flores, dipengaruhi oleh motif Eropa. Alasan mereka, Kerajaan Ende yang pendiriannya terkait perang di Gowa, Sulawesi, sejak masa Portugis berinteraksi dengan bangsa Eropa.

Kain tenun ikat Ende lebih banyak menggunakan warna dasar hitam, yang dipadu dengan cokelat dan merah, dengan menggunakan ragam hias motif ala Eropa.

Salah satu ragam hias kain tenun Ende, Flores, yang berbeda dengan kain daerah-daerah lain adalah hanya menggunakan satu motif pada bidang tengah-tengah kain. Motif tersebut diulang-ulang dan baru berhenti pada jalur pembatas bermotif sulur di kedua ujung kain yang menyerupai tumpal dan diberi hiasan rumbai-rumbai.

Adapun motif kain tenun Ngada, Flores, mempunyai keunikan di bagian kepala berwarna biru tua dan bagian badan kain di kiri dan kanan berwarna merah. Motif ragam hiasnya terletak pada bagian tengah kain. Hiasan pinggir atas dan bawah berupa tumpal bentuk daun.


Deskripsi sederhana ini semoga mampu menggambarkan ragam tenun ikat Flores yang hingga kini masih dipelajari dan dilestarikan oleh masyarakat setempat.

Warisan ini terus dilestarikan meski hingga hari ini tak terasa kehadiran dukungan pemerintah sehingga para penenunnya tetap terbelit kemiskinan dan belum mampu bersaing dalam dunia usaha.

Terselip kekhawatiran, akankan di masa depan tradisi warisan nenek moyang ini masih tetap dipelajari dan dilestarikan, toh dari sisi ekonomi tak mampu bersaing dengan kain-kain modern pabrikan.

Saya berharap, suatu saat nanti para penenun dari Pulau Bunga ini difasilitasi pemerintah dan dunia perbankan agar mampu menjadi pelaku-pelaku industri dan perajin kecil-menengah, seraya mampu menghidupi keluarganya dari profesi mulia ini, layaknya saudara-saudara mereka di Pulau Jawa yang melestarikan batik. Allahu a’lam

Friday, August 7, 2009

olahraga

Wednesday, June 17, 2009

Vote Komodo for New 7 Wonders

Buya A.A. Aru Bone

Rakyat Merdeka online
Jumat, 12 Juni 2009, 22:07:07 WIB

Dalam kurun 2009-2011, lembaga nirlaba internasional yang fokus pada pematenan keajaiban dunia, The Seven Wonders Foundation, kembali menggelar poling Tujuh Keajaiban Dunia yang mengangkat tema keajaiban alam. Terdapat tujuh grup, yakni grup A (Pemandangan) , B (Pulau), C (Gunung Merapi), D (Lembah), E (Taman Nasional), F (Danau dan Air Terjun), dan G (Seascapes).

Indonesia kita yang kaya akan keindahan dan keunikan alamnya, menempatkan Taman Nasional Gunung Krakatau, Taman Nasional Danau Toba dan Taman Nasional Komodo. Tapi Danau Toba dan Krakatau rontok di babak awal.

Kini, hanya Taman Nasional Komodo yang mampu bertahan dan bersaing ketat dengan sejumlah objek keajaiban alam lain, diantaranya, Puerta Princesa (Filipina), Soundarbans Forest (Banglades), Amazon (Brasil), Christmas Island (Australia) dan Tree if Life (Bahrain).

Pada tahun 2007, dalam poling serupa Indonesia menempatkan Borobudur sebagai kandidat keajaiban dunia. Tapi candi legendaris itu gagal dipatenkan sebagai salah satu keajaiban dunia karena kurangnya partisipasi masyarakat memberi suara.

Sejumlah pihak optimis Taman Nasional Komodo mampu terpilih sebagai salah satu dari 7 keajaiban dunia. Optimisme itu bukan hanya karena Sang Naga adalah satu-satunya hewan prasejarah yang hidup di kolong bumi, tapi juga karena keindahan panorama laut dan darat kawasan Taman Nasional Komodo yang kaya spesies, indah dan eksotik.

Namun, optimisme itu akan berakhir hampa jika partisipasi publik Indonesia untuk memilih Komodo kalah saing dengan partisipasi publik negara-negara lain yang memilih objek-objek keajaiban dunia lain. Karena itu, partisipasi berbagai lapisan masyarakat untuk memberikan dukungan maksimal terhadap Taman Nasional Komodo yang terletak di wilayah Kabupaten Manggarai Barat di ujung barat Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, adalah penentu lolos tidaknya objek wisata kebanggaan bangsa itu menjadi salah satu dari 7 keajaiban dunia.

Menyambut langkah Departemen Kebudayaan dan Pariwisata yang kini menggelar roadshow ke beberapa kota mengkampanyekan agar publik berpartisipasi menyalurkan suara memilih Taman Nasional Komodo, maka sepatutnya kita menyambut kampanye itu dengan meluangkan waktu sejenak untuk menyalurkan suara memilih Taman Nasional Komodo menjadi salah satu dari 7 keajaiban dunia.

Berikan suara anda untuk Taman Nasional Komodo dengan mengakses langsung di situs web www.new7wonders. com. Tentu sebagai warga bangsa, kita semua tak ingin Zamrut Khatulistiwa ini gagal menempatkan salah satu objek wisata alamnya dalam daftar New7wonders. Karena keberhasilan menempatkan Taman Nasional Komodo masuk dalam New7wonders adalah langkah stategis untuk mempromosikan pariwisata Indonesia ke mancanegara. Suara anda sangat berarti.

Saturday, May 16, 2009

Narsisme Plus Para Capres

http://www.rakyatmerdeka.co.id/indexframe.php?url=situsberita/index.php?pilih=gazebo&id=141&page=1
GAZEBO
Minggu, 17 Mei 2009, 00:10:04 WIB

Oleh: Buya AA Aru Bone*


Setelah beberapa pekan publik dibuat penasaran oleh lobi-lobi partai yang dilakukan tertutup, kini jelas sudah pasangan capres/cawapres yang akan berkompetisi pada Pilpres 2009.

Tiga pasang capres/cawapres yang telah mendeklarasikan diri lalu mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum adalah: Jusuf Kalla-Wiranto (JK WIN), Megawati-Prabowo (Mega Pro) dan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono (SBY Berbudi).

Selanjutnya, satu dua bulan ke depan publik dan media massa akan disuguhi tontonan perang pencitraan dan saling kritik yang substansinya tak jauh dari narsisme politik yang tak banyak memberikan pendidikan politik bagi publik.

Narsis sebenarnya bahasa gaul anak muda. Dalam bahasa gaul, narsis kira-kira berarti, kebiasaan untuk menunjukkan diri secara berlebihan. Nah, kalau narsis menjadi cara pandang yang ditempuh untuk mencapai kemenangan dalam gelandang politik, maka bisa disebut narsisme politik.

Perang pencitraan yang bersubstansi narsisme politik itu sesungguhnya menjangkiti para pasangan capres/cawapres yang bertarung pada Pilpres 2009. Bahkan, yang mereka idap sebenarnya lebih parah dari sekadar narsisme politik, karena ada aspek menyerang pasangan calon capres/cawapres lain. Karena itu, saya menyebutnya narsisme plus.

Salah satu indikatornya, tampak pada jargon yang diusung masing-masing pasangan capres/cawapres. Selain narsis, dari jargon yang mereka usung, tampak jelas pesan untuk menyerang pasangan yang menjadi lawan paling tangguh.

Mari kita buktikan. Pasangan capres/cawapres Golkar dan Partai Hanura yang mengusung JK WIN mempopulerkan jargon “Lebih cepat, lebih baik.” Jargon ini merupakan upaya untuk menonjolkan diri JK bahwa ia adalah capres yang paling cepat mengambil tindakan dan paling lihai membaca peluang. Selain itu, jelas merupakan serangan terhadap gaya kepemimpinan capres SBY dalam kapasitasnya sebagai presiden saat ini yang dikenal lamban, peragu dan hati-hati dalam mengambil keputusan.

Demikian juga dengan jargon yang diusung capres/cawapres PDIP dan Gerindra; Megawati-Prabowo. Pasangan ini mengusung jargon Mega Pro Rakyat. Pasangan ini menggadang-gadangkan ekonomi kerakyatan untuk mewujudkan peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Selain bersikap narsis dengan memuji diri sendiri secara berlebihan sebagai pemerhati wong cilik, jargon yang diusung jelas menyerang SBY yang menggandeng Boediono sebagai cawapres dan dikenal pro ekonomi neoliberal yang dikesankan anti ekonomi kerakyatan.

Konon katanya, jargon-jargon seperti itu merupakan bagian dari strategi menjual calon yang diusung. Tapi yang menjadi pertanyaan adalah, apakah jargon yang bersubstansi narsis dan menyerang tersebut memang benar-benar efektif untuk memperkenalkan pasangan capres/cawapres? Apakah jargon seperti itu efektif untuk membantu pemilih menentukan pilihannya dalam Pilpres nanti?

Konon, jargon seperti itu diadopsi dari strategi pemasaran dalam ilmu komunikasi. Sah-sah saja mengadopsi metode seperti itu untuk diterapkan dalam ranah politik menjual calon presiden/calon wapres.

Tapi yang perlu diingat, cara menjual calon presiden/cawapres tentu tidak sama dengan cara menjual barang. Karena itu stategi tersebut tidak bisa secara bulat-bulat diterapkan di ranah politik.

Jargon narsis plus tersebut, menurut saya hanya akan memberikan efek adanya attention (perhatian) dari pemilih. Padahal dalam teori komunikasi seperti yang disebut Wilbur Schram yang disebut AIDDA (Attention, Interest,Desire, Decission, Action), perhatian menduduki posisi awal dalam sebuah proses komunikasi massa.

Artinya, slogan yang cenderung narsis plus itu hanya untuk sekedar memperkenalkan pasangan calon, bisa dikatakan efektif. Tapi dalam politik ‘kan tidak cukup dikenal, para capres/cawapres itu tentu maunya setelah dikenal, ada keinginan dan keputusan dari rakyat untuk memilih mereka dalam pemungutan suara Pilpres.

Nah untuk bisa mempengaruhi keinginan dan keputusan pemilih memilih mereka, tentu mereka harus melakukan komunikasi dua arah yang memungkinkan adanya feed back dari publik atas visi misi yang meraka tawarkan. Komunikasi dua arah penting untuk mengetahui respon publik pada tahap menarik perhatian untuk memilih.


Tentu saja perlu memaksimalkan mesin partai dan ormas agar komunikasi dua arah mampu menjangkau pemilih yang demikian luas. Karenanya, pasangan capres/cawapres JK WIN dan Mega Pro yang mengusung jargon narsisme plus yang muaranya adalah memberikan deferensiasi politik dari pasangan SBY Berbudi yang dinilai sebagai pasangan tertangguh, hanya akan berakhir kegagalan jika Golkar-Hanura atau PDIP-Gerindra beserta partai-partai pendukungnya gagal memaksimalkan peran mesin partai dan absen menjalin komunikasi dua arah dengan rakyat pemilih.

Selain itu, upaya tersebut harus diiringi dengan stategi pencitraan yang tidak narsis dan menyerang pasangan calon lain yang dinilai paling tangguh.

Melainkan, melalui strategi pencitraan yang mampu memberikan pendidikan politik bagi masyarakat pemilih. Strategi pencitraan yang tidak kelewat percaya diri (over-confidence) atau hanya menunjukan arogansi kosong berlebihan, agar Pemilu yang sejatinya juga merupakan proses pembelajaran berdemokrasi juga mampu memberikan pembelajaran politik dan demokrasi bagi rakyat pemilih. Wallahu A’lam

Thursday, March 19, 2009

Kualitas Parpol Kualitas Demokrasi

Diterbitkan Rakyat Merdeka online

http://www.rakyatmerdeka.co.id/indexframe.php?url=situsberita/index.php?pilih=gazebo&id=137&page=1

Jumat, 06 Maret 2009, 18:27:44 WIB


Catatan: Buya A. A. Aru Bone*


Partai politik (parpol) merupakan institusi demokrasi yang secara langsung menentukan kualitas demokrasi. Posisi signifikan parpol ini disebabkan fungsi dan perannya di pemilu, pilkada dan lembaga legislatif di pusat dan daerah.

Ketika pemilu dan pilkada, parpol berperan sebagai institusi yang menyeleksi, menganalisa dan menentukan pencalonan para pasangan kepala daerah, capres dan wapres, serta para calon anggota legislatif di pusat dan daerah, sebelum dihidangkan di atas meja pemilu dan pilkada untuk dipilih oleh rakyat pemilih.

Di lembaga legislatif pusat dan daerah, peran parpol juga sangat signifikan dan menentukan. Melalui fraksinya yang merupakan perwakilan parpol di lembaga legislatif di pusat dan daerah, parpol merupakan satu-satunya instutusi yang mengarahkan, bahkan menentukan pengambilan keputusan di DPR/DPRD. Karena dalam prakteknya, mekanisme pengambilan keputusan di DPR/DPRD menempuh mekanisme kesepakatan fraksi, bukan mekanisme voting dan musyawarah.

Maka dalam menjalankan fungsi dan hak budgeting, pengawasan dan legislasi di DPR/DPRD, para wakil rakyat sesungguhnya kerap merepresentasikan dirinya sebagai wakil parpol. Mereka kerap tidak independen karena terancam hak recall parpol atau khawatir tidak dicalonkan pada pemilu selanjutnya.

Di DPR, mekanisme kesepakatan fraksi kerap ditempuh dalam pemilihan (persetujuan) para pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara seperti, MA, MK, BPK, serta para pimpinan lembaga-lembaga independen negara seperti, KPK, Dewan Gubernur BI, Komnas HAM, anggota KPU, anggota Panwaslu, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, Komisi Yudisial, anggota KPPU. Demikian pula persetujuan atas calon Kepala Polri, Panglima TNI dan para Duta Besar yang diusulkan Presiden.

Sampai disini, sebaiknya dipahami bahwa kualitas pemilu, pilkada, presiden dan wapres, kualitas para pasangan kepala daerah, kualitas para anggota DPR dan DPRD, demikian juga kualitas para pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara dan lembaga-lembaga independen negara, semuanya sangat bergantung pada kualitas parpol.

Dengan kata lain, kiranya cukup proporsional jika dikatakan, bahwa kualitas parpol secara langsung berpengaruh pada kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau, kualitas parpol secara signifikan menentukan kualitas demokrasi.

* * *

Kualitas parpol titik tekannya adalah kualitas pengelolaan parpol. Kualitas pengelolaan parpol di Indonesia pada umumnya tidak konsisten dengan aturan pengelolaan partai yang secara normatif tertera pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) tiap parpol yang secara umum, dalam tataran normatif dapat dikatakan cukup demokratis.

Berdasarkan sejumlah interaksi saya -sebagai wartawan politik- dengan sejumlah pimpinan parpol kelas menengah dan besar, serta mencermati dinamika partai politik yang diberitakan media massa, secara umum dapat dikatakan, ada tiga kultur yang menyebabkan kualitas pengelolaan parpol berisiko melenceng dan merusak mekanisme demokratis internal parpol terkait pengambilan keputusan parpol yang secara normatif diatur dalam AD/ART parpol bersangkutan.

Pertama, kultur politik uang. Secara off the record, sejumlah pimpinan parpol besar dan menengah, serta sejumlah calon anggota legislatif DPR mengkonfirmasi praktek politik uang di lingkungan parpolnya.

Dalam bentuk terselubung, praktek politik uang mempopulerkan istilah-istilah, uang mahar dalam pilkada, uang pembinaan daerah pemilihan dan jual beli kursi.

Kepada saya beberapa caleg DPR dan DPRD pernah juga mengakui harus membayar sekian ratus juta agar menempati nomor jadi caleg DPR di beberapa partai politik atau dicalonkan dari daerah pemilihan basah.

Bahkan di hadapan saya, seorang ketua umum partai Islam gurem pernah meminta seorang kadernya menyiapkan uang Rp400 juta untuk pencalonan sang kader di nomor urut 1 di daerah pemilihan DKI Jakarta (sebelum hadirnya putusan MK tentang suara terbanyak). Ini kisaran angka partai gurem. Tentu jumlah yang jauh leih besar harus disediakan jika di parpol besar.

Praktek politik uang di lingkungan parpol tidak hanya terjadi di ranah pemilu dan pilkada, tapi juga di lembaga legislatif DPR/DPRD. Melalui mekanisme pengambilan keputusan kesepakatan fraksi, pimpinan parpol juga memiliki bargain potition dalam pemilihan sejumlah pimpinan lembaga tinggi dan lembaga independen negara.

Fenomena praktek politik uang sesengguhnya marak terjadi di lembaga legislatif pusat dan daerah. Terungkapnya beberapa kasus anggota DPR yang tertangkap tangan oleh KPK menerima suap dari rekanan atau komponen pelaksana negara, adalah sedikit contoh yang karena sedang sial, ia pun tertangkap.

Suap di lembaga legislatif pada prinsipnya bukan diterima oleh individu anggota legislatif saja, tetapi dikucurkan secara kolektif kepada mayoritas anggota Komisi dan Fraksi (yang merupakan perwakilan parpol) karena persetujuan budgeting atas suatu usulan program atau proyek yang diajukan oleh lembaga eksekutif, persetujuan pemilihan pimpinan lembaga tinggi dan lembaga independen negara, adalah keputusan kolektif fraksi dan komisi. Karena itu tidak masuk akal jika suap hanya diterima oleh satu atau dua anggota legislatif saja.

Bila kebijakan suatu parpol di tingkat internal dan lembaga legislatif (melalui fraksinya) didominasi oleh politik uang, pastilah akan berbuah korupsi sistematis dalam pengelolaan negara di legislatif, eksekutif, yudikatif dan lembaga-lembaga negara lainnya. Logikanya, ya logika dagang. Uang yang digunakan sebagai investasi politik bukan hanya harus balik modal, tapi untung berlipat ketika menjabat.

Kedua, budaya feodal. Feodalisme adalah antitesa demokrasi. Tetapi anehnya, ada beberapa parpol menengah dan besar justeru sengaja menumbuhkan dan memelihara feodalisme di internal parpol. Tidak sulit bagi kita menyebut beberapa partai yang berkarakter feodalistik.

Seperti halnya politik uang, secara internal feodalisme juga bersifat destruktif terhadap kemandirian berbagai mekanisme internal pengambilan keputusan politik parpol di pusat dan daerah. Dalam praktek politik Indonesia , feodalisme menempatkan restu ketua umum parpol, apalagi instruksinya sebagai titah suci yang wajib dipatuhi. Feodalisme kerap menempatkan berbagai mekanisme pengambilan keputusan parpol di tingkat internal hanya sebagai kedok dan formalitas. Karena itu, feodalisme parpol pasti merusak iklim demokrasi di internal parpol.

Ketiga, budaya konflik. Dengan hanya memperhatikan berita media massa , tidak sulit bagi kita untuk menyimpulkan budaya konflik marak terjadi di sejumlah parpol. Memang benar, ada satu dua parpol yang lumayan matang mengelola konflik internal. Tapi umumnya, parpol tak mampu mengelola konflik internal.

Selain karena faktor kedewasaan politik para pimpinan parpol, konflik internal parpol kerap bermotif rebutan kuasa. Kondisi ini terjadi karena menempatkan parpol sebagai alat memperoleh kekuasaan semata alias demi pragmatisme politik tok. Ini dimungkinkan karena banyak politisi terjun ke politik dengan idealisme minim, bahkan demi mencari nafkah semata.

Tiga kultur tersebut, menurut saya, secara signifikan menyebabkan kualitas pengelolaan parpol berisiko melenceng dan merusak mekanisme demokratis internal parpol yang secara normatif diatur dalam AD/ART parpol bersangkutan.

Hancurnya demokrasi di internal parpol menemukan akselerasinya karena parpol-parpol di kepengurusan tingkat pusat dan daerah, umumnya belum memiliki manajemen organisasi profesional dan efektif, minim sumberdaya manusia dan mengalami kendala pendanaan.

Nah, jika dalam pengambilan keputusan terkait pencalonan capres/cawapres, pencalonan para anggota legislatif di pusat dan daerah, pencalonan para kepala daerah. Demikian pula dalam mengemban tugasnya di lembaga legislatif di pusat dan daerah, parpol lebih didominasi politik uang, feodalisme dan konflik rebutan kuasa, maka rakyat pemilih hanya akan menjadi objek pelengkap penderita.

Sementara pemilu, pilkada, dan berbagai mekanisme pengambilan keputusan di lembaga legislatif di pusat dan daerah hanya sekadar prosedur. Hasilnya, demokrasi pun sekadar demokrasi prosedural yang rendah mutu, rendah kualitas dan tak mampu melahirkan good governance di pusat dan daerah. Wallahu a’lam

Demokrasi Mutanajis

Diterbitkan Rakyat Merdeka online

http://www.rakyatmerdeka.co.id/indexframe.php?url=situsberita/index.php?pilih=gazebo&id=136&page=1

Jumat, 27 Februari 2009, 13:20:52 WIB

Oleh: Buya A.A. Aru Bone


Sepanjang 10 tahun reformasi dan demokratisasi, Indonesia telah melakukan pembaharuan pada sejumlah aspek sistem kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada aspek politik, negeri ini panen pujian dari komunitas internasional karena merupakan negara demokrasi ketiga terbesar di dunia. Diantaranya, karena penerapan sistem pemilu langsung untuk pemilihan presiden/wakil presiden dan para anggota DPR/DPRD. Serta pilkada langsung untuk pemilihan para gubernur, bupati dan walikota. TNI yang selama Orde Baru terlibat politik praktis melalui Dwi Fungsi, kini telah kembali ke barak sembari melakukan pembaharuan internal menuju tentara profesional. Partai politik bukan hanya tidak diawasi seperti masa Orde Baru, tapi juga tumbuh subur karena sistem multipartai.

Pada aspek pengelolaan pemerintahan, pelaksanaan pemerintahan semasa Orde Baru yang sentralistik, kini berganti wajah Otonomi Daerah. Para gubernur, bupati, walikota dan DPRD yang dipilih langsung oleh rakyat, kini bebas dan berhak penuh menentukan arah pembangunan daerah, administrasi dan perencanaan, serta pengelolaan keuangan daerah.

Dalam aspek ketatanegaraan, sistem tata negara kita kerap disebut sempurna menyusul hadirnya Mahkamah Konstitusi yang berwenang menangani sengketa antar lembaga tinggi negara, pertentangan Undang Undang dengan Undang Undang Dasar, serta penyelesaian sengketa hasil pilkada dan pemilu.

Untuk aspek peradilan dan penegakan hukum, Mahkamah Agung yang merupakan benteng terakhir keadilan, kini bukan lagi subordinasi pemerintah karena secara independen berwenang penuh mengatur dirinya sendiri dari segi anggaran, penempatan dan pembinaan hakim serta pemilihan pimpinan Mahkamah Agung.

Tidak sampai di situ, Reformasi juga menghadirkan lembaga-lembaga independen seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian yang berwenang mengawasi, menilai, bahkan menjatuhkan (merekomendasikan) sanksi terhadap para penyidik kepolisian, hakim dan jaksa dalam penanganan suatu perkara.

Di aspek perbankan. Bank Indonesia yang berwenang menentukan arah ekonomi makro, devisa serta pengelolaan dan pengaturan sistem perbankan nasional, kini juga independen bukan lagi merupakan subordinasi presiden.

Sementara di aspek bisnis dan usaha, kini hadir Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha yang independen dan berwenang memeriksa, menilai, mengawasi dan memberi sanksi bagi badan usaha yang melenceng dari prinsip-prinsip usaha yang adil dan bersih.

Di tingkat sosial, pers yang kerap disebut sebagai pilar keempat demokrasi, kini secara penuh menikmati kebebasan mengemukakan pendapat, mengawasi dan mengkritik pelaksanaan pengelolaan negara pada berbagai aspek dan tingkatan. Komponen masyarakat sipil pun kini bebas berserikat dan bersuara, LSM tumbuh subur tanpa pengawasan apalagi pelarangan. Bahkan para pekerja pun bebas berserikat, bersama memperjuangkan hak-haknya.

Reformasi juga melahirkan lembaga indepanden yang memiliki kewenangan super guna terciptanya pelaksaan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab, seperti Komisi Pembarantasan Korupsi dengan segenap perangat perundangan dan peradilannya, serta Badan Pemeriksa Keuangan.

Menurut akal sehat, pembaharuan pada aspek politik, hukum, peradilan, ekonomi, perbankan, sosial dan ketatanegaraan yang telah terlaksana dengan baik di atas, semestinya tidak lagi memberi kita alasan untuk bermasalah dengan kualitas kepemimpinan dan penyelengaraan pemerintahan di Pusat dan Daerah.

Reformasi sistemik pada banyak aspek bernegara di atas seharusnya menghadirkan good governance pada semua aspek dan lapisan pengelolaan negara.

Tapi kenyataannya, korupsi bukan saja masih marak tapi pemberantasannya masih tebang pilih dan tebang untung, pemborosan keuangan negara jamak terjadi pada setiap aspek dan lapisan institusi negara, pelaksanaan pemerintahan di Pusat dan Daerah minim accountabilitas. Seperti halnya korupsi, nepotisme dan kolusi pun masih dimaklumi sebagai bentuk usaha mempertahankan hidup, putusan hukum dalam kasus-kasus yang menyita perhatian publik pun masih jauh dari rasa keadilan masyarakat. Masyarakat umumnya masih jauh dari standar hidup sejahtera karena ketiadaan distribusi keadilan ekonomi.

Pertanyaan yang perlu diajukan adalah, apa yang kurang dengan pembaharuan sistem demokrasi kita?

Najis di Hulu
Jika reformasi dan demokratisasi diibaratkan sungai yang mengalir dari hulu ke hilir, maka selama 10 tahun Indonesia telah sukses menciptakan sistem dan lembaga-lembaga demokrasi di ujung sana , di hilir.

Reformasi memang telah menggerakan bandul kekuasaan dari tangan Soeharto di masa Orde Baru ke tangan rakyat. Namun harus diingat, bahwa sesungguhnya rakyat tidak pernah menggenggam kekuasaan. Dengan sistem demokrasi keterwakilan, bandul kekuasaan itu kini berada di tangan perwakilan rakyat (DPR) yang ditentukan oleh partai politik untuk disodorkan kepada rakyat agar dipilih melalui mekanisme pemilu.

Dengan demikian dapat dikatakan, bandul kekuasaan itu kini digenggam oleh partai politik melalui perwakilannya di DPR. Maka di era Demokrasi ini, yang berkuasa sesungguhnya bukanlah rakyat, tapi partai politik! Maka partai politik melalui

DPR adalah lembaga yang paling berkuasa dan menentukan maju mundurnya Republik Indonesia . Saya akan meneruskan logika ini dengan mengajukan bukti betapa sangat berkuasanya partai politik melalui DPR.

DPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara memiliki sejumlah peran dan fungsi penting menentukan arah dan kebijakan negara.

Pertama, hak budget. Melalui hak budget DPR berkuasa menentukan APBN. Hak budget merupakan kekuasaan amat penting dan strategis karena berwenang menentukan prioritas anggaran dalam hal besaran, sector dan daerah.

Kedua, fungsi legislasi. Melalui fungsi legislasi DPR berwenang membahas dan mengesahkan semua Undang Undang yang diusulkan pemerintah. Maka DPR berwenang menentukan arah perjalanan dan tata cara bernegara.

Ketiga, fungsi pengawasan. Dengan fungsi pengawasan yang merupakan amanat konstitusi, DPR bertugas mengawasi pelaksanaan pemerintahan. Dengan hak angkat dan hak interpelasinya, dalam menjalankan fungsi pengawasannya DPR berhak penuh memanggil semua lembaga penyelenggara negara dan swasta. Semuanya wajib datang bila dipanggil.

Selain itu, DPR juga berhak memilih Dewan Gubernur Bank Indonesia, hakim agung, anggota dan Ketua Mahkamah Konstitusi, para ketua dan anggota komisi-komisi independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum, Pengawas Pemilihan Umum, Komnas HAM, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, para anggota Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha. DPR juga berwenang memberi penilaian dan persetujuan terhadap calon Panglima TNI dan Kepala Polri yang diusulkan presiden, serta melakukan uji kelayakan dan kepatutan para calon duta besar yang diajukan presiden.

Maka cukup tergambar betapa sangat berkuasanya DPR. Dengan kekuasaan yang demikian besar, tak berlebihan jika DPR disebut sebagai lembaga yang menentukan maju mundurnya Indonesia . Pertanyaan penting yang harus diajukan adalah, siapa sebenarnya yang menguasai DPR?

Sebagai lembaga politik yang diisi oleh para politisi, tentu saja motif dan nuansa politik sangat kental dalam setiap pengambilan keputusan di DPR. Secara normatif, mekanisme pengambilan keputusan di DPR menempuh mekanisme musyawarah dan voting.

Tetapi dalam prakteknya, pengambilan keputusan di DPR adalah berdasarkan kesepakatan fraksi yang merupakan perwakilan partai politik di DPR. Kerap kali para anggota DPR tidak independen karena dibayang-bayangi hak recall yang dijatuhkan fraksi (partai politik) bila anggota DPR mbalelo.

Jadi, tak berlebihan jika dikatakan bahwa yang berkuasa di DPR sesungguhnya adalah partai politik karena partai politik melalui fraksinya adalah satu-satunya institusi yang mengarahkan setiap pengambilan keputusan di DPR. Maka tak berlebihan pula jika dikatakan bahwa, partai politik adalah institusi demokrasi yang menjadi tulang punggung yang menentukan maju mundurnya Indonesia . Partai politik adalah hulu pengambilan keputusan di DPR.

Demikian juga ketika pemilu atau pilkada, partai politik pun tetap berkuasa, bukan rakyat. Anda boleh girang ketika Indonesia dipuji dunia sebagai negara demokratis terbesar ketiga di dunia karena menggelar pemilu dan pilkada langsung.

Tapi ingat, ketika berada di bilik suara untuk menggunakan hak pilih, rakyat hanya memilih para calon anggota DPR/DPRD, calon presiden dan wakil presiden serta kepala daerah yang disodorkan oleh partai politik. Ketika menggunakan hak pilihnya, rakyat tidak pernah tahu dan tak pernah diberi tahu bagaimana mekanisme, proses seleksi dan pertimbangan pengajuan seorang calon oleh partai politik karena wewenang penentuan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif dan pasangan calon kepada daerah sepenuhnya merupakan hak partai politik.

Maka jika proses demokrasi ibarat aliran sungai, maka partai politik adalah hulunya. Demikian gambaran partai politik sebagai institusi penting demokrasi. Tetapi parahnya, sebagai institusi penting demokrasi, realitas partai politik kita jauh dari sekadar mendekati ideal. Pada umumnya partai politik kita tidak demokratis; tercemar najis feodal, najis otoriter dan najis budaya politik uang.

Jika hulu sungai demokrasi kita terkena najis (mutanajis), mengalami pencemaran, maka di hilir pasti juga tercemar. Maka secara keseluruhan, proses demokratisasi yang oleh para ahli kerap disebut dimulai dengan pemilu atau pilkada pun tercemar najis.

Najis feodal, otoriter, politik uang dari hulu terus mengalir mencemari lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif di Pusat dan Daerah. Mungkin karena demokrasi kita adalah demokrasi mutanajis, maka berbagai pembaharuan sistemik yang saya sebutkan di awal tulisan tak kunjung melahirkan good governance. Wallahu a’lam

Sunday, February 15, 2009

Kontraversi Moralitas Pejabat Publik

Rakyat Merdeka online
Sabtu, 14 Februari 2009, 14:37:59 WIB
GAZEBO

Catatan Buya A.A. Aru Bone*


Tentu anda ingat sejumlah pemberitaan kurang beruntung tentang
kehidupan pribadi beberapa anggota DPR dan DPRD yang berselingkuh
dengan wanita lain, memalsukan pernikahan, poligami, mengkonsumsi
narkoba dan lain-lain.

Karena gencarnya pemberitaan media massa tentang kehidupan pribadi
mereka yang mengundang sorotan publik, beberapa dari mereka kehilangan
jabatan, ada yang dipenjara, sebagian lainnya sedang diselidiki apakah
layak diberi sanksi atau tidak.

Media massa memang sangat menyukai pemberitaan tentang pejabat publik
dalam kondisi yang kurang menguntungkan. Sebab, hampir bisa
dipastikan, kemana pun anda pergi, pemberitaan media massa akan
menempatkan kisah tak beruntung sang pejabat publik sebagai berita
yang sering muncul sebagai headline.

Secara umum ada dua persepsi publik ketika membaca berita seperti itu.
Pertama, pada umumnya berita-berita seperti itu dipersepsikan sebagai,
diantara bukti yang mencerminkan menurunnya standar moral.

Tentu saja sebagian tidak setuju dengan persepsi tersebut. Kelompok
kedua ini mempersepsikan, sering munculnya berita-berita seperti itu
bukanlah pertanda kita kurang bermoral.

Kalangan kedua biasanya menilai, apapun yang dilakukan seorang pejabat
publik dengan kehidupan pribadinya tidak masalah selama tidak
merugikan yang lain. Karenanya, bagi yang menganut persepsi kedua ini,
masalah moral yang sesungguhnya bukanlah skandal seksual, poligami,
konsumsi narkoba dan alkohol, melainkan kemiskinan, kebodohan, korupsi
dan seterusnya.

Perbedaan dua persepsi ini sebenarnya terletak pada apa yang menjadi
fokus moralitas. Apa yang pantas menjadi fokus moralitas pada tindakan
(mantan) Wakil Ketua DPR, Zaenal Maarif yang memutuskan poligami tanpa
izin istri pertama?

Apa yang layak menjadi fokus moralitas pada tindakan Ketua Komisi V
DPR, Ahmad Muqowam yang menelantarkan istri dan memalsukan pernikahan
agar dapat menikahi wanita lain? Apa yang pantas menjadi fokus
moralitas dalam tindakan anggota Fraksi PKS DPRD Jambi, Zulhamli Al
Hamidi menikmati layanan pijat di panti pijat?

Penganut persepsi pertama tentu menjawab, setidaknya para tokoh publik
itu telah mengkhianati dan mentelantarkan istri, keluarga dan
menyakiti perasaan orang-orang terdekat mereka. Karena itu, mereka
layak mendapat sanksi administratif, bahkan hukum.

Tapi penganut persepsi kedua bisa juga mengatakan, tindakan semacam
itu lebih merupakan titik kulminasi naik turunnya kehidupan, ketimbang
sebagai pembahasan utama tentang moral.

Karena itu, sanksi atas tindakan seperti itu layaknya hanya melibatkan
(diberikan) oleh pihak-pihak yang terlibat secara langsung dengan si
pejabat sebagai individu dalam kehidupan pribadinya. Atau menyerahkan
pertanggungjawabann ya kepada Tuhan, tanpa mengaitkannya dengan
kehidupan publik pelaku sebagai pejabat publik.

Maka letak perbedaan persepsi antara dua kubu adalah; antara mereka
yang meletakan penilaian fokus moral pada tindakan kehidupan pribadi
versus mereka meletakan penilaian fokus moral pada tindakan publik,
dimana tindakan si pejabat berpengaruh pada sejumlah pihak lain.

Tentu saja, tidak ada yang menilai bahwa moralitas sepenuhnya terkait
dengan tindakan pribadi semata atau tindakan publik semata. Tapi
bagaimanapun, perbedaan dalam fokus penekanan tetap penting.

Yang jelas, ada dua poin penting yang perlu digaris bawahi dari dua
persepsi kontroversial tersebut; menurut persepsi pertama, si pejabat
publik telah cacat moral dalam kehidupan pribadinya dan cacat itu
tidak dapat dipisahkan dari kehidupan publiknya.

Konsekuensinya, pertanggungjawabann ya bukan hanya pertanggungjawaban
dalam kapasitas pribadi, tetapi juga berkorelari dengan kehidupan
publiknya.

Tetapi menurut persepsi kedua, tindakan tersebut meski belum tentu
merupakan cacat moral, tetapi merupakan kesalahan. Namun
pertanggungjawaban atas kesalahan dalam kehidupan pribadi tidak serta
merta berkorelasi dengan kehidupan publiknya, cukuplah sanksinya
persifat personal yang terkait dengan kehidupan pribadinya yang ia
dapatkan dari dirinya sendiri, Tuhan atau orang-orang dalam kehidupan
pribadinya.

Layakkah Dipecat?

Pertanyaan ini tetap harus diajukan meski sikap masing-masing persepsi
telah kita dapatkan. Pertanyaan ini bisa juga diganti dengan dua
bentuk pertanyaan berbeda tetapi tetap dengan substansi yang sama,
yaitu, apakah publik berhak memiliki pejabat publik yang memiliki
kehidupan pribadi dan kehidupan publik yang baik?

Jika anda penganut persepsi pertama, pasti jawabannya, publik berhak
mendapatkan pejabat publik yang memiliki kehidupan pribadi dan
kehidupan publik yang baik. Maka, di negara demokrasi publik bukan
saja berhak tahu kehidupan personal pejabat publiknya, tapi juga
berhak menuntut pejabat tersebut dipecat dari jabatannya plus sanksi
personal dari keluarga jika keluarganya memberi sanksi.

Tapi jika anda penganut prinsip kedua, mungkin akan menjawab, di
negara demokrasi publik berhak tahu informasi apapun yang ingin ia
ketahui, termasuk kehidupan pribadi pejabat publiknya. Tetapi publik
tidak berhak menuntut mereka diberhentikan dari jabatannya.

Alasannya, di sebuah negara berdemokrasi semua orang berhak tahu semua
informasi yang ingin diketahui, termasuk kehidupan pribadi orang lain
(apalagi pejabat publik) tanpa harus ikut campur dalam kehidupan
pribadi (privacy) yang telah berhasil diketahuinya. Wallahu a'lam

* Penulis adalah pekerja media, alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Thursday, January 8, 2009

(Akankah) Setengah putus asa dia berucap... maaf ibu...














Saturday, November 22, 2008

Life Plan vs Life Reality

Sunday, November 2, 2008

Ibn Rusyd & Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid


Oleh: Buya A.A. Aru Bone


Ibn Rusyd dikenal luas sebagai ahli Ilmu Kalam dan Filsafat. Tapi sedikit sekali yang menaruh perhatian bahwa Ibn Rusyd juga ahli fiqh (jurisprudensi hukum Islam). Karyanya yang berjudul Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid bukan hanya membahas perbedaan pendapat antarmazhab fiqh suni, tapi juga menjelaskan dan mendiskusikan secara sistematik-kritis berbagai argumentasi dan landasan ushuliyyah masing-masing pendapat hukum antarmazhab fiqh suni



Dunia intelektual Islam mempunyai penilaian tersendiri tentang Ibn Rusyd. Ilmuwan Islam kelahiran Cordova, Spanyol, 526 H/1126 M ini dikenal ahli berbagai bidang ilmu yang berkembang pada masanya. Ia mengusai Kedokteran, Ilmu Kalam, Filsafat, Ilmu Fiqh, Ushul Fiqh, Matematika, Astronomi dan Sastra Arab (Harun Nasution:1986).
Sebagai ahli kedokteran, ia adalah orang pertama yang mengatakan, jika seseorang pernah berjuang melawan penyakit cacar, maka sistem kekebalan tubuhnya akan melindungi dari serangan cacar seumur hidupnya. Ibn Rusyd juga merupakan ahli kedokteran pertama yang membuat gambar cara kerja dan kegunaan retina mata.

Sebagai ahli Ilmu Kalam dan Filsafat, ia seorang “fanatik” Aristotelian dan Platonian. Dia adalah pengagum berat Ilmu Mantiq Aristoteles dan menganggapnya sebagai sumber besar kebahagiaan. Sehingga ia menyesali, mengapa Aristoteles dan Plato tidak bertemu dengannya! Tetapi menurut alm. Prof. Nurcholis Madjid, segi lain yang lebih mengesankan dari Ibn Rusyd adalah, usahanya yang sungguh-sungguh untuk menggabungkan Agama dan Filsafat. Hal ini tercermin dalam salah satu karya terpentingnya yang berjudul, Fash al-Maqậl fi mậ baina al-Hikmah wa as-Syari’ah min al-Ittishậl. Nurcholish bahkan menyatakan, Ibn Rusyd lebih bersungguh-sungguh dibanding sejumlah filosof muslim sebelumnya, seperti, Al-Kindi, Al-Farabi, Ibn Sina dan lain-lain. Seperti yang ditegaskan Nurcholish, Ibn Rusyd mengajukan argumen bahwa, kebenaran agama dan kebenaran filsafat adalah satu, meski dinyatakan dalam simbol berbeda. Tapi Ibn Rusyd juga membela pandangan yang mengatakan bahwa, kebenaran tertinggi selalu bersifat filosofis, dan bagi yang mampu, harus diinterpretasikan demikian (Nurcholish Madjid: 1994)

Meski ahli dalam beragam disiplin ilmu yang berkembang pada masanya, ‘Abdul Mun’im Majid dalam Tarikh Al-Hadharoh Al-Islamiyyah fi Al-‘Ushur Al-Wustho menulis, sepanjang karir intelektualnya, Ibn Rusyd banyak mencurahkan pikirannya menulis Filsafat Aristotelian dan Platonian. Sehingga, filosof muslim yang di Eropa lebih dikenal dengan sebutan Averous ini dijuluki Sang Penafsir Terbesar Aristoteles dan Plato (‘Abdul Mun’im Majid: 1978).

Sementara Najati dalam Ad-Dirâsat An-Nafsiyyah ‘Inda Al-‘Ulama Al- Muslimin menulis, karya-karya Ibn Rusyd tentang Filsafat Aristotelian dan Platonian banyak yang diterjemahkan ke Bahasa Latin hingga mempengaruhi ahli-ahli pikir Eropa. Mengutip Muhammad Ali Abu Rayyan, Najati menyebutkan bahwa, pengaruh pemikiran Ibn Rusyd tampak jelas pada pemikir pelopor renaissance Eropa, seperti, Saint Thomas Aquinas dan Spinoza (Muhammad ‘Ustmani Najati: 1993)

Diantaranya dari karya-karya Ibn Rusyd, beberapa pioner pemikir awal renaissance Eropa mengenal Filsafat Helenisme yang pada akhirnya membebaskan Eropa dari The Dark Ages. Selain disebutkan oleh Najati, keterangan serupa juga disampaikan Nurcholis Madjid, Mun’im Majid dan Harun Nasution dalam buku mereka masing-masing sembari mengutip pengakuan beberapa sarjana Barat kontemporer.

Mengutip Rainan dalam bukunya Averous and Averousme, Najati juga mengatakan, karya-karya Ibn Rusyd mencapai 78 buku dan catatan yang cakupannya meliputi bidang Filsafat, Sastra Arab, Kedokteran, Fiqh, dan Astronomi. Banyak diantaranya yang hilang, sedikit sekali yang dapat dicetak. Najati menyebutkan, seluruh daftar karya Ibn Rusyd dapat diketahui dalam buku Mu’allafat Ibn Rusyd, sebuah buku yang khusus diterbitkan pada Festival Ibn Rusyd untuk memperingati delapan abad wafatnya.


Pelopor Kajian Fiqh Perbandingan

Meski dikenal luas sebagai ahli Ilmu Kalam dan Filsafat Islam, tapi tidak banyak yang menaruh perhatian bahwa Ibn Rusyd juga merupakan ahli Hukum Islam (jurist) atau faqih (plural: fuqoha). Kondisi serupa juga terjadi pada dunia akademik. Yasin Dutton, misalkan, dalam artikelnya yang berjudul The Introduction to Ibn Rusyd’s Bidayah al-Mujtahid pada jurnal Islamic Law and Society menyebutkan, hanya beberapa sarjana yang menulis Ibn Rusyd dalam kapasitas sebagai ahli hukum, seperti, artikel yang ditulis Brunschvig (1962), Abdel Magid Turki (1978), Dominique Urvoy (1991) dan disertasi Asadullah Yate (1991). Selebihnya, menulis Ibn Rusyd dalam kapasitasnya sebagai ahli Ilmu Kalam dan Filsafat (Yasin Dutton: 1994).

Adapun dalam bahasa Indonesia, telah banyak yang menulis Ibn Rusyd dalam kapasitasnya sebagai ahli Ilmu Kalam dan Filsafat, tapi penulis belum menemukan sebuah tulisan tentang Ibn Rusyd dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum. Padahal karya Ibn Rusyd berjudul Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, adalah karya klasik paling komprehensif dan sistematik dalam kajian Perbandingan Mazhab Fiqh Suni.
Ibn Rusyd memulai menulis Bidayah saat ia berusia 40-an tahun. Tapi karena suatu hal yang tidak ia jelaskan, ia baru menyelesaikan penulisannya 20 tahun kemudian atau tepatnya tahun 584 H/1188 M. Keterangan ini disebutkan Ibn Rusyd pada bagian akhir Bab Haji dalam karyanya, Bidayah.

Karya klasik ini digunakan kalangan pesantren yang akrab dengan kajian kitab kuning dan menjadi salah satu bacaan wajib para mahasiswa Jususan Perbandingan Mazhab dan Hukum IAIN/UIN, lantaran seperti tergambar dari judulnya, Bidayah memang merupakan rujukan permulaan bagi seseorang yang mulai belajar berijtihad dan akhir bagi seseorang yang mencukupkan dirinya dengan pengetahuan dasar hukum Islam. Maka dengan mempelajari Bidayah, seseorang diharapkan mencoba untuk berijtihad atas masalah-masalah yang belum ditemukan ketetapan hukumnya, maupun masalah fiqh klasik yang harus disesuaikan ketetapan hukumnya karena tuntutan al-maslahah sebagai konsekuensi loncatan zaman kontemporer.

Karena dalam Bidayah, Ibn Rusyd tidak hanya menyebutkan berbagai perbedaan pendapat mazhab-mazhab fiqh suni atas suatu masalah, tapi juga menjelaskan secara mendetil argumentasi-argumentasi perbedaannya .

Ibn Rusyd juga secara sistematik mempertimbangkan argumen-argumen utama yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat para fuqoha lintas mazhab atas suatu masalah fiqh, ia juga menguak qowa’id (principles) ushuliyyah di balik berbagai perbedaan argumentasi yang ada. Lalu ia mendiskusikannya secara panjang lebar sembari melakukan analisis kebahasaan atas teks Al-Qur’an dan Al-Hadist yang dijadikan pijakan otoritas oleh para fuqoha dalam membangun argumentasi.

Bahkan pada tahap berikut, tak jarang ia mengunggulkan pendapat suatu mazhab dari mazhab yang lain atau mengambil qoul ar-rậjih, setelah mendiskusikan argumentasi terbaik masing-masing mazhab. Kadang pula, Ibn Rusyd mengungkapkan pendapatnya tentang suatu masalah, setelah menunjukan kelemahan argumentasi masing-masing mazhab yang ia diskusikan.

Dengan memperhatikan pendekatan Ibn Rusyd dalam penulisan Bidayah, tak berlebihan jika Ibn Rusyd ditempatkan sebagai salah seorang pelopor kajian Perbandingan Mazhab Fiqh (Muqoranah al-Mazhahib fi al-Fiqh).

Karena pada prinsipnya, pendekatan ini merupakan suatu pendekatan antarmazhab fiqh untuk menguji dan mendiskusikan pendapat maupun bangunan argumentasi masalah fiqh tertentu, guna mengetahui pendapat dan argumentasi mana yang paling unggul.

Selain memperlihatkan penguasaan Ibn Rusyd terhadap fiqh lintas mazhab, Bidayah juga memperihatkan penguasaan penulisnya terhadap disiplin ilmu Ushul Fiqh. Hal ini tampak pada bagian pengantar Bidayah. Dalam bagian pengantar yang hanya setebal tiga halaman ini (Bidayah edisi terbitan Dar al-Fikr, Cairo, tth.) Ibn Rusyd merangkumkan secara padat disiplin Ushul Fiqh yang ia jadikan sebagai landasan analisis-teori penulisan Bidayah.

Maka membaca Bidayah, kita tidak hanya disuguhkan beragam argumentasi dan perbedaan pendapat berbagai mazhab fiqh suni atas berbagai masalah fiqhiyah, tapi juga diajak untuk menyelami bagaimana suatu ketetapan hukum atas suatu masalah fiqh dibentuk dan bagaimana penggalian hukum (istinbanth) dilakukan.

Sebagai sosok yang juga ahli ilmu eksakta (kedokteran) dan filsafat, tentu saja paradigma rasional-empirik turut memempengaruhinya dalam penulisan Bidayah. Hal ini tampak pada beberapa pembahasan dalam Bidayah. Contoh, saat ia berbicara tentang cara menentukan ‘illa (operative cause of a ruling) dan maqsad (purpose of the ruling) dalam penggunaan metode Qiyas atau menarik kesimpulan dengan analogi. Tampak bahwa Ibn Rusyd menekankan pentingnya penalaran rasional dalam penerapan Qiyas, bukan saja agar mendapatkan pemahaman yang lengkap, tapi juga agar kesimpulam hukum atas masalah baru (furu’) yang dianologikan dengan masalah lama (ashl) karena ada kesamaan ‘illa ataupun maqsad (untuk Qiyas khafiyy) dapat diaplikasikan.

Contoh lain, bagaimana menentukan awal Ramadhan jika munculnya bulan sabit baru sebelum matahari terbenam. Dalam kasus ini, Ibn Rusyd terlebih dahulu menyebutkan pendapat para fuqoha dan menyertakan sejumlah hadist yang menjadi landasan argumentasi mereka. Ibn Rusyd lalu berargumen bahwa untuk kasus ini seseorang harus menggunakan nalar dan pengalaman objektif, bahwa jika bulan baru terlihat meski pada tengah hari atau sebelum matahari terbenam, maka ditentukan saat itu sebagai awal Ramadhan. Dengan kata lain, dalam kasus penentuan awal Ramadhan, Ibn Rusyd menggunakan metode rukyah, bukan hisab.

Diantara manfaat besar membaca Bidayah adalah, kita dapat mengetahui sebab terjadinya perbedaan pendapat berbagai mazhab fiqh suni atas berbagai masalah fiqh dan mengetahui bagaimana penggalian hukum dilakukan. Hal ini sangat penting agar membantu kita keluar dari taqlid buta. Hal lain, terbuka bagi kita memperdalam studi atas berbagai argumentasi dan ketetapan hukum yang diperselisihkan, sekaligus berbagai pendekatan penggalian hukum masing-masing mazhab atas masalah fiqh tertentu. Dengan demikian akan timbul kesadaran dan sikap saling menghargai, karena sadar bahwa semua pendapat mazhab yang berbeda tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Wallahu a’lam bi as-showab.

Saturday, October 18, 2008

Mengapa RUU Pornografi Harus Ditolak? (2)


(1) Para pendukung RUU Pornografi menolak argumen bahwa pelarangan pornografi bertentangan dengan hak asasi manusia. Menurut mereka, masalah pornografi bukan sekadar masalah moral tapi lebih merupakan masalah sosial yang berkorelasi atau menimbulkan sejumlah masalah sosial lainnya.

Menurut saya, jika mereka mengakui bahwa pornografi lebih merupakan masalah social yang melahirkan atau berkolerasi dengan sejumlah masalah social lainnya, lantas mengapa harus menggunakan aspirasi moral agama tertentu untuk menggunakan tangan negara melalui perangkat UU untuk melarang pornografi?


Dengan kata lain, jika masalah pornografi diakui sebagai masalah social yang berkorelasi dengan sejumlah masalah social lainnya, maka gunakan saja perangkat hukum yang telah ada guna mengeliminir atau memberantas segala dampak buruk yang lahir dari penyalahgunaan/penyelewenangan ekspresi seksual yang pada awalnya merupakan hak asasi manusia.


Dalam hal ini, saya rasa mereka tidak mampu membedakan antara; (a) ekspresi seksual yang merupakan hak asasi setiap warga negara dewasa dan (b) penyalahgunaan/penyimpangan ekspresi seksual oleh warga negara dewasa. Ekspresi seksual setiap warga negara dewasa adalah merupakan hak asasi setiap orang dewasa, sementara penyimpangan ekspresi seksual/penyalahgunaannya –apalagi sampai merugikan orang/sekelompok masyarakat- adalah merupakan masalah kriminal yang bisa dijerat dengan sejumlah produk hukum yang sudah ada, seperti, UU Perlindungan Anak, UU Pers, KUHP, UU Perfilman, UU Penyiaran dan lain-lain.


Semua perangkat hukum tersebut telah terbukti mampu melindungi setiap komponen anggota masyarakat (anak, remaja dan orang dewasa) dari berbagai masalah sosial yang timbul akibat penyimpangan/penyalahgunaan ekspresi seksual, seperti, pedofilia, pemerkosaan, pelecehan terhadap kaum perempuan dan lain-lain.


(2) Saya sulit mengerti bagaimana para pendukung RUU Pornografi menegasikan kenyataan bahwa RUU Pornografi, seperti halnya sejumlah Perda Syariat di sejumlah daerah, memiliki agenda penegakan syariah. Padahal jelas-jelas aspirasi pembentukan RUU tersebut berasal dari (baca: didukung kuat) sejumlah kelompok kaum Islam puritan yang selama ini getol mengkampanyekan penegakan Syariat Islam melalui perda-perda Syariat.


Kalau pun pada akhirnya legal draft RUU tersebut tidak melarang segala bentuk pornografi dan pornoaksi seperti ajaran Syariat Islam, tetap saja sama sekali tidak mampu menghapus fakta awal bahwa aspirasi RUU tersebut berasal dari (dan diperjuangkan) oleh kelompok Islam puritan, yang kemudian dalam proses pembahasannya di DPR terjadi proses “negosiasi.”


Negosiasi” dalam proses legislasi adalah fakta konfigurasi politik yang terpaksa diterima oleh kaum Islam puritan pencetus aspirasi RUU Pornografi kaitannya dengan aspirasi politik di DPR dan wacana masyarakat menyikapi RUU tersebut sebagai hal yang kontroversial. Maka pengecualian atas sejumlah bentuk pornografi dalam legal draft RUU tersebut lebih tepat dipahami sebagai strategi kelompok pendukung untuk memperluas dukungan atas pengesahan RUU yang hingga kini masih controversial tersebut. Jadi bukan mengikuti logika pengaturan distribusi pornografi seperti yg diklaim para pendukung RUU tersebut.


Dengan kata lain, kaum muslim puritan pemilik aspirasi RUU Pornografi terpaksa/dipaksa berhadapan dengan realitas politik dan social cultural Indonesia yang majemuk sehingga aspirasi mereka agar RUU tersebut melarang semua bentuk pornografi seperti yang diajarkan Islam kini tidak sepenuhnya mampu mereka capai. Maka sekali lagi, dengan memperhatikan proses lahirnya aspirasi RUU pornografi serta basis dukungan publik atas RUU tersebut, tidak bisa tidak kecuali menilai RUU tersebut bermuatan penerapan Syariah meski akhirnya tak maksimal seperti yg diinginkan kelompok-kelompok pemilik aspirasi awal.


Dalam konteks ini, RUU Pornografi sangat berpotensi menimbulkan pengikisan keberagaman. RUU tersebut jelas merupakan bentuk pengikraran terhadap pluralitas warga Negara, karena telah menggiring pada upaya totalisasi perilaku dan sikap dalam wadah yang tunggal atas nama agama.


(3). Jika para pendukung RUU Pornografi membaca dan memahami RUU tersebut dengan kritis, akan tampak jelas bahwa materi muatan RUU tersebut dibangun di atas dasar pandangan yang diskriminatif terhadap perempuan oleh karena meletakkan perempuan sebagai obyek kriminalisasi. Rumusan semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang tercantum di dalam konstitusi semua orang sama di hadapan hukum. Juga bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, baik yang tercantum di dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, maupun Kovenan Sipil Politik yang semuanya telah menjadi bagian hukum Indonesia.


(4).Definisi pornografi dalam RUU memang sangat tidak jelas. Definisi pornografi di dalam RUU ini adalah: ""materi seksualitas melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka
umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar
nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat".

Dalam RUU tersebut menggunakan kalimat “….yang dapat membangkitkan hasrat seksual…”

Dengan redaksi kalimat tersebut, akan memberikan apparatus negara kekuasaan tiada tara untuk berlaku sewenang-wenang menangkap warga meski si warga tidak memiliki maksud membangkitkan hasrat seksual orang atau sekelompok orang di muka umum ketika menunjukan materi yang oleh apparatus negara dinilai memiilki aspek seksualitas. Jadi jelas, definisi "pornografi" dalam RUU tersebut kabur karena –seperti ditegaskan oleh Mannake Budiman- ada beda fundamental antara "bertujuan untuk membangkitkan hasrat seksual" dan "dapat membangikitkan hasrat seksual". Yang pertama, kata Mannake, ada unsur kesengajaan yang sistematis, yang kedua timbul dari tafsir yang mengonsumsinya.


(5). RUU ini tetap mengancan kebhinekaan meski sejumlah pasal dalam draft RUU yang dikeluarkan pada 2006 yang memerintahkan masyarakat untuk tidak mengenakan pakaian yang memperlihatkan bagian tubuh yang sensual seperti payudara, paha, pusar, baik secara keseluruhan ataupun sebagian sudah dicoret dalam draft RUU yang baru.


Karena jika RUU tersebut disahkan, berarti memberi kewenangan bagi negara memaksakan diri untuk mengatur nilai-nilai moral dan tata susila masyarakat. Maka tidak bisa tidak, negara akan terjebak menggunakan tata nilai dari suatu kalangan masyarakat yang bersumber dari agama tertentu.


Jadi RUU tersebut terkesan hendak “memaksakan” nilai-nilai kelompok agama tertentu yang tidak cocok dengan budaya bangsa Indonesia. Padahal negara, seharusnya mengakomodasi perbedaan nilai dalam masyarakat, seperti yang telah dirumuskan para pendiri bangsa yang telah dirumuskan secara sangat universal dalam Pancasila dan UUD 1945.


(6).Betul bahwa RUU tersebut memang tidak melarang perempuan memakai rok mini! Tapi RUU tersebut memberi ruang jika cewek yang memakai rok mini bisa dinilai porno tanpa standar yang jelas. Jadi kalau nanti RUU tersebut disyahkan, lalu saudari perempuan anda jalan-jalan ke Mall Blok M, besar kemungkinan saudari anda ditangkap karena dinilai berpakaian porno atau membangkitkan hasrat seksual dengan cara berpalaiannya.


(7). RUU ini jelas sangat berpotensi mendorong lahirnya aksi-aksi anarkis masyarakat atas individu/kelompok masyarakat lain yang oleh kelompok pertama dinilai mengandung unsur pornografi. Pasal 21 dalam RUU tersebut:



Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.


Pasal 21 pada RUU ini jelas memberi landasan hukum bagi aksi-aksi ala FPI yang mendatangi, menggrebek dan mengarak warga masyarakat lain yang oleh kelompok-kelompok seperti FPI dinilai melakukan tindakan mengandung unsur pornografi. Dengan kata lain, RUU ini bukan memberi batasan yang tegas terhadap kelompok-kelompok yang senang main hakim sendiri, malah memberi landasan hukum bagi aksi-aksi mereka yang selama ini dikecam luas.



(8). Prinsipnya RUU Pornografi tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum yang lain. Karena itu yang perlu dilakukan oleh pemerintah –selain membatalkan pengesahan RUU Pornografi- adalah memperkuat fungsi dan peran komisi-komisi negara maupun badan-badan lainnya, seperti Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers, Lembaga Sensor Film, dan lain-lain untuk menjalankan regulasi distribusi materi-materi pornografi dibandingkan dengan membuat produk hukum baru yang pincang secara yuridis, filosofis, dan sosiologis. Kebutuhan publik akan regulasi dan badan yang menjalankan peranan pengaturan perihal pornografi itu sudah terjawab oleh dan dengan adanya lembaga-lembaga tersebut.


(9). Kalau disahkan RUU tersebut akan memasung kreativitas para seniman meski Pasal 14 pon a pada RUU tersebut menyatakan, Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: a.seni dan budaya;

Tapi persoalannya, siapa yang menentukan bahwa suatu karya merupakan karya seni yang mengandung unsure pornografi atau karya pornografi yang artistik? Jelas bukan hakim yang menentukan, bukan aparatur negara, bukan anda dan saya, melainkan si pencipta karya seni tersebut.






Mengapa RUU Pornografi Harus Ditolak? (I)


Setahu saya, tidak dibenarkan sebuah UU mengatur bagaimana seharusnya orang merasa dan berpikir. Demikian juga tidak dibenarkan sebuah UU mengatur bagaimana orang merasa, termasuk perasaan erotis dan hasrat seksual. Lantaran semua itu adalah masalah private yang tidak boleh/tidak bisa diatur oleh negara (RUU Pornografi jika diundangkan akan memberikan kewenangan bagi negara dan aparatusnya mengatur hal-hal private tersebut). UU, negara beserta aparatusnya hanya bisa mengatur jika hal-hal private tersebut diselewengkan dalam bentuk tindakan yang merugikan kepentingan orang lain.


Dengan demikian, saya memahami pasal 29 ayat 2 Universal Declaration of Human Rights yang anda kutip tersebut sebagai, dibolehkannya kehadiran UU dimaksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.


Dengan demikian, kehadiran UU dimaksud hanya bisa mengatur penyelewenangan pengunaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan private tersebut dengan tujuan memberi jaminan keberadaan hak-hak dan kebebasan orang lain.


Jadi bukan mengatur hak-hak dan kebebasan private yang diakui dalam Universal Declaration of Human Rights, melainkan mengatur penyelewengan dalam pengunaannya yang dapat berdampak pada rusaknya hak-hak dan kebebasan orang lain.


Nah, jika kita kaitkan dalam konteks perdebatan kita tentang RUU Pornografi, maka legal draf RUU Pornografi seharusnya bukan mengatur bagaimana seharusnya orang merasa tentang hasrat seksual dan berpikir tentang sesuatu yang erotis. Melainkan seharusnya memberikan jaminan dengan mengatur penyelewenangan penggunaan hak-hak dan kebebasan tentang seksualitas, hasrat seksual, etc, agar tidak merugikan hak dan kebebasan orang lain.


Padahal, pasal 1 ayat 1 RUU Pornografi, yang mendefinisikan pornografi sebagai ”materi seksualitas yang dibuat manusia yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”.


Jelas sekali, rumusan definisi tersebut telah mengandaikan, secara publik dapat diketahui apa yang dapat membangkitkan hasrat seksual pada seseorang dan apa yang tidak, padahal hal tersebut sangat bersifat subyektif dan merupakan hak dan kebebasan private yang seharusnya dilindungi (kecuali jika penyimpangannya merugikan orang lain)


Contoh, bagi saya melihat pose wanita cantik berbikini dengan belahan dada menonjol di pampang pada salah satu papan iklan di salah satu sudut Mall Blok M tidak membangkitkan hasrat/perasaan seksual.


Tapi ‘kan belum tentu bagi orang lain. Bisa jadi bagi saya tidak membangkitkan hasrat, tapi bagi orang lain membangkitkan hasrat.


Menghadapi masalah yang teramat sangat subjektif seperti contoh sederhana ini, bagaimana seorang hakim memutuskannya? Bagaimana seorang jaksa penuntut umum mendakwakannya? Masak cewek tersebut harus dihukum penjara sekian tahun atau denda sekian miliar hanya karena hasrat seksual seseorang pria bangkit melihat posenya seperti itu di papan iklan Blok M Mall?


Tidak bisa tidak, dalam menghadapi kasus ini hakim dan jaksa akan menggunakan standar nilai tertentu (misalkan, konsep Islam tentagn batasan aurat; yang sebenarnya dalam kajian fiqh multiinterpretasi dan debatable)


Jadi, problem besar RUU Pornografi itu, legal drafnya mengatur (baca: melarang) suatu hal yang, selain diakui sebagai HAM oleh Universal Declaration of Human, juga mengatur sesuatu yang sangat subjektif, yakni, perasaan dan pikiran tentang membangkitkan hasrat atau tergolong porno atau tidak.


Poin lain, juga sangat berpotensi menimbulkan pengikisan nilai-nilai masyarakat dan budaya Indonesia yang beragam yang demikian juga berarti pengingkaran terhadap pluralitas warga negara, karena telah menggiring pada upaya totalisasi perilaku dan sikap dalam wadah yang tunggal atas standar nilai tertentu.


Padahal, penyelewenangan atas penggunaan hak-hak dan kebebasan private yang dalam merugikan orang/sekelompok orang lain adalah merupakan tindakan kriminal yang dapat diselesaikan melalui berbagai macam perangkat hokum yang kini ada, seperti, KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Pers, UU Perfilman, UU Penyiaran dan lain-lain.


Tambahan, saya sepakat dengan banyak penentang RUU Pornografi yang mengatakan, segala sesuatu tidak harus diatur oleh undang-undang. Karena tidak sanggup mengatur banyak, termasuk hasrat seksual dan pikiran seseorang.


Karena itu dalam kajian sosiologi, kita tidak hanya mengenal hokum sebagai lembaga social, tapi juga mengenal hal-hal lain, seperti, kebudayaan, pendidikan, baik pendidikan umum maupun pendidikan khusus dalam agama serta bimbingan-bimbingan moral lainnya. Semua itu jauh lebih efektif mengontrol penggunaan kemerdekaan dan hak-hak private, ketimbang hokum. Karena hukum memang tak sanggup.


Wednesday, October 8, 2008

Bumi Kutai, Kalimantan Timur

Di Kamar Hotel di Samarinda
Latar Istana Kerajaan Kutai Kertanegara

Tuesday, August 19, 2008

Pesona Pulau Bunga

Buya Abd Aziz Aru Bone

Diterbitkan di web Indonesianmuslim, 25 Agustus 2008

Pulau Bunga. Itulah nama yang dipopulerkan Presiden Soekarno untuk menyebut Flores yang dalam bahasa Portugis berarti Bunga.

Flores, seperti, halnya Pulau Lembata, Adonara, Solor dan Komodo, dikenal kaya dengan obyek wisata unik dan eksotik. Empat obyek wisata di antaranya sudah dikenal hingga mancanegara, yakni, biawak raksasa komodo di Komodo, taman laut Riung, danau tiga warna Kelimutu, perburuan paus kotaklema di Lamalera dan kain tenun kaya motif Flores yang indah dan mengagumkan. Berbagai objek tersebut berada dalam satu lintas tujuan wisata nasional, yakni, Bali dan Senggigih di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Tapi tidak seperti Bali dan Lombok, obyek wisata di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) belum dikelola secara maksimal. Belum bernilai ekonomis bagi daerah dan penduduknya, pun sepi kunjungan wisata karena miskin promosi.

Tapi andai kata suatu hari anda mengunjungi Pulau Bunga dan ingin menikmati objek wisata di kawasan Nusa Tenggara Timur, maka saya sarankan anda memulainya dengan mengunjungi Pulau Komodo di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, ujung barat Pulau Flores.

Komodo adalah satu-satunya reptil zaman prasejarah yang masih hidup hingga kini. Komodo di dunia satu-satunya hanya ada di kepulauan Komodo! Kadal raksasa itu hidup menyebar di kepulauan Komodo; Pulau Komodo, Pulau Rinca dan Pulau Gilimotang.
Selain objek wisata kadal raksasa komodo, kawasan laut Taman Nasional Komodo juga menjadi objek wisata tersohor karena kaya berbagai jenis biota laut. Kawasan laut yang seluas 132.572 hektar, menjadi salah satu perairan yang kaya biota laut di dunia.

Data di kantor Kawasan Nasional Komoso menyebutkan, kawasan itu memiliki biota laut terindah di dunia karena bentuk dan warnanya beraneka. Terumbu karang di kawasan itu tercatat 260 jenis. Selain itu, terdapat sedikitnya 1.000 jenis ikan bernilai ekonomi tinggi, seperti, kerapu dan ikan napoleon yang di meja makan para bule Eropa menjadi ikan hidangan super mahal.

Perairan Taman Nasional Komodo juga merupakan tempat berlindung dan bertelur berbagai jenis ikan karang, penyu hijau dan penyu sisik. Perairan yang sama merupakan jalur lintasan sekitar 10 jenis paus, enam jenis lumba-lumba dan ikan duyung.

Setelah puas menikmati keindahan Taman Nasional Komodo, lanjutkan perjalanan anda ke daratan Flores. Dari dermaga Labuan Bajo, naiklah bus yang mengantar anda ke Riung di Kabupaten Ngada yang juga memiliki hamparan laut jernih, pulau kelelawar Ontoloe, serta pulau-pula berpasir putih. Riung juga menyimpan potensi taman laut yang indah dengan aneka kekayaan biota laut yang mampu membaut anda terkesima.

Usai menikmati keindahan alam laut Riung, lanjutkan perjalanan anda ke Ende. Karena wisata anda ke Pulau Bunga belum lengkap jika belum bertandang ke Danau Kelimutu di Kabupaten Ende yang terletak di tengah Pulau Bunga.
Dalam bahasa Ende, Kelimutu merupakan gabungan dari kata “keli” yang berarti gunung dan “mutu” yang berarti mendidih. Ya, Danau Kelimutu merupakan danau vulkanik alias danau yang tercipta akibat aktivitas gunung berapi. Danau Kelimutu merupakan salah satu daerah tujuan wisata yang sangat terkenal di Pulau Flores, selain Komodo, kampung tradisional Bena, dan taman laut Riung yang indah.

Danau Kelimutu terletak di puncak Gunung Kelimutu di kawasan Taman Nasional Kelimutu. Kelimutu disebut-sebut sebagai salah satu dari sembilan keajaiban dunia. Daerah ini pertama kali ditemukan oleh Van Such Telen, warga negara Belanda pada tahun 1915. Kawasan wisata Danau Kelimutu terletak sekitar 51 kilometer dari Kota Ende.

Danau vulkanik itu dianggap ajaib atau misterius karena warna air di tiga danau tersebut berubah-ubah seiring perjalanan waktu. Awalnya Danau Kelimutu dikenal memiliki tiga warna, yakni, merah, putih dan biru. Tapi terakhir kali saya mengunjunginya (kunjungan ketiga pada akhir Mei 2008) saya menyaksikan warna air danau telah berubah menjadi merah muda, coklat dan hijau.

Untuk melihat Danau Tiga Warna itu, pengunjung harus naik hingga ke tugu puncak. Dari puncak gunung itulah, mata anda akan dimanjakan oleh pemandangan tiga danau berwarna yang menakjubkan!

Taman Nasional Kelimutu bukan hanya terkenal karena keajaiban danaunya. Tapi alam yang sejuk dengan pemandangan yang mempesona, dijamin membuat anda ingin berlama-lama.

Kawasan Kelimuti telah ditetapkan sebagai taman nasional sejak 26 Februari 1992. Kawasan ini memiliki luas 5.356,5 hektare yang meliputi tiga kecamatan yakni Detusoko, Wolowaru dan Ndona, Kabupaten Ende.

Jamaknya mengunjungi sebuah daerah, kita pasti ingin membawa pulang cenderamata khas daerah tersebut sebagai buah tangan bagi yang di rumah.

Anda tak perlu khawatir, karena semua daerah di Flores memiliki kerajinan tangan khas. Diantaranya yang paling terkenal adalah tenun ikat dengan pesona motif dan ragam hias beraneka pada setiap kawasan. Saya jamin, anda akan terpikat saat pertama kali menatap secara langsung keeksotikan motif dan bahan kain tenun ikat Flores.

Kain tenun ikat Flores merupakan cenderamata khas bagi para wisatawan asing dan domestik. Pada umumnya tenun ikat Flores dibuat oleh kaum wanita yang memiliki daya cipta dan kreasi seni tinggi.

Setiap daerah Flores menampilkan corak dan ragam hias serta warna yang berbeda-beda. Keragaman motif kain tenun ikat Flores bukan hanya sebatas kreasi seni, tapi pembuatannya juga mempertimbangkan simbol status sosial, keagamaan, budaya dan ekonomi.
Bahkan, ada beberapa motif tertentu yang pembuatannya melalui perenungan dan konsentrasi tinggi, motif dan ragam hiasnya mengandung nilai filosofis, penggunaannya diperuntukkan bagi hal-hal yang berkaitan dengan adat dan budaya, serta menjadikannya sebagai tradisi yang terwaris sampai hari ini.

Berbeda dengan kain tenun dari berbagai kawasan lain di Indonesia yang racikannya dari bahan kimia. Dalam pembuatan kain tenun Flores, pewarnaan kain diracik dari dedaunan dan tumbuhan khas Flores.

Pewarnaan adalah merupakan tahapan yang paling rumit dan lama. Proses pewarnaan untuk sehelai kain harus dilakukan berbulan-bulan oleh orang yang benar-benar ahli agar sari warna yang berasal dari racikan tumbuh-tumbuhan benar–benar meresap pada urat benang.

Beberapa jenis tumbuhan yang biasa digunakan sebagai bahan pewarnaan, yaitu, mengkudu, tarum, zopha, kemiri , ndongu, buah usuk dan lain–lain, sehingga nuansa warna kain tenun ikat NTT terdiri dari: merah, yang dihasilkan dari akar mengkudu dan hitam nila yang dihasilkan dari daun tarum.

Kain tenun Flores harus ditenun dengan alat tenun yang sangat tradisonal, dililit dipinggang wanita penenun, melekat tak terpisahkan.

Kaum wanita biasanya diajarkan cara menenun. Oleh banyak kaum wanita, mempelajari tenunan daerah dipahami sebagai tanggung jawab untuk terus mempertahankan warisan leluhur. Memakai kain tenun ikat daerah dalam aktivitas sehari-hari pun dipandang lebih fashionable dan bergengsi. Bukan hanya karena lebih keren, juga lebih berkarakter.

Dengan proses pembuatan yang lebih rumit dari kain tenun di sejumlah daerah lain, harap anda maklum jika sehelai kain tenun Flores bisa lebih mahal dari kain songket Palembang asli atau batik Jawa asli.

Bagaimana jika kantong anda pas-pasan?
Tak perlu khawatir. Para penenun kain ikat Flores paham jika tidak semua orang mampu membeli kain tenun ikat Flores yang asli, meski semua pasti menginginkannya. Untuk itu, warga berkreasi membuat kain tenun Flores yang pewarnaannya menggunakan bahan kimia guna menekan biaya produksi agar para pelancong dari luar Flores gembira hati membawa pulang oleh-oleh khas dari Pulau Bunga.
Hmm.. jika suatu waktu anda berencana melancong, daftarkan Pulau Bunga sebagai salah satu daerah yang akan anda kunjungi. Daripada di milis mempromosikan Eropa, Meksiko, Malaysia, Hawai, kenapa bukan negeri sendiri? Bukankah negeri kita jauh lebih mempesona dari negeri orang?

Saturday, July 19, 2008

CHATT WITH GOD



(John Morrison)


God : Hello. Did you call me?

Me : Called you? No.. Who is this ?

God : This is GOD. I heard your prayers. So I thought I will chat.

Me : I do pray. Just makes me feel good. I am actually busy now. I am
in the midst of something.

God : What are you busy at? Ants are busy too.

Me : Don't know. But I can't find free time. Life has become hectic.
It's rush hour all the time.

God : Sure. Activity gets you busy. But productivity gets you results.
Activity consumes time. Productivity frees it.

Me : I understand. But I still can't figure out. By the way, I was not
expecting YOU to buzz me on instant messaging chat.

God : Well I wanted to resolve your problem! Fight for time, by giving
you some clarity. In this net era, I wanted to reach you through the
medium you are comfortable with.

Me : Tell me, why has life become complicated now?
God : Stop analyzing life. Just live it. Analysis is what makes it
complicated.

Me : why are we then constantly unhappy?

God : Your today is the tomorrow that you worried about yesterday. You
are worrying because you are analyzing. Worrying has become your
habit. That's why you are not happy.

Me : But how can we not worry when there is so much uncertainty?

God : Uncertainty is inevitable, but worrying is optional.

Me : But then, there is so much pain due to uncertainty.

God : Pain is inevitable, but suffering is optional.

Me : If suffering is optional, why do good people always suffer?

God : Diamond cannot be polished without friction. Gold cannot be
purified without fire. Good people go through trials, but don't
suffer. With that experience their life become better not bitter.

Me : You mean to say such experience is useful?

God : Yes. In every terms, Experience is a hard teacher . She gives
the test first and the lessons afterwards.

Me : But still, why should we go through such tests? Why can't we be
free from problems?

God : Problems are Purposeful Roadblocks

Me : Frankly in the midst of so many problems, we don't know where we
are heading..

God : If you look outside you will not know where you are heading.
Look inside. Looking outside, you dream. Looking inside, you awaken.
Eyes provide sight. Heart provides insight.

Me : Sometimes not succeeding fast seems to hurt more than moving in
the right direction. What should I do?

God : Success is a measure as decided by others. Satisfaction is a
measure as decided by you. Knowing the road ahead is more satisfying
than knowing you rode ahead.You work with the compass.Let others
work with the clock.

Me : In tough times, how do you stay motivated?

God : Always look at how far you have come rather than how far you
have to go. Always count your blessing, not what you are missing.

Me : What surprises you about people?

God : when they suffer they ask, "why me?" When they prosper, they
never ask "Why me" Everyone wishes to have truth on their side, but
few want to be on the side of the truth.

Me : Sometimes I ask, who am I, why am I here. I can't get the answer.

God : Seek not to find who you are, but to determine who you want to
be. Stop looking for a purpose as to why you are here.Create it.Life
is not a process of discovery but a process of creation.

Me : How can I get the best out of life?

God : Face your past without regret. Handle your present with
confidence. Prepare for the future without fear.

Me : Thank you for this wonderful chat.

God : Well. Keep the faith and drop the fear. Don't believe your
doubts and doubt your beliefs. Life is a mystery to solve not a
problem to resolve. Trust me. Life is wonderful if you know how to live.